Mohon tunggu...
Sandy Firman
Sandy Firman Mohon Tunggu... -

Happy to share!

Selanjutnya

Tutup

Money

10 Kesalahan Paling Umum yang Dilakukan oleh Pengusaha Asing pada PT PMA di Indonesia

24 Mei 2016   10:50 Diperbarui: 12 Oktober 2016   01:57 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: belanjadesain.com

Seiring dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin memudahkan investor asing untuk menanamkan modal mereka di Indonesia, tak pelak negara tercinta kita ini kian diburu sebagai lahan investasi yang dianggap akan memberi keuntungan bagi para investor. Apalagi, kunjungan internasional Jokowi ke berbagai negara beberapa waktu lalu diprediksi bakal semakin menggejot investasi Tanah Air.

Namun tentu saja tidak semua pengusaha asing bisa sukses berbinis di Indonesia. Bukan karena proses hukum, budaya dan birokrasi Indonesia yang menjadi penyebab kegagalan mereka, namun bisa saja kegagalan tersebut disebabkan karena kekeliruan yang dilakukan mereka sendiri.

Artikel ini saya maksudkan untuk membuka pandangan Anda dari perspektif dan sudut pandang pebisnis asing. Umumnya mereka harus merugi karena kerap melakukan 10 kesalahan fatal berikut.

1. Mereka mendirikan perusahaan tanpa bantuan siapapun.

Dalam hukum Indonesia, pengusaha asing yang ingin mendirikan perusahaan mereka yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Sebagai pengusaha asing, harus diakui bahwa mereka memiliki keterbatasan pemahaman tentang alam dan budaya Indonesia apalagi ketika berhadapan dengan bisnis dan masalah hukum. Oleh karena itu alangkah bijaknya bila mereka meminta bantuan kepada konsultan bisnis lokal yang paham dengan birokrasi di Indonesia, yang terbiasa berhadapan dengan kantor lokal pemerintah, BKPM, dan kementrian terkait. Akibat poin tersebut, mereka harus menahan kecewa lantaran permohonan mereka ditolak lantaran kurangnya info dan pemahaman tentang hukum perusahaan di Indonesia.

2. Salah pilih 'teman' dalam proses pendaftaran PT. PMA

Untuk hal ini, pengusaha asing harus paham betul bahwa konsultan lokal yang dipilih memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan mereka. Lalu bagaimana cara mereka menemukan 'teman' yang tepat? Pertama pengusaha asing harus mencari agen lokal yang memiliki sertifikasi BKPM. Lalu amatilah situs tempat meeka bekerja dan carilah beberapa referensi terkait. Pastikan selama proses, sang konsultan meminta klien untuk menandatangani surat kuasa. Yang terpenting, sang konsultan akan selalu melaporkan kemajuan proses pendaftaran bahkan tanpa diminta komunikasi.Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, maka pengusaha asing itu harus waspada sebab sesuatu mungkin telah terjadi.

3. Mereka tidak yakin dengan bidang usaha dan aktivitas bisnis

Ada kalanya para pebisnis asing tidak menyadari bisnis apa yang akan mereka lakukan secara gamblang. Di Indonesia, ada bidang-bidang tertentu dari industri yang dibatasi untuk PT PMA. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang daftar negatif investasi, mereka perlu berkonsultasi dengan konsutan lokal yang akan membantu mereka selama proses pendaftaran.

4. Tidak tahu lokasi usaha mereka

Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan PT PMA adalah surat domisili, yang menyatakan lokasi di mana PT PMA lokasi kantor pusat mereka berada. Dokumen ini kemudian digunakan untuk membuat Kartu Pajak (NPWP) di kantor pajak daerah. Jika mereka tidak tahu soal lokasi tempat menjalankan bisnis, itu adalah masalah bagi mereka. Pertama, mereka perlu menghabiskan waktu ekstra dan uang karena mereka harus mengubah lokasi kantor. Kedua, mereka juga perlu menutup NPWP dari kantor sebelumnya dan membuat yang baru di tempat baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memutuskan di mana kantor pusat perusahaan mereka akan berada. Beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, memungkinkan PT PMA untuk memiliki kantor virtual. Namun, mereka harus berkonsultasi dengan agen konsultasi lokal.

