Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pilihan Akhir KPR Tanpa Riba, Waspada Maraknya Penipuan, Bagaimana Tipsnya?

27 April 2024   19:00 Diperbarui: 28 April 2024   13:48 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhirnya harus disiapkan pengajukan pembiayaan ke developer syariah. Transaksi jual-beli di developer syariah tidak melibatkan bank dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan dana yang kalian miliki atau mampu.  Terdapat beberapa keuntungan membeli rumah di developer syariah, antara lain: Tidak ada denda maupun sita jika terlambat melakukan pembayaran. 

Permasalahan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai win-win solution. Keuntungan lainnya adalah cicilan flat sampai akhir tenor yang disepakati karena tidak mengikuti suku bunga.  Belum semua daerah memiliki developer syariah. Jika tidak ada developer syariah di daerah yang kamu inginkan atau unit yang kamu idamkan dikembangkan oleh developer konvensional, maka kamu bisa mengajukan KPR di bank syariah. 

Batas tenor KPR syariah umumnya maksimal 15 tahun  sehingga masih cukup panjang. Walau begitu, kamu perlu disiplin dalam melakukan pembayaran karena adanya denda yang dikenakan apabila kamu terlambat membayar.

Alternatif lainnya dalam membeli rumah melalui developer Properti Syariah. Strategi membeli rumah tanpa riba selanjutnya adalah ajukan cicilan langsung ke developer properti syariah.  Beberapa developer properti syariah juga menerima cicilan langsung tanpa perantara bank, dengan tenor hanya 1–5 tahun saja. 

Namun, kamu juga perlu mewaspadai modus penipuan perumahan syariah yang saat ini marak terjadi, karena banyak developer nakal berkedok syariah. Sebab itu, sebaiknya cek legalitas developer terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli rumah syariah maupun konvensional. Cara aman lainnya membeli rumah melalui developer Properti Syariah tersebut dengan melibatkan bank syariah

Penipuan Developer Properti Syariah dan Pencegahannya

Perumahan syariah merupakan solusi bagi para konsumen yang ingin membeli rumah dengan mengedepankan syariat Islam. Banyak calon pembei tergiur oleh program syariah yang demikian baik dan manusiawi dibandingkan kredit konvensional. Mungkin sudah ratusan atau ribuan kasus pembeli yang tertipu oleh Developer Properti berkedok syariah. 

Pembeli harus tetap teliti saat ingin  melakukan transaksi pembelian rumah berbasis syariah agar tidak tertipu oleh pengembang abal-abal. agar terhindar dari pengembang rumah syariah abal-abal. Kenali beberapa tips yang harus kamu lakukan agar terhindar dari pengembang rumah syariah abal-abal.

Kenali dan ketahui ciri-ciri perumahan syariah yang aman dan tidak beresiko. Pada dasarnya, transaksi syariah hanya dilakukan saat obyek transaksi sudah jelas status dan keberadaannya. Dalam hal rumah, lahan harus sudah bebas 100%, perizinannya sudah komplit sampai IMB, dan rumahnya sudah siap huni baru ditransaksikan

Selain rumahnya harus sudah jelas dan pasti, praktek jual-beli perumahan syariah juga harus memenuhi prinsip ekonomi syariah lainnya, yaitu tidak zalim dan tidak gharar sehingga objek yang diperjualbelikan juga sudah jelas. Pengembang yang tidak zalim artinya bersikap adil dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual-beli rumah tersebut. Sementara itu, pengembang yang tidak gharar artinya tidak menipu, tidak berspekulasi, atau menyampaikan informasi yang belum pasti.

Yang harus diingat adalah jangan sekali-sekali melakukan pembayaran sebelum rumah jadi. Kamu baru boleh melakukan pembayaran atau pelunasan setelah rumah mulai dibangun atau sudah jadi dengan sertifikat atas nama pembeli. Jika uang muka sudah diminta untuk dibayarkan padahal rumah masih inden, pengembang tersebut bisa dipastikan abal-abal. Dengan kata lain, transaksi jual-beli belum boleh dilakukan jika masih ada yang belum jelas dari rumah tersebut, baik status tanah, bangunan, perizinan, proses pembangunan rumah, jadwal serah-terima, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun