Tercatat 5000-an penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Status mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selebihnya, terdapat 45.000 penyuluh agama Islam yang berstatus Non-PNS. Secara tugas pokok, penyuluh agama bertanggungjawab melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Di 2019 ini menjadi tahun para penyuluh tersebut untuk mewujudkan apa yang menjadi visi Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama R.I, yaitu menjadikan komunitas masyarakat muslim Indonesia makin sejahtera; selain juga taat beragama. Karenanya, hadir upaya Kemenag R.I mengintegrasikan penyuluhan Agama sebagai bagian dari fungsi pendidikan dalam dunia zakat dan wakaf.
Lokalatih Tunas Muda "Agent of Change" Ekonomi Syariah yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere, Jakarta (25-27 April 2019) menjadi salah satu upaya pengintegrasian tersebut. Para penyuluh dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Dirjen Bimas Islam -- Kemenag R.I, didatangkan dari ke-34 provinsi seluruh Indonesia untuk diberikan pembekalan menyeluruh, mulai dari materi perkembangan keuangan syariah, public speaking, hingga tren komunikasi kekinian.
Targetnya, para penyuluh mendapatkan informasi cukup sehingga dapat menginformasikan perihal ekomoni syariah secara komprehensif dengan metode komunikasi yang efektif dan efisien. Singkatnya, Termizi Tohor, Sekretaris Dirjen Bimas Islam -- Kemenag R.I, memberikan istilah dengan moderasi beragama, bukan moderasi agama.
Secara basis, penyuluh agama Islam memiliki fungsi informatif, edukatif, konsultatif, serta advokatif; mulai dari penyampaian pesan, menciptakan suasana pembelajaran dan solusi persoalan, hingga pembelaan dari ancaman serta gangguan atas akidah. Peran yang sangat mulia.
Maka dari fakta tersebut, Tarmizi Tohor selaku Sekretaris Jendral Bimas Islam -- Kemenag R.I, terus berusaha untuk menyukseskan kenaikan honor para penyuluh agama Islam Non-PNS sebesar 100 persen. Dana sebesar 275 milyar rupiah sudah dipersiapkan untuk digelontorkan. Namun sebelumnya, mereka perlu membereskan perihal admintrasi dan regulasi agar dana ini bisa secara legalitas dipertanggungjawabkan.
Pascasarjana UIN Suska Riau tersebut berharap, para penyuluh agama Islam dari seluruh Indonesia bisa memaksimalkan tupoksi kerja mereka, sehingga berbanding lurus dengan upaya Kementerian Agama R.I dalam meloloskan aturan kenaikan honor penyuluh agama sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H