Menteri senior pertahanan menambahkan bahwa mereka yang telah membayar denda kepada Kementerian Kesehatan (Depkes), setelah aturan penggunaan penutup wajah di tempat umum yang "ramai" mulai berlaku pada 1 Agustus, dapat mengajukan klaim pengembalian dana.
Dia menekankan bahwa memakai masker wajah hanya wajib di angkutan umum dan di "tempat umum yang ramai", tidak di mana-mana di luar rumah. Jika hanya di tempat umum, lapangan sepak bola adalah tempat umum luas, jika ada jarak sosial dan lapangannya begitu luas, tidak perlu memakai masker. Pemerintah merevisi aturan dengan  pengecualian pemakaian masker saat di rumah, kendaraan pribadi, saat melakukan aktivitas fisik dan anak-anak berusia dua tahun ke bawah
Angkutan umum yang mengharuskan seseorang mengenakan penutup muka antara lain bus, LRT, KTM, taksi, dan kendaraan e-hailing. Kementrian juga membuat daftar "tempat umum yang ramai" di mana seseorang harus memakai masker: pasar umum pasar malam, dan supermarket, Tempat wisata dan bioskop
Di Indonesia khususnya DKI Jakarta ketentuan bermasker di dalam mobil sebenarnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker. Mengingat polemik dan perbedaan rekomendasi dengan negara lain dan CDC tampaknya peraturan tersebut harus lebih didiskusikan dan dikonsultasikan dengan organisasi profesi seperti PABDI, IDAI atau IDI, Sebaiknya organisasi profesi juga segera mengeluarkan rekomendasi tentang aturan pemakian masker.
Pemerintah Indonesia tidak perlu malu untuk mengikuti jejak Malasya yang mau mengakui kesalahan penetapan aturan bahan mau mengembalikan uang denda akibat kesalahan aturan
Dalam pembuatan Pergub tersebut tentunya sudah melalui konsultasi dengan para pakar kesehatan. Tetapi tampaknya aturan mewajibkan pemakaian masker dalam mobil pribadi apalagi bila ayah misalnya seorang diri atau hanya berdua dengan anak dan isteri perlu didikusikan lebih lanjut. Karena, faktanya di dalam rumahpun sama seperti lingkungan di dalam mobil pribadi juga tidak memakai masker. Â Mungkin aturan pemakaian masker tersebut berlaku bila di dalam mobil terdapat lebih dari satu orang atau banyak orang yang bukan berasal dalam keluarga dekat dalam satu rumah. Tetapi pergub sudah mengatur bahwa sebaiknya di dalam mobil pribadi tidak lebih dari 1 orang khsusnya keluarga dekat yang memang perlu untuk aktifitas keluar rumah.
Bila keanehan aturan dan polemik berkepanjangan ditakutkan akan menjadi kontraproduktif dalam penanganan wabah. Polemik tersebut dikawatirkan menganggu penerapan penegakan kedisiplinan, karena masyarakat dikawatirakan meremehkan aturan yang tidak rasional dan akan merembet pada kredibiltas petugas penegak aturan tersebut.Â
Polemik aturan tersebut tampaknya harus dikonsultasikan ulang dengan pakar kesehatan yang kompeten. Bukan hanya berkonsultsi dengan satu pakar kesehatan saja. Sebaiknya polemik ini mengharuskan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, IDAI atau PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia) untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi tentang aturan pencegahan pennyakit covid khsusnya pemakaian masker secara detil da rinci agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah tidak perlu malu atau kehilangan muka saat melakukan revisi aturan yang kontroversial.
Referensi
- Protect Yourself When Using Transportation, Public transit, rideshares and taxis, micro-mobility devices, and personal vehicles https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/daily-life-coping/using-transportation.html#PersonalVehicles
- Police Cancelling Fines For Not Wearing Masks In Private Vehicles. https://codeblue.galencentre.org/2020/08/03/police-cancelling-fines-for-not-wearing-masks-in-private-vehicles/ 3 Agustus 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H