oleh. Sandi Indra Rustandi, S.IP ( Pendampinga Lokal Desa )
Musdus Kp. Serang Desa Ciwarak
TIGA TAHUN UU DESA No.6 Tahun 2014, Desa Ciwarak mengimplementasikannya dengan sangat baik, yaitu Hak asal usul masyarakat desa dari mulai perencanaan, pembangunan sampai transparansi yang cukup baik demi peningkatan kesejahteraan di masyarakatnya. Maka dari itu pada bulan November ini Kepala Desa Ciwrak Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya Jawa barat mewajibkan selurh Kepala Wilayah Desa Ciwrak yang terdiri dari 6 orng Kepala Wilayah mengadakan MUSDUS ( Musyawarah Dusun ).
Demi terarahnya sasaran program pembangunan maka masyarakat di masing -- masing kepunduhan di Desa Ciwarak, mengadakan musdus. Ini merupakan suatu bentuk implementasi bahwa Masyarakat di Pedesaan sangat menjunjung Tinggi Asas asas Demokrasi yang sehat, dimana Masyarakat, BPD, PLD Kecamatan Jatiwaras, para Tokoh, Juga Aparatur Pemerintahan Desa Bersinergi dalam menjaring aspirasi Masyarakat untuk membangun dan Menciptakan Pembangunan Sarana Lingkungan, dan Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa.
Adapun Semua aspirasi dari tiap kepunduhan akan Di Tampung di Musyawarah Tingkat Desa. Semua Hasil Musyawarah dari masing masing kepunduhan akan diambil beberapa Prioritas sesuai kebutuhan pembangunan dari masing -- masing kepunduhan.
Dengan ini diharapkan terciptanya masyarakat Desa yang Sejahtera, mandiri, dan Berdaulat Sesuai yang di amatkan dalam UU No 6 Tahun 2014.
Menurut Beben Sarbeni selaku Kepala Desa Ciwarak, MUSDUS ini menjaring aspirasi untuk RKP di tahun 2018 yang bersumber dari anggaran Dana Desa, Bantuan Keuangan, Bantuan Provinsi, Bantuan Kabupaten Dll. yang nantinya akan di musyawarahkan kembali di tingkat Desa yaitu pada MUSDES perencanaan pembangunan 2018 yang akan dilaksanakan pada awal Desember 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H