Mohon tunggu...
MBKM Notaris Surabaya
MBKM Notaris Surabaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Mahasiswa Magang MBKM Notaris Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur, Pembiasaan Penggunaan Mesin Ketik dalam Pembuatan Akta Notarill

13 Juni 2022   17:14 Diperbarui: 13 Juni 2022   17:19 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur, Pembiasaan Penggunaan Mesin Ketik dalam Pembuatan Akta Notarill

Mesin ketik manual mencapai desain yang mengalami standardisasi pada tahun 1910. Standardisasi ini antara lain tampak pada bentuk mesin ketik dan penempatan huruf-huruf dalam papan ketik. Inovasi yang muncul adalah penemuan tombol ”shift”. Tombol ini membuat satu tombol dapat mengetikkan dua buah karakter yang berbeda. Tombol ”shift” dapat membuat huruf-huruf menjadi huruf kapital. Di samping itu, tombol ini juga dapat digunakan untuk mengetik simbol-simbol tertentu, salah satunya adalah ”persen” (%).

Adapula model ”Barlet”, yang mempunyai tombol ”shift” ganda sehingga satu tombol mempunyai tiga fungsi yang berbeda. Inovasi ini membawa dampak positif kepada pihak produsen dan konsumen. Antara lain dalam hal pengurangan biaya produksi serta penyederhanaan dalam operasionalisasinya. Hal tersebut menyebabkan tingginya tingkat adopsi akan teknologi ini. Kelemahan dari penemuan tombol ”shift” ini terletak pada mekanismenya, yakni dalam pengoperasiannya membutuhkan tenaga yang lebih besar. Hal ini menimbulkan kesulitan ketika menggunakan tombol tersebut untuk mengetik karakter-karakter tertentu. Kemudian muncul penemuan tombol ”shift lock” yang merupakan cikal-bakal dari tombol ”caps lock”.

Inovasi mesin ketik lainnya muncul pada awal abad ke 20. Pada saat itu, mesin ketik dipasarkan dengan nama ”Noiseless” yang dikembangkan oleh Wellington Parker Kidder dan dipasarkan pada tahun 1917. Pada tahun 1929, mesin ketik ini mulai diproduksi. Penemuan ini gagal karena dianggap tidak berhasil menarik perhatian dan antusiasme konsumen. Dengan adanya kejadian ini maka beberapa peneliti menyimpulkan bahwa bunyi ”klak-klak” yang dihasilkan mesin ketik merupakan preferensi konsumen. Hal ini juga menyatakan bahwa klaim pengoperasian mesin ketik yang ’hening’ adalah tidak benar.

Namun pada zaman modern sekarang ini, banyak yang lebih menggunakan Komputer dibanding mesin ketik. Memang Komputer lebih canggih, mudah, praktis, dan cepat.  

Namun mengetik di mesin ketik memiliki manfaat tersendiri seperti halnya pengetik akan lebih teliti untuk apa yang diketik hal ini akan menjadi sebuah kebiasaan untuk si pengetik dalam kesehariannya untuk lebih berhati-hati, mengetik di mesin tik juga memberi perasaan bahagia kepada si pengetik karena bunyi mesin ketik yang tidak ditemukan di laptop atau di komputer yang kita  miliki.

Pada saat ini masih digunakannya mesin ketik manual dikantor Notaris/PPAT Z. Amrozi Johar S.H., Surabaya dan mesin ketik tersebut digunakan sebagai media pembelajaran Mahasiswa UPN "Veteran" Jawa Timur dalam melaksanakan Magang MBKM.  

Mesin ketik mempunyai banyak kelebihan, yaitu : mesin ketik ini sepenuhnya menggunakan tenaga manusia saat mengoperasikannya dan tidak menggunakan listrik maka akan meniadakan biaya listrik, kelebihan selanjutnya dari mesin tik manual ini yaitu kita dapat menggunakannya dimana saja dan kapan saja tanpa harus memerlukan sebuah tempat yang ada listriknya, dan kelebihan yang terakhir yaitu kita dapat menggunakannya dengan mudah dan gampang sekali untuk dipelajari, sebab bagian-bagian dari mesin ketik ini sangat sederhana.

Oleh karena itu, diharapkan mesin ketik jaman dahulu dapat digunakan kembali pada saat ini dan dapat dirawat dengan baik. sehingga mesin ketik jaman dahulu tidak akan hilang. Agar, sampai saat ini mesin ketik dapat ditemukan kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun