Saat ini lembaga hukum superbody KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang dalam krisis kepercayaan yang sangat buruk seakan alam titik nadir. Saat ini krisis itu timbul karena nyanyian Nazaruddin tentang pertemuan antara Pimpinan KPK dan elit politik. Menurut survey LSI kepercayaan masyarakat menurun tajam hanya 41%. Padahal KPK dibentuk karena kepercayaan terhadap penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan kehakiman sangat buruk. Tampaknya di masa depan siapapun bersih dan hebatnya pimpinan KPK akan terus mudah digoyang karena tersandera kasus besar seperti Century, kasus suap pemilihan deputi BI dan kasus Nazaruddin. Hal ini terjadi karena harapan masyarakat yang terlampau besar karena telah digiring oleh opini media masa bahwa berbagai kasus besar itu terlanjur divonis salah.
Nyanyian maut Nazaruddin dan pengakuan sopir pribadinya tentang pertemuan KPK dan Nazaruddin, ternyata membuat krisis luar biasa di negeri ini. KPK yang selama ini digadang-gadang sebagai palang pintu terakhir keadilan di Indonesia sedang di ujung tanduk. Nyanyian Nazaruddin yang belum tentu benar itu, dikemas oleh media masa demikian kuat dan bertubi-tubi telah menggiring vonis masyarakat bahwa KPK sedang sakit. Prestasi KPK yang luar biasa di masa lalu dalam menyeret para menteri, gubernur, bupati, banyak anggota DPR atau partai politik dan tokoh penting ternyata bisa dihapus dalam sekejap oleh kehebatan seorang Nazaruddin. Saat KPK memburunya dalam kasus korupsinya, tetapi justru sang koruptor mampu membalikkan KPK yang menjadi pesakitan. Secara disadari atau tidak nyanyian Nazaruddin menyeret elit bangsa, masyarakat dan pers untuk ikut menghancurkan KPK. Marzuki Ali, Pramono Anung, Pers dan sebagian masyarakat sudah mulai memvonis dan memojokan KPK sebagai terpidana dengan pengadilan jalanannya.
KPK adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Prestasi KPK yang selama ini dituding tebang pilih dan tidak tegas ternyata telah membui berbagai pejabat negara termasuk mantan menteri, beberapa bupati, besan Presiden, politikus dan orang kuat negeri ini masih sering diragukan. Coba bandingkan dengan prestasi penegak hukum lainnya sejak republik ini berdiri. Tak ada penegak hukum yang dapat menyeret banyak menteri, gubernur, direktur BI, politikus, anggota DPR bahkan besan seorang presidenpun tanpa ampun dimasukkan penjara.
Kepercayaan terhadap KPK
Kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas KPK mengalami penurunan. Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap KPK saat ini karena adanya nyanyian Nazaruddin dan pengakuan sopir Nazaruddin tentang pertemuan pimpinan KPK dengan Nazaruddin. Mungkin kali ini krisis tersebut menjadi penyebab utama krisis KPK, tetapi selanjutnya KPK akan terus tersandera kasus besar yang belum tuntas.
Kasus Century tampaknya akan menjadi ganjalan yang tak pernah hilang untuk terus membuat krisis kepercayaan terus melanda KPK. Kasus Century telah terlanjur divonis salah oleh lembaga politik DPR, meski hasilnya beda tipis terhadap yang menyatakan tidak salah. Kontroversi ini juga dialami oleh pakar ekonomi penegak hukum yang masih berbeda pendapat tentang salah benarnya kasus tersebut. Bila hal ini terjadi maka penyelesaian kasus hukum harus menjadi jalan terakhir, Tetapi sayangnya masyarakat sudah terlanjur disuguhi vonis para tokoh dan media masa bahwa kasus Century adalah salah. Yang menjadi lebih rumit para tokoh politik, tokoh bangsa dan media masa untuk menyuarakan kebenarannya bukan berbekal fakta hukum. Tetapi demi seleta dan kepentingan individu, partai dan kelomopknya. Contoh gamblangnya ketika Aburizal Bakrie menjabat sebagai orang kedua setgab dan Sri Mulyani dapat dilengserkannya secara menakjubkan gugatan dan demonstrasi menuntut di muka bumi menjadi lenyap seketika. Trial by press dan kekuatan kepentingan politik inilah yang mampu membius opini masyarakat dan sulit dilepaskan dari otak bawah sadarnya. Bila itu terjadi masyarakat sampai kapanpun untuk merelakan bahwa kasus Century bukan merupakan kesalahan. Apapun keputusan hukumnya Century harus salah.
Padahal banyak kasus berat yang dapat menyandera KPK, seperti kasus Bibit Chandra, penyuapan Miranda Gultom, Mafia hukum Gayus dan Kasus Nazaruddin.
Ternyata banyak faktor yang mempengaruhi krisis kepercayaan terhadap lembaga KPK. Bukan hanya sekedar kehebatan pimpinan KPK yang harus seperti manusia setengah dewa atau superhero. Meski hukum sedang terpuruk, tetapi media masa dan tokoh masyarakat harus dapat menciptakan suasana dan mendidik masyarakat untuk tetap mengutamakan dan menjunjung tinggi hukum.
Bangsa besar ini sepanjang masa tidak bisa maju karena tanpa disadari tersandera oleh sikap dan perilakunya sendiri. Semua tokoh dan media masa berjuang bersemangat untuk menghancurkan korupsi dengan menyerahkan kepada KPK yang dipilih sendiri oleh DPR. Tetapi saat keputusan KPK tidak sesuai dengan selera dan kepentingan kelompoknya maka KPK dihajar ramai-ramai. Tampaknya krisis kepercayaan terhadap KPK tidak akan pernah sirna meski KPK dipimpin manusia dewa bila masyarakat tidak menghormati asas hukum dan fakta hukum bila kalah berperkara tidak sesuai harapannya.
Majulah KPK, tidak perlu gentar dengan hasil survey, tekanan masyarakat, politikus atau penyelenggara negara. Basmi koruptor tanpa pandang bulu jangan takut memvonis suatu kasus bersalah atau tidak bersalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H