Saat praktek anatomi dengan cadaver (jenazah), kami wajib memulai kegiatan praktek kami dengan berdoa dan berterima kasih kepada cadaver tersebut, memperlakukan setiap organ yang kami sentuh dan kami potong dengan hormat, menghormati cadaver tersebut seperti guru kami, dilarang bercanda dan tertawa selama jam praktek. Bila demikian kami harus menghormati cadaver yang adalah jasad orang yang sudah meninggal, apalagi menghormati orang yang masih hidup, pasien-pasien kami yang datang meminta pertolongan dan mempercayakan kesehatannya pada kami.
Oleh karenanya, khusus bagi tenaga medis, tindakan melanggar etika profesi apalagi melanggar hukum harus mendapat hukuman berat dan selanjutnya tidak boleh lagi mengemban tanggung jawab sebagai tenaga medis. Ada keluhuran profesi dan kepercayaan masyarakat yang dikhianati dan itu adalah harga mati.
Tetapi untuk kerentanan pelecehan seksual antar tenaga medis, antar pasien, dan pasien terhadap tenaga medis, pemerintah-RS-organisasi perlindungan tenaga medis (seperti: IDI, PPNI, IBI, dll) harus lebih meningkatkan pengawasan dan menyusun aturan yang bisa melindungi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H