1. Saham dapat dimiliki hingga 100% oleh Warga Negara Asing. Range kepemilikan asing dari 0 hingga 100% tergantung dari bidang bisnis nya.
2. Memerlukan minimal 2 shareholders.
3. Memerlukan perencanaan investasi setidaknya sebesar US$ 1.000.000
4. Memerlukan lisensi yang spesifik, tergantung dari bidang bisnisnya.
5. Badan usaha, investor ataupun individual asing yang ingin membuka maupun memiliki perusahaan di Indonesia harus melewati prosedur sesuai dengan peraturan dan hukum Indonesia No. 25/2007 mengenai modal asing dan perarturan No. 40 / 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
6. Keseluruhan proses untuk mendaftarkan dan mendirikan perusahaan memakan waktu dari 8 hingga 10 minggu.
Karakteristik dari Local Company
1. Perusahaan dapat melakukan bisnis di 3 lini bisnis yang berbeda.
2. Modal minimal yang dibayarkan untuk SIUP KECIL adalah dari Rp 50.000.000,- hingga Rp 600.000.000,-.
3. Modal minimal yang dibayarkan untuk SIUP MENENGAH adalah dari Rp 600.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,-.
4. Modal minimal yang dibayarkan untuk SIUP BESAR adalah di atas Rp 10.000.000.000,-.