Baru -baru ini Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi telah meresmikan atau telah mensahkan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001
PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001 ini yang berisi tentang mengenai pencegahan atau penanganan yang terjadi dalam kehidupan Pendidikan di Indonesia atau pencegahan atau penangan kekerasan seksual(PPKS)di Lingkungan Perguruan tinggi baik itu Perguruan tinggi negeri(PTN),Peruguran tinggi  Kedinasan(PTK), Maupun Perguruan tinggi Swasta(PTS).
Kementerian Pendidikan Kebudayaan,Riset,Dan Teknologi menciptakan atau melahirkan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001 ini didasarkan pada data tahun 2020 ada 962 kasus yang terjadi Tentang kasus kekerasan seksual
Bahkan yang paling menyedihkannya lagi hampir rata-rata 77% data yang diterima  hampir semua yang terkena atau yang disebut dengan korbannya yaitu dialami oleh mahasiswi.tentu ini sangat menyedihkan sekali bagi mahasiswi-mahasiswi diseluruh Indonesia dalam dunia Pendidikan Kampus
Dari dalam PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001,Didalamnya berisi 21 jenis kekerasan seksual yang dilarang baik itu secara teknologi informasi,nonfisik,atau,komunikasi,verbal,bahkan sampai fisik.ini adalah bentuk dari salah satu criminal yang kini terjadi saat ini,bahkan kalau dikatan data yang diterima oleh pihak KEMENDIKBUD ini sendiri tidaklah sedikit baik itu satuan puluhan bahkan kini angka yang deterima hampir mendekati 1000 kasus.
Didalam priagantimurnews.com dari instagaram @indonesiabaik.id bentuk-bentuk kekerasan seksual dan yang dilarang yang berjumlah 21 yaitu:
1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
3. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.