Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan perihal Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Secara Nasional, nilai IKIP Kaltim di tahun 2024 berhasil menduduki tiga besar terbaik. Prestasi gemilang ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Nilai IKIP Kaltim pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini Benua Etam mencapai angka 85,25. Nilai ini bahkan melampaui nilai IKIP di atas rata-rata nasional dengan poin 75,65.
"Luar biasa Kaltim mendapatkan nilai sebesar 85,25 di kategori Baik. Naik signifikan dari tahun lalu 77,90 yang mengantarkan ke posisi peringkat tiga nasional. Alhamdullillah," ungkap Faisal didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse saat hadir dalam kegiatan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (17/10/2024) pagi.
Kenaikan nilai IKIP Kaltim ini tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut. Beberapa di antaranya adalah meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui website resmi, responsivitas yang lebih baik terhadap permintaan informasi dari masyarakat. Selain itu, penguatan kapasitas aparatur dalam mengelola informasi publik.
Kemudahan masyarakat Kaltim mengakses informasi yang dibutuhkan, turut serta meningkatkan pengawasan jalannya pemerintahan. Faisal mengaku bangga dan bersyukur atas nilai yang didapatkan Kaltim. Tak lupa ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Badan Publik se-Kaltim dan PPID Pelaksana OPD Pemprov Kaltim atas support dan peran aktif selama ini.
"Mudah-mudahan, indeks KIP yang sudah baik ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat Kalimantan Timur, peningkatan investasi, transparansi informasi, hingga ke situasi dan kondisi daerah yang semakin kondusif," lanjut Faisal.
Lalu, apa itu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan apa peran pentingnya?
Alat Ukur Bernama IKIP
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan sebuah alat ukur untuk mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di suatu wilayah atau institusi. Dasar hukum dari IKIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang diminta.
Penilaian IKIP dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Mekanisme penilaian IKIP melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengumpulan data, analisis data, hingga penyusunan laporan. IKIP dinilai berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.
Data yang dikumpulkan oleh komisi terkait meliputi berbagai aspek, seperti ketersediaan informasi di website resmi, responsivitas badan publik terhadap permintaan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Secara Nasional nilai IKIP Indonesia 75,65 dalam kategori Sedang. Meningkat setiap tahun sejak tahun 2021.
Perkembangan nilai IKIP secara nasional diakui Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro cukup beragam. Terdapat 11 provinsi dalam situasi Baik, 21 provinsi di kategori Sedang dan 2 provinsi pada kategori Buruk. Serta ada 19 Provinsi berada di atas rata-rata nasional, yang salah satunya adalah provinsi Kalimantan Timur.
IKIP sendiri memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
Mengukur tingkat keterbukaan informasi publik. IKIP memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana suatu wilayah atau institusi telah membuka akses informasi publik bagi masyarakat.
Memperbaiki kualitas layanan publik. Dengan mengetahui nilai IKIP, pemerintah dapat mengidentifikasi kelemahan dalam penyediaan informasi publik dan melakukan perbaikan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat. IKIP mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan memberikan masukan.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Semakin banyak provinsi yang berhasil mencapai nilai IKIP di atas rata-rata nasional menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik semakin meningkat di berbagai tingkatan pemerintahan. Peningkatan nilai IKIP ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan, seperti pembentukan badan publik informasi (PPID), pelatihan bagi petugas informasi, serta sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H