Di negara hukum, aparat tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai teroris kecuali yang diamanatkan hukum atau aturan perundang-undangan. Maka UU ini harus menyamakan persepsi tentang deginisi hukum dalam menentukan siapa yang dimaksud teroris.
RUU Terorisme tampaknya sudah rampung tinggal tunggu kepastian pemerintah tentang perdebatan definisi teroris. Ketika definisi teroris belum diformulasikan secara adil, tepat dan transparan sesuai hukum maka hanya akan membuat kecurigaan akan ketidak adilan hukum dalam penanganan teroris yang dapat dijadikan alat untuk kesewenang wenangan.Â
Kelompok tertentu di DPR sebenarnya telah sepakat tentang RUU Terorisme. Tetapi kekawatiran muncul saat definisi teroris tidak jelas atau abu abu maka aparat memiliki kewenangan luarbiasa untuk mengambil siapapun yang diduga teroris dan diasingkan 6 bulan tanpa proses peradilan apapun, aparat punya kewenangan mengkriminalisasi siapapun ustadz dan ulama yang diduga radikal dan teroris hanya karena berkhotbah di masjid.Â
Bila definisi teroris tidak jelas, beberapa pihak kawatir aparat akan memiliki kewenangan luarbiasa tanpa proses hukum untuk memenjarakan siapapun yang menjadi anggota ormas yang dengan mudahnya divonis beraliran teroris padahal hanya ormas agama yang belum tentu radikal. Seperti saat ini ketika HTI sudah divonis pemerintah sebagai ormas terlarang sudah terlanjur melekat di otak masyarakat sebagai ormas radikal dan pendukung teroris.Â
Padahal dari jutaan anggotanya sampai saat ini tidak ada satupun yang terlibat anarkis, kekerasan atau radikalis atau bahkan kasus terorisme. Kalau HTI ormas radikasl dan pendukung teroris, jutaan anggotanya yang sudah puluhan tahun pasti sudah meluluhlantakan negeri ini. Â Hal inilah yang membuat pemahaman radikal dan teroris sangat beragam penafsiran dan akhirnya menimbulkan banyak perdebatan dan perseteruan.
Beberapa anggota DPR mengungkapkan ternyata kepolisian, TNI, Kementerian Pertahanan hingga seluruh fraksi-fraksi di DPR telah mengusulkan dan merumuskan definisi terorisme termasuk soal motif dan tujuannya. "Lalu kemudian pemerintah tidak setuju ada motif, ada tujuan. Berarti kan pemerintah ingin mengatakan, biar dia yang menentukan siapa teroris siapa bukan.Â
Ini tidak boleh, ini negara hukum," kata anggota DPR itu. Seorang anggota DPR juga menilai pemerintah menunjukkan sikap ambivalen karena ketidaksetujuan tersebut. Apalagi kemudian pemerintah tiba-tiba mendesak DPR untuk menyelesaikan RUU Terorisme setelah rentetan kejadian teror, baik di Mako Brimob maupun bom di Surabaya. "Tolong pemerintah jangan main-main. Apalagi ini menjadi akal-akalan, menjadi dasar, alasan untuk mengusulkan Perppu," kata anggota DPR itu.
Belum selesai perdebatan dan polemik para petinggi negeri di tengah kegentingan itu, bom di Polwiltabespun meledak lagi. Rakyat dan elit menjadi tidak fokus pada troris sebagai musuh utama bersama. Tetapi sibuk saling menyalahkan dengan RUU Teroris sebagai komoditas kambing hitam.Â
Padahal dalam keadaan kritis seperti saat ini undang lama yang berlaku masih bisa digunakan. Â Sehingga rakyat yang sedang cemas dibebani dengan kebingungan, manakah yang benar dari orasi dan pidato para elit negeri ini. Tampaknya DPR dan pemerintah harus segera duduk satu meja untuk menyamakan persepsi dalam menumpas aksi teroris. Semua pihak harus jujur dan harus membuang ego dan kepentingan kelompok dengan mengutamakan keadilan dan kepentingan rakyat. Bila hal itu dilakukan maka RUU Terorisme akan segera disahkan.
Kasus teroris yang demikian kompleks dan rumit dengan banyak berbagai faktor yang berpengaruh memang tidak mudah menangananinya. Semua keburukan di negeri ini dapat dianggap sebagai penyebab benih terorisme. Jangankan Indonesia, negara adidaya Amerika yang telah diakui dunia kehebatannya dalam menangani terorisme dan dengan dana yang tidak terbatas itu saja bisa kebobolan dalam kasus WTC 9 September.Â
Para pemangku kebijakan tidak perlu malu mengakui kelemahannya. Saat ini terorisme menjadi musuh bersama, dengan kelemahan yang ada tetapi bila rakyat dan pemerintah bersatu dan tidak terpecah belah akan menjadi kekuatan dahyat menghancurkan terorisme di Indonesia.