Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta telah mewakafkan tanah seluas 602 hektar senilai 1,6 Triliun untuk pendidikan. “Kami mengharapkan rido Allah SWT dari Wakaf ini, kini Pondok Pesantren Darunnajah adalah milik umat Islam, ini juga amanat dari Alm. KH. Abdul Manaf Mukhayyar sebagai wakif dan pendiri pondok pesantren Darunnajah” ungkap K.H. Saifuddin Arief, S.H., M.H., Ketua Yayasan Darunnajah di Pesantren Darunnajah, Ulujami Raya, Pesanggrahan 86, Jakarta (26/11/05).
Menurut KH. Saifuddin Arief (67 th), wakaf ini menjadi bagian terpenting kepeloporan Darunnajah dalam berpartisipasi aktif mensejahterahkan umat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini sesuai dengan tema syukuran 54 tahun Darunnajah “Dari Santri Untuk Bangsa”. Diharapkan masyarakat memahami pentingnya wakaf dan operasionalisasi wakaf produktif. “Alhamdulillah ini sudah dirapatkan, dan menjadi keputusan bersama, semua ikhlas dan bahagia dengan keputusan ini”, lanjut KH. Saifuddin Arief.
Sementara itu Pendiri dan juga Pimpinan Ponpes Darunnajah, KH. Mahrus Amin menyampaikan bahwa Pesantren telah ada sebelum Indonesia berdiri, semangatnya ketika itu adalah memberi untuk Indonesia, bukan meminta. “Nah, bagi Pesantren yang berdiri setelah Indonesia merdeka, semangat ini tidak boleh hilang. Pesantren harus terus bekerja dan berfikir apa yang bisa diberikan untuk kemajuan Indonesia”, jelasnya.
Acara pendantanganan Piagam Wakaf ini akan diselenggarakan pada Sabtu, 28 November 2015, di Kampus Pondok Pesantren Darunnajah, Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan 86, Jakarta. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan hadir dalam acara bersejarah ini. “Insya Allah Pak Lukman Hakim Saifuddin hadir, sejauh ini beliau konfirm bisa, semoga tidak ada halangan”
Tahun 2015, aset tanah wakaf Darunnajah mencapai 677,5 hektar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti di Riau, Kalimantan, Bandung, Jakarta, Bogor, Banten, Lampung, Bengkulu, dll. Selain tanah, Darunnajah memiliki berbagai macam aset wakaf seperti lembaga pendidikan, bangunan, perkebunan, pertanian, dan lain sebagainya. Aset wakaf tersebut memerlukan manajemen pengelolaan yang baik agar menjadi produktif.
Konsep pengelolaan wakaf Pesantren Darunnajah mengacu pada tujuan hukum Islam (maqashid al-Syari’ah) yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan madharat. Wakaf bertujuan mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan bantuan kemanusiaan yang dilembagakan agar dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak, uang dan jasa.