Di negara maju seperti Jepang, membuang sampah sembarangan  termasuk perbuatan kejahatan, karena mengganggu pemrosesan barang limbahan. Pelaku dikenakan sanksi hukuman denda yang cukup tinggi. Hal itu mereka terapkan karena sebelumnya Jepang adalah negara yang kotor.
Apa pemerintah dalam negeri harus menerapkan hal serupa secara menyeluruh? yang saya ketahui peraturan "membuang benda sembarangan" hanya berlaku di beberapa daerah tertentu saja.
"Saya sih setuju-setuju saja jika bisa membuat masyarakat lebih disiplin."
Kalaupun tidak perlu, seharusnya masyarakat Indonesia bisa memulai dari kesadaran sendiri seperti menyediakan tempat sampah kecil di mobil. Saat berjalan jangan langsung membuang plastik makanan atau tissue, tunggu hingga menemukan tempat sampah.
Mari kita tutup siklus 'kebiasaan kotor' tersebut dengan membiasakan dari sekarang dan untuk orang tua mulai menerapkan pemahaman terhadap anak-anak agar bangsa berikutnya menjadi bangsa yang lebih 'berakhlak' dan cinta terhadap lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H