Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan kementerian Agama sebagai bentuk bantuan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menamatkan pendidikan baik melalui jalur pendidikan formal SD hingga SMA ataupun melalui pendidikan non formal Paket A hingga paket C sederajat. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan penerima Program Indonesia Pintar ini? berikut ulasannya:
Apa syarat penerima PIP ini?
Syarat utamanya adalah peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal, memiliki Kartu Indonesia Pintar, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan petimbangan khusus, atau  berasal dari keluarga yang miliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berapa besaran dana manfaat PIP?
Peserta didik setingkat SD/MI akan mendapatkan 450 ribu per tahun, SMP/MTs sederajat 750 ribu per tahun, dan SMA/SMK/MA sederajat 1 juta rupiah per tahun.
Dana manfaat dapat digunakan untuk apa saja?
Dana manfaat PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah, uang transportasi, kursus, ataupun biaya kursus.
Bagaimana cara mengetahui nama penerima PIP?
Anda dapat menunjungi situs Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (kemdikbud.go.id) atau pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn untuk melakukan penelusuran berdasarkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
Dengan adanya Program Indonesia Pintar diharapkan dapat membantu anak-anak dari ekonomi bawah dan anak-anak putus sekolah untuk menamatkan pendidikan mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H