Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Haruskah Dalam Mobil Pribadi Memakai Masker?

17 September 2020   21:08 Diperbarui: 17 September 2020   21:29 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat kasus Covid19 selama 6 bulan masih terus meningkat membuat pemerintah dan masyarakat tampaknya semakin panik atau cemas. Dampaknya PSBB semakin diperketat dan dilakukan operasi penegakan pengetatan PSBB yang sempat dilonggarkan.

Memang tidak salah ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan penegakan PSBB diperketat khususnya operasi penggunaan maske digalakkan dimana mana.

Tetapi muncul polemik ketika di dalam kendaraan pribadi tidak memakai masker dianggap melanggar Pergub dan mendapat denda atau hukuman sosial dengan menyapu jalan.

Hal ini dialami bukan hanya masyaralat awam tetapi seorang dokterpun tertangkap basah oleh satpol PP ketika tidak memakai masker saat seorang diri di dalam mobil. Polemik luas terjadi atau dianggap aneh ketika sebuah aturan tidak bisa diterima rasio akal sehat sederhana atau pemikiran ilmiah.

Pencegahan penyebaran virus corona yang semakin mengganas tersebut memang pemakaian masker, cuci tangan dan social distancing yang utama. Aturan memakai masker di lingkungan yang umum dan kontak lebih dari satu orang bukan keluarga dekat memang tidak masalah. Tetapi menjadi aneh dan menjadi polemik ketika aturan tersebut mewajibkan seseorang harus memakai masker meski saat seorang diri di dalam mobil pribadi atau hanya berdua dengan isteri. Padahal mobil pribadi atau berdua dengan isteri itu sama dengan lingkungan rumah adalah tempat privasi.

Sebuah televisi swasta mengungkankan  fakta bahwa di negara Dubai, Malaysia atau singapura tidak mewajibkan pemakaian masker dalam mobil pribadi. Dalam rekomendasi CDCpun dalam situsnya tentang perlindungan Diri Saat Menggunakan Transportasi dan Angkutan umum, tumpangan dan taksi, perangkat mobilitas mikro, dan kendaraan pribadi tidak menyebutkan oemakaian masker di dalam mobil pribadi.

Disebutkan dalam rekomendasi tersebut mengenakan masker diharuskan di tempat umum dan saat berada di sekitar orang yang tidak tinggal di rumah Anda, terutama saat jarak sosial sulit.  Masker dimaksudkan untuk melindungi orang lain jika pemakainya secara tidak sengaja terinfeksi tetapi tidak memiliki gejala.

Dalam Kendaraan pribadi tidak disebutkan harus memakai masker tetapi direkomendasi mersihkan dan disinfeksi permukaan. Membersihkan dan disinfeksi permukaan yang sering disentuh secara teratur (misalnya, roda kemudi, persneling, rangka / pegangan pintu, jendela, tombol radio / suhu, dan sabuk pengaman). Saat menggunakan meteran parkir dan stasiun pembayaran, pertimbangkan untuk menggunakan tisu beralkohol untuk mendisinfeksi permukaan atau gunakan pembersih tangan yang mengandung setidaknya 60% alkohol setelah digunakan. Cuci tangan dengan sabun dan air setidaknya selama 20 detik sesegera mungkin. Menjaga jarak sosial. Pertimbangkan untuk membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan hanya yang diperlukan (misalnya, pilih satu atau dua anggota keluarga yang tidak berisiko tinggi terkena penyakit parah untuk menjalankan tugas penting). Perbaiki ventilasi. Perbaiki ventilasi di dalam kendaraan jika memungkinkan (misalnya, buka jendela atau atur ventilasi udara / AC pada mode non-resirkulasi). Memakai masker direkomendasikan di tranportasi umum, taxi dan transportasi publik lainnya.

Pemerintah Wajar Gagap

Wabah Covid19 adalah hal baru bagi pemerintah dan masyarakat dimanapun di dunia. Sehingga kegagapan dan kepanikan akan muncul sehingga sering membuat banyak kontroversi dan revisi.

