Saat menjalankan operasional fasilitas smelter, PT GNI mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada seluruh karyawannya. Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI ini sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satunya adalah dengan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987. Selanjutnya, P2K3 akan bertugas mengawasi dan melaksanakan regulasi keamanan kerja.
Dengan begitu, Prosedur Keamanan Kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) telah diakui sebagai role model dalam industri smelter nikel di Indonesia oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Prosedur Keamanan Kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) salah satunya dilakukan dengan pelaksanaan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja secara berkala bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu.
Pelatihan yang rutin digelar PT GNI bagi karyawannya meliputi cara pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan penyelamatan kecelakaan kendaraan, serta pelatihan lain dalam upaya mengantisipasi keadaan darurat, seperti menyediakan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penataan jalur evakuasi untuk mempermudah proses evakuasi bagi seluruh pekerja di dalam gedung sehingga mampu meminimalkan risiko korban jiwa.
Selain itu, perusahaan juga melakukan kerja sama dengan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) sehingga pakar pertambangan dan perminyakan dapat memberikan pengetahuan dan pengalamannya pada karyawan perusahaan.
Sumber:
1. Â Â Â Â Â Â https://www.klingspor.id/tentang-teknik-abrasif/baja-tahan-karat, diakses pada 18 Desember 2023, Pk. 15.23 WIB