Mohon tunggu...
Sandhy BayuPutra
Sandhy BayuPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kilas Balik Kasus Pinjol: Sebuah Solusi yang Berujung Petaka

8 Maret 2024   23:58 Diperbarui: 9 Maret 2024   00:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era milenial ini, teknologi memberikan kemudahan dalam segala aspek kehidupan. Salah satunya dalam hal kegiatan pinjam-meminjam uang dengan banyaknya jasa penyedia pinjaman secara online (Pinjol) baik itu legal maupun ilegal.

Dan dari penyedia jasa pinjol tersebut, pinjol ilegal menjadi yang paling banyak memberikan kemudahan dalam pengajuan pinjaman kepada para nasabahnya. Sehingga dari kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol illegal banyak yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu kondisi keuangan mereka dalam keadaan tertentu.

Namun, di balik semua kemudahan tersebut terdapat resiko yang harus ditanggung oleh nasabah pinjol ilegal. Diantaranya, suku bunga yang tinggi. Dengan nilai bunga pinjaman yang terus bertambah ini membuat jumlah utang semakin bertambah sehingga sulit bagi nasabahnya untuk melunasi pinjaman yang kemudian akan dikenakan biaya tambahan berupa denda atau pinalti. Akibatnya, nasabah tersebut terjebak kedalam siklus utang yang sulit untuk dihentikan atau gali lobang tutup lobang---mengajukan pinjaman utang untuk membayar utang.

Selain suku bunga dan biaya keterlambatan yang tinggi, nasabah pinjol illegal juga tak jarang dihadapkan dengan proses penagihan yang tidak manusiawi di mana beberapa pinjol akan melakukan penagihan dengan cara kasar, meneror, bahkan mengancam nasabah apabila tidak membayar pinjaman setelah melewati masa jatuh tempo yang telah ditentukan. Ini memberikan dampak pskologis bagi debitur di mana mulai timbul stress, rasa cemas, depresi hingga dalam beberapa kasus terdapat nasabah yang sampai bunuh diri karena terlilit utang pinjol ilegal.

Selama tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 3.903 aduan masyarakat terkait adanya pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 01 Januari hingga 29 Mei 2023. Bulan Januari 2023 menjadi bulan dengan jumlah aduan paling banyak yakni 1.173 aduan, diteruskan bulan Februari 2023 sebanyak 636 aduan, bulan Maret 2023 sebanayak 980 aduan, bulan April 2023 sebanyak 694 aduan, dan kemudian pada bulan Mei 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 420 aduan. Sementara itu nama penyedia pinjol yang mendapat aduan paling banyak dari Masyarakat pada bulan Mei 2023 yakni, Abadi Dana 25 aduan, Kami Kas 23 aduan, Tunai Kilat 21 aduan, Pinjam Duit 14 aduan, dan Super Cash 14 aduan. Aduan masyarakat yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling banyak terkait dengan ancaman penyebaran data pribadi hingga penagihan dengan terror/intimidasi (Databoks, Juni 2023).

Tak sedikit pula kasus kematian yang terjadi karena terlilit utang pinjol, setidaknya sejak tahun 2019 hingga Desember 2023, Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) mencatatkan telah adanya 51 orang bunuh diri dengan sebagian besar kasus terjadi di Pulau Jawa (inilah.com, 18/12/2023). Dirangkum dari beberapa sumber, berikut beberapa deretan kasus kematian karena terlilit utang pinjol.

Seorang Sopir Taksi Ditemukan Tewas

Seorang sopir taksi berinisial Z (35), memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar kos milik temannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2019. Polisi kemudian menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Berdasarkan surat itu diketahui alasannya bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online. Korban juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri serta anaknya melalui surat wasiat tersebut dan meminta kepada OJK serta pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurut korban sebagai jebakan setan.

Stres Terlilit Utang Pinjol Pemuda di Malang Nekat Gantung Diri

Seorang pemuda berinisial MEM (20) yang tinggal di Kabupaten Malang ditemukan gantung diri pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya lantaran stres karena terlilit utang pinjol. Dari informasi yang diterima, sebelum peristiwa terjadi korban memang sering mengaku sedang butuh uang untuk melunasi utang pinjaman onlinenya.

Frustasi Kerap Diteror Pinjol, Seorang Ibu di Wonogiri Memutuskan Mengakhiri Hidupnya

Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), nekat bunuh diri karena pinjol pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Berdasarkan informasi dari suami korban, ibu dua anak ini merasa frustasi karena kerap diteror oleh pihak pinjol. Selain itu ditemukan pula sepucuk surat yang ditinggalkan korban, dalam surat itu ia mengaku telah berutang kepada 23 pinjol dengan total puluhan juta rupiah.

Seorang Ibu Rumah Tangga di Depok Ditemukan Gantung Diri

Seorang ibu rumah tangga berinisial JB, 44 tahun, yang tinggal di kota Depok ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya pada Selasa, 2 November 2021. Korban diduga bunuh diri karena tertekan utang pinjol ilegal. Dari pemeriksaan, polisi menemukan pesan singkat yang masuk dari handphone korban yang berisikan jumlah tagihan pinjaman online berjumlah Rp 12 juta belum termasuk dengan bunga.

Seorang Mahasiswa Nekat Membunuh Karena Terlilit Pinjol

Pada Agustus 2023, seorang mahasiswa Universitas Indonesia Jurusan Sastra Rusia berinisial AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri berinisial MNZ (19 tahun). Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan agar dapat menguasai barang-barang berharga milik korban yang rencananya akan dipakai untuk melunasi utang pinjol setelah rugi Rp 80 juta dari investasi kripto. Diketahui aksi pembunuhan dilakukan pelaku di kosan korban pada Rabu, 2 Agustus 2023, pelaku menargetkan korban karena merasa barang-barang berharga serta isi ATM korban bisa melunasi utang pinjolnya.

Melihat dari beberapa kasus di atas, di tengah kebutuhan serta himpitan ekonomi pinjol sering kali menjadi solusi bagi sebagian orang mengingat betapa mudahnya proses pengajuan pinjaman. Sehingga tanpa disertai dengan pola pikir yang benar pinjol malah membawa petaka bagi para nasabahnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dengan dibentuknya Satgas Waspada Investasi atau SWI yang beranggotakan selain OJK, didukung pula oleh apparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kementrian/Lembaga-lembaga yang saling terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun