Mohon tunggu...
InspirasiPlus
InspirasiPlus Mohon Tunggu... Editor - https://www.instagram.com/sandi_asnur7/
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAJU BERSAMA TEKNOLOGI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skandal Kekerasan Seksual! Camat Terlilbat dengan Siswi SMK yang Diancam

7 Oktober 2023   14:25 Diperbarui: 7 Oktober 2023   14:42 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image by: www.pexels.com

InspirasiPlus, BENGKULU - Sebuah kasus kekerasan seksual mengguncang Maluku, di mana seorang camat dengan inisial RMM telah diamankan oleh polisi atas tuduhan melibatkan diri dalam tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penangkapan ini juga telah menyebabkan RMM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejadian tragis ini terungkap ketika korban berani melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya, setahun setelah peristiwa itu terjadi. Pelaku, yang juga merupakan seorang camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, diduga memaksa korban saat mereka berdua sedang berada di dalam mobil.

Menurut informasi yang tersedia, RMM mengancam korban bahwa dia akan menyebarkan foto-foto syur miliknya jika korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Ancaman ini menciptakan situasi yang sangat menakutkan bagi korban, dan dia terus menerima ancaman sejak saat itu.

Baca juga : Tanda-tanda Kamu Memiliki Mental Tangguh Menurut Profesor dari Harvard

Kasus ini menjadi sorotan media setelah penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku menetapkan RMM sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, mengonfirmasi status tersangka RMM dalam kasus ini.

"Statusnya sudah tersangka," kata Roem kepada Kompas.com pada Rabu (4/10/2023). Setelah penetapan sebagai tersangka, penyidik akan segera memanggil RMM untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Roem menekankan pentingnya kerjasama dari pihak tersangka selama proses penyelidikan. "Kami berharap dia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kalau tidak kita akan cari," katanya.

Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh RMM terhadap siswi SMK tersebut terjadi pada 9 Juli 2022. Saat itu, RMM mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobilnya. Namun, apa yang dimulai sebagai perjalanan tampaknya berubah menjadi mimpi buruk ketika korban dilecehkan di dekat Kantor DPRD Seram Bagian Barat.

"Informasinya diajak jalan-jalan pakai mobil lalu korban sempat pusing dan tersangka memberi rokok kepada korban untuk menghilangkan rasa pusing, tapi malah korban menjadi lemas lalu tersangka memberhentikan mobil dan kejadian itu terjadi," jelas Roem.

Baca juga : Konyol YouTuber Tukang Prank Ditembak, Netizen dan Hakim Membela Si Penembak.

Setelah melakukan tindakan kejam ini, tersangka mengambil foto-foto telanjang korban sebagai alat untuk mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman ini membuat korban merasa terjebak dalam keheningan yang menakutkan.

Setahun setelah insiden tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk berbicara kepada keluarganya tentang apa yang terjadi, yang kemudian melaporkan perbuatan RMM kepada polisi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus diutamakan, dan tindakan hukum harus diambil terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun