Mohon tunggu...
Sandy Marichsan
Sandy Marichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Sandy Marichsan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

9 Desember 2021   10:51 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Itulah 21 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi dan dilarang oleh pemerintah dengan diresmikannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Diharapkan untuk pemerintah agar mau menyelesaikan masalah ini,karena  disatu sisi ini bertentangan langsung dengan norma kesusilaan dan norma keagaamaan.

Agama juga melarang keras adanya tindak pelecehan seksual terhadap sesama baik itu laki-laki ataupun perempuan dan ini juga termasuk tidak beradab dan tidak beretika bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia saat ini.

Bahkan pemerintah harus melakukan tindakan yang efektif agar tindakan pelecehan seksual ini kian terus-menerus angka kasusnya menurun kedepannya.dan pelaku pelaku yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual baik itu laki laki maupun perempuan seharusnya juga mendapatkan edukasi tentang keagaamaan dan kesusilaan disamping mereka sedang menjalani hukuman yang mereka jalani akibat perbuatannya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun