Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk perdagangan illegal yang sudah setua sejarah. Tidak ada catatan transaksi perdagangan manusia yang pertama tetapi jual beli budak sudah terjadi bahkan sebelum manusia mengenal aksara. Tetapi belum ada satu pihak pun yang menganggap bahwa perdagangan budak adalah tindakan illegal yang tidak manusiawi karena pada zaman itu perdagangan budak adalah hal yang lazim.
Ribuan tahun kemudian barulah mulai muncul perlawanan atas perdagangan budak kulit hitam. Pada tahun 1792, Denmark melarang impor budak kepada negara-negara koloninya, disusul dengan Inggris pada tahun 1807 meloloskan Abolition of the Slave Trade Act lalu Amerika Serikat pada tahun 1808. Tetapi belum ada organisasi internasional yang sepakat mengatur pelarangan perdagangan manusia.
1000 tahun kemudian, pada tahun 1902 ketika isu perdagangan budak kulit putih mulai meresahkan baru diadakan konferensi internasional untuk membahasnya dan pada tahun 1903 ditandatanganilah Internasional Agreement for The Suppression of White Slave Traffic. Ini adalah kesepakatan internasional yang pertama mengenai perdagangan manusia.
Setelah perang dunia pertama, Liga Nasional mengeluarkan kesepakatan internasional yang lebih general yaitu Internasional Convention for The Supression of Traffic in Women and Children, tetapi kesepakatan ini hanya mencakup perdagangan manusia berkaitan dengan eksploitasi seks dan prostitusi.
Selama bertahun-tahun isu perdagangan manusia memang tidak pernah menjadi topik prioritas bagi negara manapun apalagi di dunia internasional. Tidak banyak konferensi internasional yang mengangkat isu ini.Â
Perdagangan manusia telah berkembang baik secara bentuk, kuantitas, omset, jaringan dan modus. Pada tahun 2000 PBB akhirnya menelurkan aturan United Nation Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Kesepakatan ini dianggap sudah cukup kekinian dan diharapkan mampu mengatasi perdagangan manusia di era modern.
Dalam kesepakatan tersebut, perdagangan anak didefinisikan sebagai salah satu bentuk perdagangan manusia di mana anak di bawah usia 18 tahun direkrut, ditransport, ditransfer, dikirim dan diterima untuk tujuan eksploitasi. Persoalan perdagangan anak dianggap lebih rumit dibanding orang dewasa karena ada bentuk perdagangan anak berupa adopsi.
Bentuk-bentuk perdagangan anak menurut protocol dari PBB adalah:
Menjadi buruh paksa
Sejak bangkitnya era industry anak-anak sudah dianggap sebagai sumber daya manusia yang menguntungkan karena tubuh mereka yang kecil, gerakan tangan dan kaki mereka lincah, ketahanan mereka tidak kalah dengan orang dewasa dan bayaran mereka bisa jauh lebih rendah.
Menjadi tentara anak-anak