Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korban Terus Berjatuhan, Haruskah Pembagian Sembako Massal Dilarang?

9 Mei 2018   14:32 Diperbarui: 9 Mei 2018   17:50 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus tewasnya dua anak lemah dan puluhan manusia dewasa pingsan yang meninggal karena pembagian sembako secara massal di Monas yang dilakukan FUI (Forum Untukmu Indonesia) tampaknya bukan kasus yang pertama dan bisa jadi bukan yang terakhir. Beberapa kali sebelumnya kasus korban fisik dan kematian pembagian sembako terjadi dan bila tidak diantisipasi akan terus terjadi lagi.

Pembagian sembako terjadi karena seharusnya kegiatan mulia filantropis menjadi ternodai karena demi kepentingan egoisme sosial pribadi atau kepentingan politik kelompok tertentu. Semakin besar sosok pelaku kepentingan pribadi atau semakin besar sosok kepentingan parpol yang terlibat filantropis semu itu. Semakin besar pelaku maka semakin besar pertunjukan pembagian sembako itu.

Saat semakin besar pertunjukkan rasa sosial atau kepedulian takyat miskin dari orang kaya dan partai politik maka korban fisik dan nyawa akan terus terjadi.

Haruskan pembagian sembako yang merupakan pertunjukkan kesenjangan kaya dan miskin di indonesia itu akan terus dipertontonkan yang justru mengancam keselamatan jiwa rakyat miskin itu sendiri. Bukankah bersedekah akan menjadi mulia bila tangan kanan tidak tahu saat tangan kiri memberikan sembako ? Bukankah ada sarana pemberian sedekah dengan cara yang lebih manusiawi ? Maka berbagai pertimbangan itulah yang membuat pembagian sembako dalam skala besar harus dilarang .

Bukan rahasia lagi karena kesenjangan ekonomi rakyat yang semakin besar, maka iming iming indomi 5 bungkus dan beras seliter telah membuat rakyat tidak mampu negeri ini rela mempertaruhkan korban fisik dan nyawa. Iming iming uang amplop lima puluh ribuan, rakyat rela dari luar Jakarta untuk berdesak desakan mendapatkannya.

Kejadian korban yang terus bertumbangan karena pembagian sembako tersebut tampaknya terus terjadi berulang dan berulang meski hukum dan aturan telah ada. Tetapi pelanggaran etika, moral dan hukum dalam pembagian sembako terus terjadi sehingga korban terus bergelimpangan.

Insiden antre sembako paling mematikan terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Korban tewas akibat berdesak-desakan terjadi di bulan Ramadan tahun 2008 silam. Ketika itu, ribuan warga sejak pagi sudah berkumpul di dekat halaman rumah sang dermawan untuk berebut masuk demi mendapatkan zakat 2,5 kg beras yang diuangkan senilai Rp 30 ribu per orang.

Peristiwa lain yang tak kalah mengundang prihatin adalah pembagian zakat untuk warga miskin di Jalan KH. Mas Mansyur Surabaya, Senin, 5 Agustus 2013 silam. Kasus mengenaskan terakhir adalah kematian Muhammad Rizki Syahputra (10) tahun, dan Mahesa Junaedi (13) menjadi kasus terbaru yang menuai rasa simpati publik.

Saat berdesak-desakan menunggu giliran mendapat beras, Rizki dan Mahesa pingsan. Sempat dibawa ke rumah sakit Tarakan, tapi nyawa korban akhirnya tak tertolong pada pukul 04.35 WIB. Ibunda dari Adinda Rizki, Komariyah, melapor ke Bareskrim Polri guna mencari keadilan atas kematian anaknya. Ibu berusia 49 tahun itu merasa shock karena panitia yang menjaga lokasi tidak sigap dalam memberikan bantuan kepada sang korban.

Sembako Untuk Banyak kepentingan

Pembagian sembako adalah termasuk bagian dari gerakan filantropi. Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal.

Biasanya, filantropi seorang kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum miskin. Seorang filantropis seringkali tidak mendapatkan dukungan menyeluruh atau dicurigai terhadap tindakannya. Tuduhan yang sering diterima adalah masalah tujuan amal seperti mendanai seni bukannya memerangi kelaparan dunia, atau memiliki tujuan terselubung seperti penghindaran pajak, atau pencitraan politik dengan berharap popularitas di mata rakyat.

Kasus tewasnya 2 anak karena pembagian sembako menjadi heboh dan sesaatif dala mendekati tahun politik karena mempunyai banyak kepentingan, tujuan dan berdimensi luas seperti  kesehatan, sosial, agama dan politik. Pembagian sembako adalah kegiatan filantropis yang sarat digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik bila dilakukan dengan pamrih.

Masalah kesehatan kegiatan pembagian sembako seperti itu sangat potensial terjadi trauma tubuh yang bisa fatal bagi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa. Seperti dalam pembagian sembako monas yang terjadi puluhan orang pingsan dan tewasnya 2 anak kecil diduga karena heat stroke atau panas tubuhnyang berlebihan yang bisa menganggu otak dan kragan tubuh lainnya yang bisa mengancam jiwa.

Aroma politik juga mewarnai kegiatan pembagian sembako. Secara politis pembagian sembako adalah salah satu sarana yang dianggap dapat menaikkan citra politisi dan partai politik. Apalagi target sasarannya adalah masyarakat ekonomi rendah yang cenderung berpendidikan rendah. Sehingga sebungkus sembako sering dianggap oleh politisi dapat mempengaruhi rasio masyarakat untuk pencitraan agar dirinya dianggap pemimpin yang peduli rakyat, bermoral dan berakhlak.

Sehingga mendekati tahun politik ini telah menjadi kelaziman elit politik, parpol bahkan presiden Jokowipun saat ini lebih getol dan sering membagi bagikan sembako. Saat politisi membagi bagikan sembako di tahun politik, bagi rakyat cerdas justru dapat menilai akhlak, ketulusan, pamrih dan kemunafikan para elit politik dan parpol. Rakyat cerdas akan menilai bahwa pembagian sembako bukan bentuk kepedulian rakyat.

Membagi sembako pada rakyat justru akan menjadi bumerang saat kebijaksanaan dan praktek politiknya elit politik tidak memihak rakyat seperti berbagai subsidi dicabuti, harga PLN melambung tinggi dan rakyat kecil dikejar kejar pajak.

Dimensi agama dalam pembagian sembako juga tidak bisa dipisahkan. Pembagian sembako adalah bentuk tranformasi dalam menunaikan ibadah zakat dan sedekah. Sedekah adalah perbuatan yang diperintahkan semua agama dan dijanjikan pahala yang berlipat lipat. Sehingga bersembako dalam dimensi agama adalah menjalankan perintah Agama khususnya Islam dan meringankan beban sesama saudara umat manusia.

Tetapi dalam pelaksanaannya bila dilakukan dengan pamrih dan cara yang tidak beradab dan berbudaya akan banyak mengandung mudharat dan justru mengirbankan rakyat miskin yang akan dibantu.

Dalam kasus kekacauan pembagian sembako di Monas juga tidak terlepas dalam dimensi agama. Karena, menurut ijin dan proposal pembagian sembako itu dilakukan berkaitan dengan perayaan paskah. Di dalam negara yang beragam agama dan mayorititas Muslim akan menjadi masalah yang sensitif dan berpotensi terjadi pelanggaran intoleransi agama ketika acara itu mengundang dan melibatkan umat agama lainnya dalam perayaan agama tertentu.

Bahkan sebelum acara digelar melalui Ketua Komite Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (KDK MUI), Ustadz Abu Deedat Syihabuddin meminta umat Islam agar tidak menghadiri acara tersebut. Menurut Ustadz Abu Deedat, acara tersebut adalah pemurtadan yang dikemas kegiatan sosial. Seperti diketahui pada acara yang digagas Forum Untukmu Indonesia ini akan ada pembagian sembako dan hadiah bagi masyarakat yang hadir.

"Ya ini acara pemurtadan dilakukan kaum Nasrani yang dikemas acara sosial. Mereka mendompleng acara kebangsaan untuk misi pemurtadan," ungkap Ustadz Abu Deedat, seperti disampaikan kepada kepada Voa Islam, Jumat (27/4/2018).

