Â
InspirasiPlus, Bengkulu - Pengguna handphone, terutama pengguna iPhone di Indonesia, harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri. Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang melibatkan ribuan ponsel, termasuk 176.874 unit iPhone.Â
Bagi pengguna iPhone, penting untuk memastikan bahwa nomor IMEI perangkat sudah terdaftar di database pemerintah untuk menghindari dampak buruk dari ponsel ilegal.
Mengapa IMEI Terdaftar Sangat Penting? IMEI adalah nomor identifikasi unik yang melekat pada setiap perangkat ponsel. Nomor IMEI berfungsi sebagai sidik jari perangkat dan memungkinkan operator seluler untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengontrol akses ke jaringan mereka.Â
Dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal, ponsel dari luar negeri dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia tanpa adanya izin atau pembayaran yang sesuai.
Baca Juga: Mengunci Resiko! Beberapa Alasan Kenapa Hp Android Rentan DihackÂ
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak: Bagi pemilik iPhone yang ingin memastikan keabsahan nomor IMEI perangkatnya, ada dua metode yang dapat dilakukan. Pertama, pengguna bisa melakukan pengecekan di situs web resmi Kementerian Perdagangan (Kemenperin) dan Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cek di Situs Kementerian Perdagangan (Kemenperin): a. Buka situs web Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. b. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone Anda. c. Klik "search" atau "cari". d. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul.
Cek di Situs Bea Cukai: a. Buka situs web Bea Cukai di beacukai.go.id/cek-imei.html. b. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone dan 6 kode verifikasi yang muncul secara acak. c. Klik "send" atau "kirim". d. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul.
Apabila nomor IMEI iPhone tidak diketahui, pengguna dapat menemukannya di kardus atau kotak keamasan iPhone. Jika tidak ada kardus, nomor IMEI juga bisa ditemukan di menu pengaturan atau settings, pilih General dan About pada perangkat.
Mengungkap Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal: Kasus pendaftaran IMEI ilegal yang baru-baru ini diungkap oleh Bareskrim Polri menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah. Terdapat 191.995 HP ilegal yang telah terdaftar secara tidak sah, termasuk ribuan iPhone, yang diakibatkan oleh tindakan oknum di Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dampak dari kasus ini sangat serius, karena seluruh ponsel dengan IMEI ilegal akan dimatikan atau dikunci jaringannya. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat terhubung ke jaringan seluler yang sah di Indonesia, termasuk operator seluler terbesar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.
Baca Juga: Kopi dan Tidur! Misteri Tersembunyi di Antara Secangkir Kopi dan MimpiÂ
Tindakan Hukum dan Kerugian Negara: Enam orang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai. Para pelaku dituduh melakukan tindak pidana dengan mendaftarkan IMEI secara ilegal melalui aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) dalam periode 10-20 Oktober 2022.
Perkara ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 353 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.
Kesimpulan: Dalam era yang semakin terhubung, kewaspadaan terhadap perangkat ponsel ilegal adalah hal yang penting. Pengguna iPhone dan perangkat ponsel lainnya harus melakukan cek IMEI untuk memastikan keabsahan perangkat mereka dan mencegah dampak buruk dari pendaftaran IMEI ilegal.Â
Pemerintah perlu terus mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini guna melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Semoga informasi ini membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan dan keabsahan perangkat ponsel di Indonesia.
Baca Juga: Perubahan Logo Twitter Menjadi "X": Membedah Filosofi dan Perubahan Bisnis Elon MuskÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H