5. Modal PT. PMA lebih rendah dari yang tercantum dalam hukum perusahaan

Pemerintah Indonesia memiliki peraturan sangat ketat mengenai jumlah minimum modal PT PMA harus memiliki. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi bisnis lokal, dengan harapan bahwa investor asing tidak dapat dengan mudah mengatur PT PMA di Indonesia. Berdasarkan hukum Indonesia, dinyatakan bahwa PT PMA harus memiliki modal minimal Rp. 10 miliar. Terlepas nilai mata uang, pemerintah telah menetapkan jumlah dolar, yang tidak kurang dari US $ 1 juta.

6. Perencanaan nominee yang tidak masuk akal dilakukan oleh orang lokal

Ketika pebisnis asing tidak dapat mendirikan PT. PMA maka pendirian perusahaan nominee adalah alternatif lainnya, Seorang agen konsultan terkemuka dan terbesar selalu memiliki cara untuk mencegah hal-hal buruk terjadi pada klien. Jadi, benar-benar penting untuk hati-hati memilih siapa yang akan membantu mereka untuk mendaftarkan perusahaan mereka di Indonesia.

7. Dokumen legal dipegang oleh agen konsultasi

Setelah seluruh roses pendaftaran PT PMA dilakukan, agen terpercaya akan mengembalikan semua dokumen hukum untuk klien. Trik umum yang biasa dilakukan oleh agen lokal adalah dengan menyimpan semua dokumen dengan harapan bahwa mereka akan menggunakan agen yang sama untuk menangani masalah apapun terjadi di masa depan, misalnya ketika pengusaha asing ingin membuat perubahan modal atau melakukan beberapa perusahaan restrukturisasi. Pebisnis asing harus menyadari bahwa ini adalah praktek ilegal, karena sebagai klien, mereka tidak diwajibkan untuk tetap bekerja sama dengan agen yang sama setelah kontrak terpenuhi dan terpenuhi. Setelah menyimpan dokumen mereka, agen 'bandel' ini akhirnya akan meminta klien untuk membayar sejumlah uang di waktu mendatang menginginkan dokumennya kembali. Meskipun ini bukanlah praktek umum, tapi usaha ini tidak sehat dan terjadi di mana-mana di dunia ini.

8. Meremehkan masalah pajak

Undang-undang di setiap negara menjadi begitu ketat jika menyangkut pajak, terutama pajak yang dibayar oleh perusahaan asing yang menjalankan bisnis mereka di wilayah mereka. Di Indonesia, pebisnis asing diwajibkan untuk membayar pajak dari tempat pertama setelah menerima Kartu Pajak (NPWP). Menyewa seorang akuntan profesional untuk menangani pelaporan dan pastikan bahwa mereka melaporkan dan membayar pajak secara teratur. Jika tidak, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari kantor pajak. Bermain dengan birokrasi adalah sesuatu yang harus pebisnis asing hindari saat melakukan bisnis di Indonesia.

9. Meremehkan hukum dan sistmen birokrasi di Indonesia

Setiap negara memiliki hukum dan sistem dimana harus dihormati setiap pebisnis. Hanya karena pebisnis asing berpikir bahwa ada sesuatu yang tidak diterapkan di negara mereka, itu tidak berarti bahwa itu tidak penting. Setiap detail dan informasi yang berkaitan dengan proses pendaftaran harus dipenuhi, tanpa terkecuali. Melanggar hukum dapat dianggap sebagai tindakan ilegal, dan setiap tindakan ilegal akan berdampak pada bisnis mereka di masa depan.

10. Meremehkan budaya bisnis lokal

Inilah poin yang paling penting. Setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib mempelajari dan menghargai budaya bisnis di Indonesia mulai dari jam kerja, hari libur nasional, pengupahan dan lain-lain. Ini akan menajdi aset penting bagi keberlangsung perusahaan mereka di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun