Ada yang berbeda dalam CFD minggu inj (6/4/2019), kaos #2019gantipresiden di berbagai kota besar dilarang masuk. Karena melanggar pergub dianggap berpolitik . Akhirnya membuat kelompok tersebut geram dan padahal seminggu sebelumnya puluhan ribu kaos berhastag serupa, baik bertagar 2019gantipresiden dan bertagar diasibukkerja bebas melenggang. Bahkan seminggu lalu si Jakarta, kaus #diasibukkerja dikawal polisi memasuki arena CFD. Â Artinya, saat itu polisi membolehkan kaos hastag bernuansa politik dalam CFD. Kembali perdebatan dan kontroversi terjadi. Kaos berhastag yang satu merasa mengapa saat ini kaosnya ditakuti pejabat negeri ini. Tidak ada yang salah dalam memakai kaos itu selama tidak melakukan kampanye atau yel yek atau ajakan untuk memilih parpol atau capres. Tetapi kelompok yang lain justru senang demgan alasan CFD bisa lebih tenang dan damai. Â Padahal saat minggu lalu belasan ribu peserta berakos masuk CFD, tetap saja aman dan tenag keculai kasus kecil yang timbul tetapi di blowup lebih heboh. Padahal puluhan kelompoknya minggu lalu bebas berlenggang dikawal polisi. Artinya polisi saat itu membolehkan kaos itu memasuki FCD bahkan harus dikawal. Inilah uniknya negeri ini. Semakin dekat tahun 2019, semakin aneh dan semakin banyak yang panik. Fakta, data, aturan dan undang undang dengan mudah diputarbalikkan. Benarkah kaos berhastag #2019gantipresiden masuk CFD melanggar undang undang ? Mengapa kaos berhastag yang lagi booming itu ditakuti dimana mana ?
Tampaknya kaos bertagar #2019gantipresiden membanjiri kota kota besar di Indonesia belakangan sangat baik untuk dicermati sebagai pembelajaran politik baik bagi rakyat atau bagi elit penguasa. Kontroversipun merebak saat semua semua golongan rakyat dan penguasa berbeda dalam mendefinisikan kaos bertagar itu dalam status hukumnya. Â Kelompok satu menganggap bahwa kaos tersebut bukanlah bentuk aktifitas kampanye atau berpolitik praktis. Kelompok lain yang merasa takut, panik atau tidak senang menganggap bahwa kaos berpolitik itu mencuri start, tidak etis, melanggar hukum dan berbagai tudingan lainnya.
Benarkah CFD Jadi Tidak Aman dan Gaduh ?
Tampaknya panasnya tahun politik ini apapun yang mengancam penguasa atau oposisi dalam perebutan kekuasaan selalu ada upaya penenggelaman yang sistemik dan sistematis. Sistematis dan sitemik karena minggu ini ada upaya pelarangan secara serentak kaos berhastag itu masuk CFD di seluruh Indonesia. Bukan hanya gerakan rakyat kaos berhastag, tetapi PengaJian Politik Di Masjidpun juga secara sistemik ditenggelamkan dengan alasan politisasi.Â
Kebangkitan kaos #2019gantipresiden yang meluas di berbagai kota besar tampaknya tidak diduga sehingga membuat kepanikan luarbiasa bagi pihak yang merasa terancam. Maka ada upaya penengelaman kebangkitan itu. Framing yang dilakukan agar bergeloranya aspirasi rakyat untuk mengganti presiden baru itu tidak semakin meluas. Â Makanya ada gerakan sistemik dibuat framing bahwa gerakan itu membuat CFD gaduh, tidak aman dan tidak tenang. Hal itu tampak dari masalah yang sebenarnya kecil ketika seorang ibu mengajak anaknya kegiatan bernuansa politik memaksa masuk kerumunan ribuan kelompok lainnya. Banyak pendapat bermunculan apakah hal itu kejadian spontan ataukah setingan. Karena, muncul isu yang sedang marak bahwa pelakunya semuanya bergelang yang sama.
Tetapi apapun latar belakangnya, kejadian kecil itu tampaknya dibuat demikian heboh dan mengguncang seluruh Indonesia. Bahkan para tokoh menganggap bahwa hal itu tindakan biadab, tindakan barbar atau kejahatan politik besar. Sehingga saat itu dikesankan bahwa CFD menjadi kacau, tidak aman, tidak tenang dan menakutkan. Â Padahal saat itu tidak ada satupun peserta CFD yang tidak berkaos politik yang merasa diganggu, dizalimi, apalagi dipersekusi. Mungkin hampir semuanya tetap berolahraga seperti biasa dan tidak ada satupun yang takut atau panik. Bahkan anak anak balita yang orangtua tidak berkaos haatag banyak berlarian di sekitar kerumunan kaos berhastag. Saat itu kaos berhastag itu ikut berolahraga pagi dan tidak meneriakkan yel yel politik.
Tetapi upaya pengkerdilan gerakan rakyat berkaos hastag itu membuat CFD dikesankan panas dan ganas. Padahal bila dicermati yang panas dan heboh adalah hanya dalam perdebatan media sosial dan perdebatan di media televisi. Mungkin insiden kecil mengkipas kipasi uang itu dibandingkan kejadian sehari hari yang lain di CFD lebih heboh. Â Mungkin kasus kasus kecil itu lebih heboh perkelahian atau percekcokan peserta jalan kaki di CFD yang tertabrak sepeda. Atau, mungkin lebih heboh dan lebih padat adanya lomba jalan sehat bertingkat nasional ? Mungkin, lebih panas ketika seorang pencopet yang dipukuli masa karena kedapatan mencopet di CFD ?
Benarkah Langgar Hukum ?
Saat seorang dengan emosi menanyakan alasan mengapa petugas melarang seseorang berkaos hastag #2019gantipresiden dilarang masuk CFD. Padahal tidak ada sedikitpun hukum dan aturan yang dilanggar. Petugaspun menjawab dengan sigap bahwa kaos Bapak dilarang masuk CFD karena sesuai larangan Pergub. Karena kaos Bapak, dianggap menghasut dan mengajak orang berpolitik. Orang berkaospun tidak puas, dengan menyatakan saya hanya mengambil mobil di parkiran di Sarinah.Â
Saya tidak berkampanye dan saya tidak akan berteriak mengajak yang lain untuk menolak siapapin presidennya. Padahal KPU dan Baswalu sudah menyatakan bahwa kaos berhastag ini bukan bentuk kampanye. Kaos ini bukan kampanye dan aktifitas politik hanya berupa aspirasi politik pribadi yang digambarkan lewat kaos. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal seperti dilansir CNN (24/4/18) juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan atribut bertulisan #2019GantiPresiden. Â Kalau polisi sudah mengatakan tidak dilarang mengapa kaos bertagar itu selalu dicurigai dan dilakukan tindakan represif. Jika KPU dan bawaslu bahwa kaos berhastag bukan kegiatan politik praktis dan bukan kampanye mengapa dilarang masuk CFD ?
Pergub Nomor 12 Tahun 2012 memang melarang kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu . Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Â Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 Tahun 2016, ayat (1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya". Pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.Â