Kecurigaan ulama itu seharusnya menjadi pelajaran dan perhatian banyak pihak tentang apa sebenarnya arti intoleransi itu. Tetapi tampaknya umat Indonesia semakin sabar, dewasa dan mempunyai sikap bernegara yang tinggi sehingga hal tersebut masih bisa ditoleransi asal tidak terjadi pengulangan dan pengulangan lagi.

Pembagian Sembako Harus Dilarang

Melihat berbagai permasalahan yang terus menerus menimbulkan korban luka dan nyawa maka masyarakat, wakil rakyat dan penguasa harus segera menyikapi. Bila pemberian sembako itu ihklas, tanpa pamrih, bermoral dan tidak melanggar hukum maka tidak akan terus terjadi korban yang bergelimpangan.

Tampaknya paparan egoisme pribadi dan egoisme kelompok karena paparan politik dan kepentingan agama membuat pelanggaran dianggap biasa. Perpres dan pergub tersebut nantinya disusun dengan cermat dengan mengganti cara pembagian sembako lebih beradab, beretika dan bermoral. 

Pembagian sembako tersebut diatur agar tidak dilakukan dengan kepentingan penyebaran agama ke pemeluk agama lainnya, tidak digunakan sebagai alat politik dan untuk pencitraan dan bentuk pamrih lainnya. Sehingga pembagian sembako tidak lagi dilakukan secara massal atau tidak diberikan dengan melibatkan banyak orang.

Kisah inspirasi seorang penderma dapat menjadi inspirasi pembegian sembako di indonesia.  Kisah ketika, selama ini rakyat tidak pernah ada yang mengetahui siapakah yang selalu memberi sedekah berupa karung berisi tepung untuk penduduk dhuafa kota Madinah di malam hari.

Setiap Shubuh tiba, para penduduk tersebut sudah menemukan sekarung tepung di depan pintu rumah mereka, dan hal ini terjadi tidak hanya sehari dua hari saja, melainkan selama bertahun-tahun. Kisah inspiratif itu seharusnya menjadi teladan yang cerdas dan bijak bagi para penderma di zaman modern ini.

Inspirasi itu bisa saja pembagian sembako langsung dikirim pada alamat langsung pada rakyat dengan mengirimkan alamat melalui SMS dengan nomer yang tertera pada kupon sembako yang dibagikan.

Jadi, rakyat tidak perlu repot untuk datang dari jauh, tetapi penderma yang membawa di depan rumah rakyat yang membutuhkan. Sehingga selama ini beban rakyat yang untuk mengambil sembako yang harganya tidak seberapa dibandingkan dengan pengorbanan perjalanan jauh tersebut dapat dicegah.

Pemberian zakat atau sedekah sembako bisa melalui badan Zakat atau Badan Amal lainnya atau melalui badan amal di masjid untuk disalurkan pada yang berhak. Biasanya badan zakat atau pengurus masjid sudah mempunyai nama dan alamat orang yang berhal menerima sembako itu.

Pembagian sembako akan pamrih bila bersedekah dengan liputan media atau bersedekah dalam keramaian. Bersedekah dengan tas dan kantong berlogo nama pribadi, parpol dan lambang kenegaraan lainnya biasanya berharap balasan dari penerima sedekah. Bersedekah bila tidak dengan ihklas dengan cara melempar, berdesak desakan dan penuh kekacauan akan menyakiti perasaan dan fisik penerima.

Maka Allah telah mengaturnya dalam firmannya:  "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan orang yang menerimanya, seperti halnya orang yang menafkahkan hartanya karena perasaan riya' kepada manusia." (QS. Al-baqarah : 264).

Dan Nabi Muhammad SAW telah memberi teladan "Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak Allah tidak mengajak mereka bicara, tidak melihat mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Abu Dzar berkata: Sungguh merugi mereka itu. Lalu ia bertanya: siapakah mereka itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, orang yang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan, dan orang yang menginfakkan hartanya dengan sumpah palsu." (HR. Ahmad).

Termasuk dari golongan manakah wahai para penderma sembako itu ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun