Uniknya, secara arti semantik katanya memang tahun 2019 ganti presiden adalah prosesi ketatanegeraan yang normal dan harus dilakukan rakyat dan negara. Tetapi mengapa harus ditakuti? Kalau menggugat dan melarang #2019gantipresiden maka justru merupakan perbuatan kriminal cukup serius, karena dianggap melawan kekuasaan dan undang undang. Melawan gerakan mengganti presiden tahun 2019 berarti menghalang halangi KPU untuk menyelenggarakan Pemilu Pilpres. Karena, tahun 2019 presiden memang harus diganti secara konstitusional melalui pilpres.
Saat sebagian umat menganggap kaos #2019gantipresiden secara semantik kata, secara etika, hukum atau pergub tidak ada yang dilanggar saat masuk CFD. Tetapi disisi lain muncul kepentingan politik lain dari rakyat dan penguasa yang berbeda. Sehingga interpretasi hukum dan etika tidak sama dan sangat interpretatif. Â Kepentingan politik kekuasaan bisa membuat rasio keadilan sirna. Akhirnya yang haram jadi halal yang halal jadi haram. Sehingga apakah kaos bertagar #2019gantipresiden melanggar hukum dan dilarang masuk CFD akan menjadi perdebatan dan suasana panas yang tiada putusnya sampai kapanpun tergantung kedewasaan rasio politik rakyat dan penguasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H