Mohon tunggu...
San Edison
San Edison Mohon Tunggu... Jurnalis - Sahabat Pena

Pemuja Senja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Pusat Data Nasional, Menkominfo: Dua Tahun Tuntas!

20 Oktober 2022   06:48 Diperbarui: 20 Oktober 2022   07:08 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang pembangunan empat Pusat Data Nasional (PDN).

PDN pertama, rencananya akan dibangun di Jabodetabek, tepatnya di Kawasan Deltamas Industrial Estate, Bekasi, Jawa Barat. Wilayah tersebut dipilih, karena menjadi kawasan pusat pemerintahan saat ini.

PDN kedua, akan dibangun di Batam, yaitu di kawasan Nongsa Digital Park. Kawasan itu dipilih lantaran sudah memiliki infrastuktur yang mampu menghubungkan wilayah tersebut dan sekitarnya ke kawasan barat Indonesia.

Selanjutnya PDN ketiga, rencananya akan dibangun Balikpapan, Kalimantan Timur. Pembangunan PDN di daerah itu dimaksudkan untuk mendukung pusat pemerintahan baru di Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia.

Adapun PDN keempat, akan dibangun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. PDN di ujung barat Pulau Flores itu diharapkan nantinya akan menghubungkan Indonesia bagian barat dengan timur.

Lantas, kapan proyek yang berada di bawah Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Ditjen Aptika Kominfo, ini direalisasikan?

Menurut Ketua Tim PDN Direktorat LAIP, Ade Frihadi, persiapan pembangunan PDN dilakukan oleh pelaksana kontrak melalui pengadaan Design, Supply, dan Installation (DSI).

Ia menyebut, ada tiga fase dalam pembangunan PDN. Fase awal adalah pembuatan desain, yang dimulai dari konsep hingga detail engineering design (DED) untuk konstruksi serta IT untuk high level design dan low level design.

Kemudian fase supply atau pengadaan bahan-bahan untuk konstruksi, MEP (mechanical, electrical, plumbing), dan IT (information technology).

Fase selanjutnya adalah pembangunan konstruksi dan instalasi IT hingga selesai di fase terakhir.

"Di tahap akhir dilakukan testing, commissioning, training untuk SDM, migrasi data, dan serah terima," papar Ade Frihadi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kominfo, Kamis 20 Oktober 2022.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menargetkan pembangunan PDN untuk wilayah Jabodetabek tuntas dalam waktu dua tahun.

"Mudah-mudahan sebentar lagi untuk Jabodetabek kita bisa lakukan peletakan batu pertama pembangunannya yang diharapkan paling lambat dalam 24 bulan bisa selesai," kata Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Saat ini, menurut dia, pembangunan PDN di Jabodetabek itu masih dalam tahap persiapan akhir, dan sudah melakukan kontrak pembiayaan dengan pihak pengembang.

Menkominfo bahkan memastikan bahwa pusat data ini merupakan pusat data dengan kategori tier 4 atau kategori dengan kualifikasi tertinggi berstandar global.

Dengan adanya PDN yang berkapasitas besar sebagai penyimpanan data pemerintah, Johnny G Plate berharap tak akan ada lagi server - server di daerah serta Kementerian/ Lembaga.

"Pemerintah kan ada banyak daerah yang katanya ditaruh di pusat data nasional. Nanti setelah terbangun maka kita harapkan tidak ada lagi server masing-masing Kementerian/ Lembaga, tidak ada lagi server-server di daerah, semuanya ditaruh di pusat," tandasnya.

Realisasi proyek ini tentu menarik untuk ditunggu. Apalagi, inisiatif pembangunan Pusat Data Nasional ini sesungguhnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Sedangkan urgensi pembangunan Pusat Data Nasional yang terintegrasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan pusat data yang disebutkan di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019.

Pada Peraturan Presiden 96 ini disebutkan bahwa instansi pemerintah melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) untuk kemudian bermigrasi ke pusat data bersama.

Kebijakan moratorium sendiri dilatari maraknya pembangunan pusat data oleh masing-masing instansi pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek integrasi dan interoperabilitas. 

Belum terintegrasinya data pemerintahan yang memiliki standar kehandalan dan keamanan yang ideal tentu menjadi salah satu isu yang harus diselesaikan untuk merealisasikan transformasi digital secara nasional. (San Edison)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun