5. Modal PT. PMA lebih rendah dari yang tercantum dalam hukum perusahaan
Pemerintah Indonesia memiliki peraturan sangat ketat mengenai jumlah minimum modal PT PMA harus memiliki. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi bisnis lokal, dengan harapan bahwa investor asing tidak dapat dengan mudah mengatur PT PMA di Indonesia. Berdasarkan hukum Indonesia, dinyatakan bahwa PT PMA harus memiliki modal minimal Rp. 10 miliar. Terlepas nilai mata uang, pemerintah telah menetapkan jumlah dolar, yang tidak kurang dari US $ 1 juta.
6. Perencanaan nominee yang tidak masuk akal dilakukan oleh orang lokal
Ketika pebisnis asing tidak dapat mendirikan PT. PMA maka pendirian perusahaan nominee adalah alternatif lainnya, Seorang agen konsultan terkemuka dan terbesar selalu memiliki cara untuk mencegah hal-hal buruk terjadi pada klien. Jadi, benar-benar penting untuk hati-hati memilih siapa yang akan membantu mereka untuk mendaftarkan perusahaan mereka di Indonesia.
7. Dokumen legal dipegang oleh agen konsultasi
Setelah seluruh roses pendaftaran PT PMA dilakukan, agen terpercaya akan mengembalikan semua dokumen hukum untuk klien. Trik umum yang biasa dilakukan oleh agen lokal adalah dengan menyimpan semua dokumen dengan harapan bahwa mereka akan menggunakan agen yang sama untuk menangani masalah apapun terjadi di masa depan, misalnya ketika pengusaha asing ingin membuat perubahan modal atau melakukan beberapa perusahaan restrukturisasi. Pebisnis asing harus menyadari bahwa ini adalah praktek ilegal, karena sebagai klien, mereka tidak diwajibkan untuk tetap bekerja sama dengan agen yang sama setelah kontrak terpenuhi dan terpenuhi. Setelah menyimpan dokumen mereka, agen 'bandel' ini akhirnya akan meminta klien untuk membayar sejumlah uang di waktu mendatang menginginkan dokumennya kembali. Meskipun ini bukanlah praktek umum, tapi usaha ini tidak sehat dan terjadi di mana-mana di dunia ini.
8. Meremehkan masalah pajak
Undang-undang di setiap negara menjadi begitu ketat jika menyangkut pajak, terutama pajak yang dibayar oleh perusahaan asing yang menjalankan bisnis mereka di wilayah mereka. Di Indonesia, pebisnis asing diwajibkan untuk membayar pajak dari tempat pertama setelah menerima Kartu Pajak (NPWP). Menyewa seorang akuntan profesional untuk menangani pelaporan dan pastikan bahwa mereka melaporkan dan membayar pajak secara teratur. Jika tidak, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari kantor pajak. Bermain dengan birokrasi adalah sesuatu yang harus pebisnis asing hindari saat melakukan bisnis di Indonesia.
9. Meremehkan hukum dan sistmen birokrasi di Indonesia
Setiap negara memiliki hukum dan sistem dimana harus dihormati setiap pebisnis. Hanya karena pebisnis asing berpikir bahwa ada sesuatu yang tidak diterapkan di negara mereka, itu tidak berarti bahwa itu tidak penting. Setiap detail dan informasi yang berkaitan dengan proses pendaftaran harus dipenuhi, tanpa terkecuali. Melanggar hukum dapat dianggap sebagai tindakan ilegal, dan setiap tindakan ilegal akan berdampak pada bisnis mereka di masa depan.
10. Meremehkan budaya bisnis lokal