Ternyata kegagapan itu juga pernah dialami Malaysia. Pemerintah Malaysia juga merevisi kesalahan aturan kewajiban pemakaian masker di dalam mobil.  Polisi Malaysia bahwa telah membatalkan surat panggilan yang dikeluarkan terhadap orang-orang karena tidak mengenakan masker di kendaraan mereka sendiri, kata Ismail Sabri Yaakob hari ini.

Menteri senior pertahanan menambahkan bahwa mereka yang telah membayar denda kepada Kementerian Kesehatan (Depkes), setelah aturan penggunaan penutup wajah di tempat umum yang "ramai" mulai berlaku pada 1 Agustus, dapat mengajukan klaim pengembalian dana.

Dia menekankan bahwa memakai masker wajah hanya wajib di angkutan umum dan di "tempat umum yang ramai", tidak di mana-mana di luar rumah. Jika hanya di tempat umum, lapangan sepak bola adalah tempat umum luas, jika ada jarak sosial dan lapangannya begitu luas, tidak perlu memakai masker. Pemerintah merevisi aturan dengan  pengecualian pemakaian masker saat di rumah, kendaraan pribadi, saat melakukan aktivitas fisik dan anak-anak berusia dua tahun ke bawah

Angkutan umum yang mengharuskan seseorang mengenakan penutup muka antara lain bus, LRT, KTM, taksi, dan kendaraan e-hailing. Kementrian juga membuat daftar "tempat umum yang ramai" di mana seseorang harus memakai masker: pasar umum pasar malam, dan supermarket, Tempat wisata dan bioskop

Di Indonesia khususnya DKI Jakarta ketentuan bermasker di dalam mobil sebenarnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker. Mengingat polemik dan perbedaan rekomendasi dengan negara lain dan CDC tampaknya peraturan tersebut harus lebih didiskusikan dan dikonsultasikan dengan organisasi profesi seperti PABDI, IDAI atau IDI, Sebaiknya organisasi profesi juga segera mengeluarkan rekomendasi tentang aturan pemakian masker.

Pemerintah Indonesia tidak perlu malu untuk mengikuti jejak Malasya yang mau mengakui kesalahan penetapan aturan bahan mau mengembalikan uang denda akibat kesalahan aturan

Dalam pembuatan Pergub tersebut tentunya sudah melalui konsultasi dengan para pakar kesehatan. Tetapi tampaknya aturan mewajibkan pemakaian masker dalam mobil pribadi apalagi bila ayah misalnya seorang diri atau hanya berdua dengan anak dan isteri perlu didikusikan lebih lanjut. Karena, faktanya di dalam rumahpun sama seperti lingkungan di dalam mobil pribadi juga tidak memakai masker.  Mungkin aturan pemakaian masker tersebut berlaku bila di dalam mobil terdapat lebih dari satu orang atau banyak orang yang bukan berasal dalam keluarga dekat dalam satu rumah. Tetapi pergub sudah mengatur bahwa sebaiknya di dalam mobil pribadi tidak lebih dari 1 orang khsusnya keluarga dekat yang memang perlu untuk aktifitas keluar rumah.

Bila keanehan aturan dan polemik berkepanjangan ditakutkan akan menjadi kontraproduktif dalam penanganan wabah. Polemik tersebut dikawatirkan menganggu penerapan penegakan kedisiplinan, karena masyarakat dikawatirakan meremehkan aturan yang tidak rasional dan akan merembet pada kredibiltas petugas penegak aturan tersebut. 

Polemik aturan tersebut tampaknya harus dikonsultasikan ulang dengan pakar kesehatan yang kompeten. Bukan hanya berkonsultsi dengan satu pakar kesehatan saja. Sebaiknya polemik ini mengharuskan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, IDAI atau PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia) untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi tentang aturan pencegahan pennyakit covid khsusnya pemakaian masker secara detil da rinci agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah tidak perlu malu atau kehilangan muka saat melakukan revisi aturan yang kontroversial.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun