Mohon tunggu...
Sandhika Araya
Sandhika Araya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan sarjana akuntansi bisnis di PPM School of Management.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengelolaan Anggaran KIP Kuliah Dalam 4 Tahun Kebelakang

24 Januari 2025   12:23 Diperbarui: 24 Januari 2025   12:27 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo. Program ini telah diresmikan pada tanggal 3 November 2014 bersamaan dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Sejahtera. Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki 2 macam KIP Sekolah dan KIP Perguruan Tinggi. KIP Sekolah diperuntukkan bagi siswa pada jenjang SD, SMP, dan SMA. KIP Perguruan Tinggi diperuntukkan bagi siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sementara itu, KIP Perguruan Tinggi memiliki 3 macam KIP Perguruan Tinggi untuk masyarakat umum KIP Perguruan Tinggi Afirmatif diperuntukkan bagi siswa penyandang disabilitas peserta Program Afirmatif Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di daerah 3T Papua dan Papua Barat terdepan terluar atau tertinggal serta daerah terdampak bencana atau konflik dan KIP Perguruan Tinggi Mandiri KIP ini memiliki 2 Skema Skema 1 untuk penerima bantuan Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup dan Skema 2 untuk penerima bantuan Biaya Pendidikan.

Dengan KIP, pemerintah berharap agar siswa dari keluarga miskin dan rentan dapat mengenyam pendidikan tinggi dengan memberikan akses pendidikan yang luas, mengurangi beban keuangan, meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial, serta kesempatan berkarir bagi masyarakat Indonesia. Tujuan pemberian KIP ini belum sepenuhnya sesuai harapan karena terdapat berbagai kendala seperti data siswa sering tidak valid atau tidak terdaftar di Dapodik, verifikasi KKS dan DTKS oleh perguruan tinggi sulit dilakukan, dana untuk visitasi kurang. Kondisi ini sering kali menghambat penyaluran dana KIP dan tidak tepat sasaran. Selain itu, terdapat kesalahan perhitungan UKT dan pencairan dana oleh operator PT, serta kendala teknis di perbankan. Akibatnya, banyak mahasiswa yang masih merasa terbebani secara finansial meskipun telah terdaftar sebagai penerima KIP, serta terjadi penundaan dalam pencairan dana yang seharusnya diterima mahasiswa, sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan tepat waktu. Pemanfaatan dana juga bermasalah, seperti pengembalian dana karena mahasiswa tidak aktif, pindah PT, atau telah lulus tetapi masih mengajukan pencairan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan KIP belum sepenuhnya efektif.

Sebuah upaya untuk mencapai tujuan dikenal sebagai efektivitas. Efektif menghindari biaya yang telah dikeluarkan dan berkonsentrasi pada pencapaian hasil atau target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengukuran efektivitas hanya memperhitungkan seberapa besar hasil yang dicapai daripada jumlah yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Efisiensi, di sisi lain, mengacu pada kemampuan untuk menggunakan sumber daya secara optimal dan menghasilkan output maksimal dengan pengorbanan yang minimal. Untuk menjadi efisien, seseorang harus dapat menyelesaikan tugas dengan hemat, cepat, dan tepat waktu. Karena itu, kapan suatu anggaran dapat dianggap efisien dan efektif? Bagaimana cara menghitung kinerja keuangan berdasarkan efisiensi dan efektivitas? Menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah, yang bertanggung jawab atas anggaran dan keuangan negara.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 menggambarkan efektivitas sebagai pencapaian keluaran dengan membandingkan antara realisasi dan target volume keluaran. Di sisi lain, efisiensi didefinisikan sebagai pencapaian keluaran dengan membandingkan antara realisasi anggaran dengan pagu anggaran. Rumus perhitungan untuk menghitung efisiensi dan efektivitas anggaran dilampirkan.

Sumber: Jurnal Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Anggaran Belanja Operasional TahunAnggaran 2019-2022 (Studi Kasus Pada Dinas-Dinas Di Kota Bandung)
Sumber: Jurnal Analisis Efektivitas Dan Efisiensi Anggaran Belanja Operasional TahunAnggaran 2019-2022 (Studi Kasus Pada Dinas-Dinas Di Kota Bandung)

Dengan menggunakan rumus di atas, rasio perbandingan persentase akan diperoleh. Rasio ini akan digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja keuangan suatu organisasi pemerintahan. Kriteria efektivitas dan efisiensi anggaran, menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-327 tahun 1996 (dalam Ariel S.Sumenge (2013, hal. 77), adalah sebagai berikut:

Sumber: Ariel.S.Sumenge,2013
Sumber: Ariel.S.Sumenge,2013

Merujuk pada program KIP Kuliah. Rencana anggaran untuk program KIP Kuliah yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah penerima manfaat dan alokasi anggaran. Pengelolaan ini  menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa orang miskin dan rentan miskin memiliki akses ke pendidikan tinggi. Berdasarkan rencana anggaran pada tahun 2020 -2024,  jumlah siswa yang menerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahunnya. Jumlah ini  meningkat dari 773.064 siswa pada tahun 2020 menjadi 2.020.772 siswa pada tahun 2024 atau sebesar 161,4 persen. Peningkatan ini disebabkan oleh alokasi anggaran yang terus meningkat untuk mendukung lebih banyak akses ke pendidikan tinggi, termasuk menampung siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara dari sisi anggaran juga mengalami peningkatan dari 4,24 triliun menjadi 13,98 triliun atau meningkat sebesar 229,72 persen. Peningkatan ini terjadi karena sesuai dengan target Rencana Strategis 2020–2024 untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat setiap tahun. Peningkatan ini juga merupakan konsekuensi dari rencana ini dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendorong keadilan sosial yang ditekankan dalam Kebijakan Merdeka Belajar.

Implementasi dari rencana anggaran menunjukkan bahwa pengelolaan KIP sudah efektif. Hal ini terlihat dari laporan penyelenggaraan KIP Kuliah yang disampaikan oleh Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) dalam Laporan Kinerja tahun 2020 sampai 2023. Untuk tahun 2020 bisa dibilang tahun yang penuh tantangan, dimana pemerintah harus mengatur ulang anggaran untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pengaturan ulang ini dilakukan karena kebutuhan tambahan seperti Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran awal yang sebesar Rp 19,8 triliun ditambah menjadi Rp 24,7 triliun. Sementara realisasi pencapaian target, berdasarkan DIPA Revisi terakhir menunjukkan realisasi sebesar Rp 24.512.463.724.868,- atau 99,09%. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan sudah efektif, karena hampir seluruh dana yang direncanakan dapat terserap. 

Sementara periode Pandemi di tahun 2021, menunjukkan verifikasi penerima bantuan sedikit tersendat, terutama di perguruan tinggi swasta. Meskipun begitu, program KIP Kuliah tetap berhasil menjangkau alokasi dana sebesar  Rp9,7 triliun dan dilakukannya revisi menjadi Rp10.106.527.007.000 untuk kebutuhan tambahan. Hal ini, menghasilkan realisasi sebesar Rp10,136.527.007.000 (99,69%). Realisasi belanja bahkan melampaui anggaran hingga 100,30%, yang membuat kinerja keuangan menjadi sangat efektif. Dengan demikian program-program yang direncanakan terlaksana dengan sangat baik, 

Dengan tambahan anggaran sebesar 1,2 triliun pada DIPA Revisi 2 dan Rp35,7 miliar pada DIPA Revisi 10 pada tahun 2022 untuk mendukung siswa baru, realisasi anggaran program mencapai 10,3 triliun, atau 113,73% dari alokasi awal, menunjukkan bahwa program ini sangat efektif dalam mencapai tujuannya. Siswa baru tetap mendapatkan pendidikan sesuai kebutuhan berkat penyesuaian ini, yang menunjukkan kemampuan program untuk beroperasi secara optimal di tengah tantangan yang dihadapi selama pandemi. Pencapaian ini sekaligus menunjukkan bahwa perencanaan yang lebih matang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program.

Sementara, realisasi anggaran KIP Kuliah tahun 2023 sebesar Rp11,9 triliun, atau 98,79% dari total anggaran Rp12,1 triliun, menunjukkan pengelolaan yang efektif, terutama jika perencanaan tidak diubah secara signifikan. Tingkat serapan yang tinggi ini menunjukkan kemajuan dalam manajemen program, terutama setelah dampaknya mulai terasa setelah pandemi berakhir. Stabilitas ini menunjukkan bahwa kebijakan keberlanjutan program mulai berkembang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Sumber : Disdikpora Buleleng
Sumber : Disdikpora Buleleng

Hasil temuan di lapangan menunjukan bahwa penerapan dan penyerapan KIP Kuliah tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan pada laporan kinerja. Sebagai contoh terdapat beberapa kasus temuan dimana mahasiswa yang menerima tidak sesuai dengan kategori yang diminta. Pada tahun 2023 terdapat sebanyak satu juta mahasiswa yang mendaftar program KIP Kuliah dan hanya 161 ribu orang saja yang lolos penyeleksian namun dari jumlah ini pun tidak sepenuhnya mereka adalah mahasiswa yang membutuhkan bantuan. Hal ini terjadi karena beberapa persyaratan dapat dimanipulasi, seperti SKTM (Britya dan Ghania, 2024). Kendala lain juga ditemukan pada kasus di Padang dimana dana bantuan hidup untuk periode September 2020 - Februari 2021 baru diterima oleh penerima KIP Kuliah pada bulan Desember 2020. Hal ini menunjukan keterlambatan pada proses pencairan dana KIP Kuliah di Universitas di Padang (Hidayah, 2020). Kondisi ini berdampak pada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hingga tekanan psikologis akibat ketidakpastian menjadi masalah utama. Selain itu, ketidaktepatan sasaran dan keterlambatan pencairan dana mengurangi kepercayaan masyarakat, menciptakan ketimpangan sosial, serta mencerminkan lemahnya manajemen pemerintah. Akibatnya, efektivitas program dan citra KIP Kuliah pun turut berdampak negatif.

Meskipun dihadapkan pada tantangan pandemi, kebutuhan pemulihan ekonomi nasional, dan fleksibilitas program, pengelolaan KIP Kuliah dari tahun 2020 hingga 2023 secara keseluruhan menunjukkan hasil yang baik. Hal ini ditunjukkan dari tingkat realisasi anggaran yang tinggi setiap tahunnya. Program ini masih tidak efektif karena pada implementasinya terdapat beberapa masalah. Temuan lapangan menunjukkan bahwa siswa penerima yang tidak sesuai dengan kategori kebutuhan disebabkan oleh manipulasi dokumen persyaratan seperti SKTM dan keterlambatan pencairan dana bantuan hidup di beberapa wilayah, seperti di Padang pada tahun 2020. Ini menunjukkan bahwa, meskipun pengelolaan anggaran bekerja dengan baik secara keseluruhan, namun penerapannya diperlukan lebih banyak perhatian untuk memastikan efisiensi dan keseimbangan.

Merujuk pada persoalan dalam penerapan KIP Kuliah ini, pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi penerima KIP Kuliah dengan digitalisasi dan integrasi data dengan sistem kependudukan seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini akan mencegah dokumen persyaratan, termasuk SKTM, dimanipulasi. Penerapan digitalisasi Ini akan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyediaan KIP Kuliah. Selain itu, pencairan dana harus menjadi prioritas utama dengan bekerja sama dengan lembaga keuangan, seperti bank pemerintah yang memiliki jaringan luas, agar mahasiswa dapat mendapatkan bantuan tepat waktu dan menghindari keterlambatan seperti yang terjadi di Padang pada 2020. Selain itu, pengawasan program harus ditingkatkan dengan membentuk tim independen di tingkat daerah. Tim ini akan bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan program, memastikan bahwa realisasi sesuai dengan laporan kinerja, dan memberikan saran untuk perbaikan secara langsung.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan penggunaan KIP Kuliah telah menunjukkan hasil yang positif dari segi realisasi anggaran dan cakupan penerima manfaat. Ini telah membantu masyarakat miskin dan rentan miskin mendapatkan akses ke pendidikan tinggi. Namun, masih ada beberapa hambatan yang menghalangi pelaksanaannya, seperti ketidaktepatan sasaran, penyimpangan dalam dokumen, dan keterlambatan dalam pencairan dana, yang mengurangi kredibilitas dan kinerja program secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk menjamin keberlanjutan, transparansi, dan akurasi program di masa mendatang, diperlukan perbaikan seperti digitalisasi sistem verifikasi, percepatan proses pencairan dana, dan pengawasan independen.

Ditulis oleh : Sandhika Araya - Az zahra Khansa Cynara -Fatiha Auliyaa Rahmah

Dosen Pembimbing : Andriati Fitriningrum, S.Sos., M.M, M.A, Ph.D.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun