Mohon tunggu...
Sandy Kurniawan
Sandy Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

selalu senang mengeksplor sesuatu yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terukirnya Sejarah Baru: Pelantikan Kabinet Menteri Merah Putih

29 Oktober 2024   19:58 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:07 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggal 21 Oktober 2024, diadakan pelantikan kabinet menteri baru oleh Presiden baru Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menekankan tiga prioritas utama pemerintahannya: peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi nasional yang berdikari, dan pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan yang lebih baik. Ia juga menegaskan bahwa Kabinet Menteri Merah Putih harus bekerja dengan semangat kolaboratif. "Ini adalah Kabinet Merah Putih, kabinet yang lahir dari semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Kami berkomitmen untuk bekerja keras, tidak hanya dalam pembangunan fisik tetapi juga dalam pembangunan karakter dan moral bangsa," ujar Presiden Prabowo dalam pidato pelantikannya.

Beberapa posisi penting dalam kabinet kali ini diisi oleh tokoh-tokoh baru yang dianggap memiliki kompetensi tinggi dan rekam jejak yang cemerlang di bidang masing-masing. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas nasional dan memperkuat sistem hukum yang adil. Selain itu, Menteri Pendidikan baru mendapatkan mandat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan pendekatan yang inovatif dan fokus pada generasi muda. Kabinet Menteri Merah Putih ini juga memiliki representasi yang lebih beragam, dengan melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan profesional, sarjana, dan pengusaha, termasuk dari generasi muda. Hal ini diharapkan dapat membawa perspektif segar dan dinamis dalam menjalankan program-program prioritas pemerintahan. siapa saja para menteri yang dilantik? berikut daftarnya:

1. Budi Gunawan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Airlangga Hartarto, sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Pratikno, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Agus Harimurti Yudhoyono, sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Abdul Muhaimin Iskandar, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Zulkifli Hasan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan;
8. Prasetyo Hadi, sebagai Menteri Sekretaris Negara;
9. Muhammad Tito Karnavian, sebagai Menteri Dalam Negeri;
10. Sugiono, sebagai Menteri Luar Negeri;
11. Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Menteri Pertahanan;
12. Nasaruddin Umar, sebagai Menteri Agama;
13. Supratman Andi Agtas, sebagai Menteri Hukum;
14. Natalius Pigai, sebagai Menteri Hak Asasi Manusia;
15. Agus Andrianto, sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan;
17. Abdul Mu'ti, sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Satryo Soemantri Brojonegoro, sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19. Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan;
20. Budi Gunadi Sadikin, sebagai Menteri Kesehatan;
21. Saifullah Yusuf, sebagai Menteri Sosial;
22. Yassierli, sebagai Menteri Ketenagakerjaan;
23. Abdul Kadir Karding, sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai Menteri Perindustrian;
25. Budi Santoso, sebagai Menteri Perdagangan;
26. Bahlil Lahadalia, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Dody Hanggodo, sebagai Menteri Pekerjaan Umum;
28. Maruarar Sirait, sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29. Yandri Susanto, sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. M. Iftitah Sulaiman, sebagai Menteri Transmigrasi;
31. Dody Purwagandhi, sebagai Menteri Perhubungan;
32. Meutya Viada Hafid, sebagai Menteri Komunikasi dan Digital;
33. Andi Amran Sulaiman, sebagai Menteri Pertanian;
34. Raja Juli Antoni, sebagai Menteri Kehutanan;
35. Sakti Wahyu Trenggono, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan;
36. Nusron Wahid, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
37. Rachmat Pambudy, sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
38. Rini Widyantini, sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39. Erick Thohir, sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara
40. Wihaji, sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN;
41. Hanif Faisol Nurofiq, sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Rosan Perkasa Roeslani, sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43. Budi Arie Setiadi, sebagai Menteri Koperasi;
44. Maman Abdurahman, sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Widianti Putri, sebagai Menteri Pariwisaata
46. Teuku Riefky Harsya, sebagai Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
47. Arifatul Choiri Fauzi, sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Ario Bimo Nandito Ariotedjo, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pelantikan kabinet baru ini mendapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, yang berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih erat. Mereka menilai, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo merupakan langkah awal yang penting bagi Indonesia untuk mencapai kemajuan, kemandirian, dan kedaulatan yang lebih kokoh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun