Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. Telemedicine 085-77777-2765. Focus Of Interest : Asma, Alergi, Anak Mudah Sakit, Kesulitan Makan, Gangguan Makan, Gangguan Berat Badan, Gangguan Belajar, Gangguan Bicara, Gangguan Konsentrasi, Gangguan Emosi, Hiperaktif, Autisme, ADHD dan gangguan perilaku lainnya yang berkaitan dengan alergi makanan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Ayu dan Dampaknya Pada Pasien Miskin atau Daerah Terpencil

3 Desember 2013   08:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:23 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokter tidak mau lagi melakukan tugas kegiatan pelayanan medis sosial ke daerah-daerah terpencil Karena masalah ancaman hukum bila tidak mempunyai SIP praktek di luar wilayahnya. Sehingga nantinya dokter tidak akan pernah lagi mau melakukan operasi bakti sosial di daerah terpencil seperti operasi katarak, bibir sumbing, hernia dan operasi bakti sosial lainnya. Karena bila terjadi resiko operasi maka dokter akan dipenjara hanya karena SIPnya berada di luar wilayah dimana ijin tersebut dikeluarkan. Padahal dokter berniat sosial membantu pasien.

  • PPDS tidak akan melakukan tugas sosial di daerah terpencil . Selama ini pihak depkes atau institusi kedokteran lainnya melakukan kerjasama antara dokter tingkat akhir perta PPDS spesialis tertentu seperti obsetri ginekologi, bedah, anak, penyakit dalam dengan daerah terpencil tertentu yang membutuhkan dokter.  Nantinya karena kriminalisasi dokter tadi maka peserta PPDS berhak menolak penugasan tersebut karena takut ancaman hukum karena tidak mempunyai ijin praktek. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dikabarkan akan menarik seluruh dokter spesialis yang ditempatkan di pulau terpencil termasuk di Kepulauan Riau. Keputusan ini setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada tiga dokter di Manado, Sulawesi Utara yang dinilai lalai dan mengakibatkan pasien meninggal.  Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dr Jusrizal, Minggu (1/12) kemarin. "Yang sudah pasti ditarik itu adalah dokter spesialis yang ada di Lingga dan Natuna. Saya belum dapat informasi jelas dari kabupaten lainnya. Tapi jika sudah jadi keputusan Menkes, saya pikir semuanya akan mengikuti," ujar Jusrizal.  Menurutnya, keputusan yang diambil hakim Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan yang keliru karena dampaknya meluas hingga masyarakat kecil menjadi korban.  "Kenapa masyarakat yang saya bilang jadi korban? Nah, apabila para dokter ini sudah tidak bertugas lagi di daerah terpencil seperti Anambas, Lingga dan Natuna, siapa yang mau (bertugas) ke sana," ucapnya. Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri dr Tengku Afrizal Dahlan. Menurutnya, putusan hakim MA membawa dampak negatif yang cukup luas bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan dan terpencil. "Kami sangat menyayangkan adanya keputusan (hakim) itu, sehingga muncul kebijakan menteri untuk menarik semua PPDS atau calon dokter spesialis senior yang ditempatkan di seluruh daerah termasuk Kepri," ujarnya.  Yang lebih fatal dokter PPDS seluruh Indonesia akan tidak berani lagi melakukan tindakan medis di semua rumah sakit umum daerah yang kekurangan dokter bila tidak mempunyai ijin SIP spesialis. Saat ini dokter peserta PPDS ini seperti melakukan kerja sosial tanpa dibayar dan digaji melakukan operasi dan tindakan medis terhadap berbagai pasien doi RTumah Sakit daerah yang ditugaskan. Dokter Ayu adalah Chief Resident Program Pendidikan Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan yang sudah layak melakukan operasi persalinan biasa, operasi tumor kandungan jinak, dan bedah caesar.  Program Pendidikan Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan masuk dalam sister hospital dari FKUI-RSCM adalah Papua, Natuna, dan Rote. Biasanya seorang chief resident akan berada di wilayah tersebut selama 1-2 bulan. Terbatasnya sarana, kerap kali menyebabkan seorang chief resident berpraktek terlebih dulu tanpa menunggu SIP. Kasihan sekali kalau sampai defensive medicine atau penarikan terjadi. Wilayah yang tadinya sudah merasakan fasilitas seorang spesialis kembali mundur. Padahal seorang chief resident sudah bisa melakukan persalinan biasa, operasi tumor kandungan jinak, dan bedah caesar. Menurutnya persoalan SIP tidak seharusnya menghambat upaya peningkatan kesehatan dan kemampuan para calon dokter spesialis. Derngan adanya Defensive Medicine  para calon dokter tidak mau lagi ditempatkan di lokasi terpencil atau wilayah lain Indonesia. Kami juga menjadi lebih khawatir pada tindak pengobatan yang diambil. Kalau sudah begini tentu masyarakat yang akan merugi.

  • Dampak kerugian material pasien Pengambilan keputusan praktek kedokteran defensif telah menyebar ke banyak bidang kedokteran klinis dan dipandang sebagai faktor utama dalam peningkatan biaya perawatan kesehatan. Diperkirakan puluhan miliar dolar per tahun di Amerika Serikat terbuang bpercuma hanya karena tindakan praktek kedokteran defensif .  Sebuah analisis dari sampel acak dari 1.452 klaim malpraktek dari lima asuransi kewajiban AS menunjukkan bahwa waktu rata-rata antara cedera. Biaya Indemnity adalah $ 376.000.000 , dan administrasi pertahanan biaya $ 73.000.000 , sehingga total biaya $ 449 juta. Biaya overhead sistem ini selangit : 35 % dari pembayaran ganti rugi pergi ke pengacara penggugat , dan bersama-sama dengan biaya pertahanan , total biaya litigasi sebesar 54 % dari kompensasi yang dibayarkan kepada penggugat . Sejak yurisprudensi buruk terhadap ancaman malpraktek yang tidak wajar tersebut, ia menganggap pasien sebagai penggugat potensial. Akhirnya Dr Merenstein saat ini selalu menerapkan tindakan Defensive medicine pada praktek kedokterannya “Bila memeriksa pasien saat ini saya selalu memesan pemeriksaan berlebihan terhadap semua pasien. Saat ini saya lebih trauma dan cemas berlebihan bila berhadapan dengan pasien. Dalam sebuah studi dengan 824 ahli bedah di Amerika , dokter kandungan , dan spesialis lain yang berisiko tinggi litigasi atau terjadi ancaman gugatan medis. Dilaporkan 93 % melakukan praktek kedokteran defensif , seperti memesan CT scan yang tidak perlu, biopsi , dan MRI , dan meresepkan antibiotik  yang secara medis indikasinya berlebihan .  Sedangkan di negara Swiss , di mana litigasi tidak biasa terjadipun , 41 % dari dokter umum dan 43 % dari internis melaporkan bahwa mereka sering merekomendasikan tes PSA bukan untuk alasan medis tetapi untuk alasan hukum .  Praktek kedokteran defensif juga mengungkapkan  perbedaan antara  perawatan dokter disarankan kepada pasien , dan apa yang mereka sarankan kepada keluarga mereka sendiri . Di Swiss , misalnya  tingkat histerektomi yang berlebihan pada populasi umum adalah 16 % , sedangkan di antara istri-istri dokter dan dokter wanita itu hanya 10 %. Hal ini terjadi karena dokter melakukan kecemasan berlebihan terhadap pasien umum daripada pasien keluarga dokter yang lebih jarang melakukan tuntutan medis.

  • PPDS tidak akan melakukan tugas di  Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu dokter peserta PPDS juga banyak bekerja di Rumah Sakit Umum Pusat dan Daerah di tempat dia melakukan tugas belajar tanpa digaji sedikitpun oleh Rumah Sakit.  Kalaupun ada honorarum hanyalah sekedar untuk biasa tranpor yang jumlahnya sangat memprihatinkan dibanding tenaga dan resiko yang dialami oleh dokter peserta PPDS. Selama ini masyarakat tidak memahami bahwa RSUP RSCM, RSUD dokter Soetomo dan berbagai RSU Daerah lainnya sebagian besar aktifitas medisnya dilakukan oleh dokter peserta PPDS tanpa SIP dokter spesialis seperti yang terjadi dokter Ayu. Dokter Ayu sebelumnya disalahkan atau melakukan malpraktek karena dinyatakan tidak memiliki SIP.Bila dokter tidak mau bekerja lagi di RSUP dan RSUD hanya karena takut tidak memiliki SIP maka bisa dibayangkan masyarakat bawahlah yang dirugikan karena sebagian besar pasien di RSUP dan RSUD adalah masyarakat kelas bawah dan masyarakat miskin.
  • Konsekuensi untuk perawatan pasien Argumen teoritis berdasarkan utilitarianisme menyimpulkan bahwa praktek kedokteran defensif  sangat  berbahaya bagi pasien .  Malpraktek cocok sering dilihat sebagai mekanisme untuk meningkatkan kualitas pelayanan , tetapi sangat menghambat dalam praktek kedokteran sehari-hari, merugikan pasien dan menurunkan kualitas pelayanan . Gugatan hukum di banyak negara dan yurisdiksi tidak hanya melarang tetapi juga secara aktif menghukum dokter meski dokter sudah melakukan tindakan praktek kedokteran berbasis bukti .
  • Dokter ragu tindakan emergency Dokter ragu dan tidak berani beresiko deengan tidak mengambil tindakan sampai keluarga pasien tiba. Hal ini tentu tidak tepat bila diterapkan pada kasus emergency. Kasus emergency mendapat keistimewaan karena membutuhkan penanganan segera, sehingga dalam beberapa kasus tidak membutuhkan persetujuan keluarga. nantinya dokter akan sering bmenunbda dan terlambat bila seorang yang dalam keadaan gawat darurat dan tidak sadar yang harus dilakukan pertolongan dan operasi segera tetapi tidak keluarga yang mendampingi.
  • ARTIKEL TERKAIT:

    Kejanggalan Hukum Vonis MA Terhadap Dokter Ayu

    Ketika Supir Penolong Dipidana 11 Bulan

    Dokter Ayu dan Dampaknya Pada Pasien Miskin atau Daerah Terpencil

    Ketika Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Bajay Bajuri Melawak

    Defensive Medicine, Dampak Buruk Kriminalisasi Dokter Ayu

    Pantas MK Terpuruk, Hakimnya Tidak Beretika dan Tidak Bijaksana

    Kontroversi Vonis Hakim Artidjo, Penilaian Awam vs Penilaian Medis

    Penilaian Medis Emboli, Sulitnya Penilaian Hukum

    Dokter Tidak Kebal Hukum, tapi Jangan Kriminalisasikan Dokter

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Healthy Selengkapnya
    Lihat Healthy Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun