InspirasiPlus - Â sebuah peristiwa mengerikan terjadi di daerah Kuta Utara, Badung, Bali. Seorang terapis pijat refleksi, Soni (32), yang seharusnya menjadi tempat untuk melepaskan ketegangan tubuh, malah berubah menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang kita sebut sebagai Mbak PPS.
Kronologi Tragis Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah bangunan berlantai dua. Lantai pertama digunakan sebagai apotek, sementara lantai kedua berfungsi sebagai tempat pijat refleksi. Tempat ini seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pelanggan untuk merasakan manfaat pijat refleksi.
Baca juga : Konyol YouTuber Tukang Prank Ditembak, Netizen dan Hakim Membela Si PenembakÂ
Peristiwa tragis ini dimulai ketika korban, Mbak PPS, diminta oleh ibunya untuk membeli obat sakit pilek. Sementara itu, korban juga merasa sakit pada kakinya dan memutuskan untuk mencari tempat pijat sebagai pengobatan. Saat melakukan pencarian lokasi apotek terdekat di internet, ia menemukan bahwa tempat pijat refleksi dan apotek yang diinginkannya berada di satu tempat yang sama. Tanpa curiga, ia segera menuju lokasi tersebut.
Sesampainya di TKP dan setelah membeli obat, korban diarahkan oleh terapis Soni untuk naik ke lantai dua guna mendapatkan pijatan refleksi sekitar pukul 16.00 WITA. Pada saat itu, hanya ada korban dan pelaku di TKP.
Namun, sesampai di lantai dua, situasi berubah drastis. Soni, sang terapis, meminta korban untuk membuka pakaian dan memberinya kain untuk menutupi tubuhnya, seperti dalam sesi pijat refleksi pada umumnya. Tetapi, dalam momen itulah, Soni menghujani korban dengan nafsu dan melakukan pemerkosaan terhadap Mbak PPS.
Motif Pelaku dan Kekuatan Korban
Motif Soni menjadi jelas, ia tergoda saat memijat korban, dan pikirannya jadi tidak terkendali. Saat kejadian itu, korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan karena dikunci oleh pelaku, dan situasinya sangat berbahaya.
Baca juga : Menggali Potensi Pemikiran Tingkat Tinggi! Ciri-Ciri dan Cara MembangunnyaÂ
Setelah kejadian mengerikan tersebut, Mbak PPS pulang untuk memberitahu keluarganya tentang apa yang dialaminya. Keluarga korban yang mendengar anak perempuan mereka diperkosa langsung mendatangi tempat kejadian dan menginterogasi pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Tindakan Cepat Polisi
Kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polres Badung, dan polisi segera meresponsnya dengan cepat. Mereka menangkap Soni dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf A nomor Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 286 KUHP.