Mohon tunggu...
Sang Gelombang
Sang Gelombang Mohon Tunggu... -

lebih baik menjadi KEPALA ikan teri, daripada menjadi buntut ikan paus....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

4 Bulan Walikota "Cuekin" Dewan

8 Oktober 2016   14:27 Diperbarui: 8 Oktober 2016   15:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Bahwa diketahui pula dan tersebut jelas dalam Surat Rekomendasi DPRD kota Depok tersebut diatas, pihak Pengelola Margonda Residence 1, 2, 3 belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kota Depok seperti yang telah disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di kota Depok, serta diduga telah menyalahi peruntukkan fungsi Apartemen dengan menyewakan apartemen dalam waktu tertentu, seperti Harian (full time dan short time), Mingguan dan Bulanan;
  • Berdasarkan penjelasan kami tersebut diatas, kami dari KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BANGUNAN (POKJA WASBANG) Independen kota Depok MEMINTA DENGAN TEGAS kepada Bapak Walikota Depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA untuk melaksanakan sepenuhnya SURAT REKOMENDASI dari DPRD kota Depok Nomor :172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 perihal Rekomendasi, dengan segera mengeluarkan Surat Perintah PEMBONGKARAN BANGUNAN kepada TIM PENERTIBAN TERPADU KOTA DEPOK dalam waktu 7 (Tujuh) Hari sejak surat kami ini diterima terhadap Bangunan (deretan ruko) yang ada di depan Margonda Residence 1 dan 2 guna memperlebar jalur AKSES MASUK dan MANUVER bagi Mobil Pemadam Kebakaran Hydrolik (Mobil Tangga) atau Unit Kendaraan Evakuasi Penyelamatan Korban akibat Bahaya Kebakaran Gedung Bertingkat ke lokasi Apartemen yang hingga saat ini belum juga dilaksanakan oleh pengelola;

    Bahwa untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan orang lain, serta demi menjaga kewibawaan Pemerintah kota Depok beserta jajarannya, maka langkah tegas berupa pembongkaran bangunan tersebut diatas wajib dilakukan, sebagai efek jera bagi para pengembang/Pengelola bangunan yang berinvestasi di kota depok untuk selalu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bangunan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan demi berlangsung maksimalnya keselamatan masyarakat yang berada di dalam bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.


    Wasalamu’alaikum Wr. Wb.

    Hormat Kami,
    KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BANGUNAN
    ( POKJA WASBANG )
    I n d e p e n d e n 

    CAHYO P BUDIMAN          HERY PRASETYO         
    S e k r e t a r i s                          K e t u a    

    Tembusan Surat Disampaikan Kepada:
    1. Yth. Ketua DPRD kota Depok;
    2. Yth. Ketua Komisi A DPRD kota Depok;
    3. Yth. Ketua Komisi C DPRD kota Depok;
    4. Yth. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kota Depok;
    5. Yth. Kasat Pol PP Kota Depok selaku Ketua Tim Penertiban Terpadu kota Depok;
    6. Yth. Pengelola Margonda Residence 1 dan 2;
    7. Pertinggal;  

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun