Mohon tunggu...
San Edison
San Edison Mohon Tunggu... Jurnalis - Sahabat Pena

Pemuja Senja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kolaborasi untuk Mempercepat Pemerataan Akses Internet

18 Januari 2023   11:08 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:15 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berjuang untuk mempercepat pemerataan akses internet di Tanah Air. Maklum, hingga saat ini belum semua daerah di Indonesia sudah terjangkau internet.

Pemerintah misalnya membangun jaringan kabel serat optik di seluruh wilayah Indonesia, mengorbitkan satelit dengan kapasitas 2x150 GB guna melayani titik-titik layanan publik, hingga menghadirkan sekitar 500 ribu menara base transceiver station (BTS).

Pemerintah bahkan memberikan perhatian ekstra untuk infrastruktur telekomunikasi di wilayah terluar, terdepan dan tertinggal (3T). Sebab wilayah 3T ini memang sulit dilirik operator seluler lantaran secara komersial kurang menjanjikan.

Dengan meratanya pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat bisa dengan mudah mengakses layanan telekomunikasi seluler. Masyarakat juga bisa mengambil bagian dalam percepatan transformasi digital.

Hanya saja, tak semua yang direncanakan tersebut berjalan mulus. Beberapa masih tertatih-tatih. Bahkan ada pula yang bermasalah.

Salah satunya terkait pembangunan menara BTS. Sebab ternyata selama ini, tak semua pemerintah daerah bisa mengikuti irama pemerintah pusat. Ada pula yang tak utuh memahami bagaimana dan di mana idealnya membangun tower BTS ini.

Padahal salah satu kunci penting dalam mempercepat pemerataan akses internet di seluruh nusantara adalah kolaborasi. Kolaborasi ini tidak saja antara pemerintah dengan swasta, namun juga antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Untuk kolaborasi dengan swasta misalnya, pemerintah cukup terbantu dengan kehadiran operator seluler di daerah-daerah komersial. Sementara di wilayah 3T, pemerintah daerah mestinya berperan dalam pembangunan menara BTS melalui dukungan ketersediaan lahan.

Dalam banyak kasus, pemerintah daerah justru gagal menyediakan lahan untuk pembangunan menara. Hal ini seperti pernah terjadi di salah satu desa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Desa ini sesungguhnya telah mendapatkan program pembangunan menara BTS dari pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Sayangnya, pemerintah desa setempat tak mampu menyediakan lahan untuk pembangunannya.

Akibatnya, hingga saat ini masyarakat di desa tersebut tidak bisa menikmati layanan internet. Mereka sebatas berharap kecipratan jaringan dari beberapa desa di sekitar yang pembangunan menara BTS-nya mulus dan sudah merdeka jaringan internet.

Selain soal ketersediaan lahan, dalam kolaborasi ini pemerintah daerah juga yang menentukan tata ruang penempatan infrastruktur digital dan lokasi layanan yang membutuhkan akses telekomunikasi. Penentuan tempat tersebut cukup penting, karena bisa mempengaruhi kualitas layanan.

Apabila pembangunan BTS dengan daya jangkau radius 3 kilometer, maka sangat tidak optimal jika menara dibangun di puncang gunung. Sebab pasti jauh dari pemukiman masyarakat dan fasilitas layanan publik seperti sekolah hingga Puskesmas.

"Jadi kolaborasi ini sangat penting". Begitu kata Menkominfo Johnny G Plate dalam sebuah kesempatan, sebagaimana dikutip dari situs resmi kominfo.go.id. "Jangan sampai fasilitas infrastruktur digital ada di mana, masyarakatnya ada di mana? Tidak nyambung".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun