17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Itulah 21 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi dan dilarang oleh pemerintah dengan diresmikannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Diharapkan untuk pemerintah agar mau menyelesaikan masalah ini,karena  disatu sisi ini bertentangan langsung dengan norma kesusilaan dan norma keagaamaan.
Agama juga melarang keras adanya tindak pelecehan seksual terhadap sesama baik itu laki-laki ataupun perempuan dan ini juga termasuk tidak beradab dan tidak beretika bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia saat ini.
Bahkan pemerintah harus melakukan tindakan yang efektif agar tindakan pelecehan seksual ini kian terus-menerus angka kasusnya menurun kedepannya.dan pelaku pelaku yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual baik itu laki laki maupun perempuan seharusnya juga mendapatkan edukasi tentang keagaamaan dan kesusilaan disamping mereka sedang menjalani hukuman yang mereka jalani akibat perbuatannya tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H