Mohon tunggu...
Fietra Sanjaya
Fietra Sanjaya Mohon Tunggu... lainnya -

✔ Wong UrepIku Mung Ibarat Mampir Ngombe ~ Mulo Ojo Podo Mlete ✔

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Menghadap Kiblat

4 April 2012   16:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:02 13437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

A. Pendahuluan

Jika kita berbicara tentang Makkah, maka kita pasti akan teringat tentang sebuah bangunan berbentuk kubus yang dijadikan arah bagi kaum muslimin untuk mengarahkan atau menghadapkan wajahnya dalam melakukan shalat. Bangunan yang disebut ka’bah ini merupakan tempat peribadatan yang paling terkenal dalam islam, dan biasa disebut dengan Baitullah (the temple or house of god).

Ka’bah dijadikan sebagai kiblat umat muslim ketika melakukan shalat yang mana pengertian kiblat dikutip dari encyclopedia of islam: the qibla, or direction of Mecca, defines the direction of prayer in islam. Dan dalam kutipan lain kiblat is an Arabic word for derection that should be faced when a moeslim prays during salat. Jadi, kita biasa ambil kesimpulan bahwa kiblat adalah arah yang dihadap oleh muslim ketika melaksanakan ibadah atau shalat, yakni arah menuju ka’bah di Mekkah.

Secara Etimologi, kata qiblat berasal dari bahasa arab قبلة yaitu salah satu bentuk masdar dari kata kerja قبل يقبل , yang berarti menghadap.sedangkan secara Terminologi kata kiblat memilki beberapa definisi salah satunya Abdul Aziz Dahlan yang mendefinisikan kiblat sebagai bangunan ka’bah atau arah yang dituju kaum muslimin dalam melaksanakan sebagian ibadah.

Karena ka’bah adalah bangunan istimewa dan suci bagi umat islam serta tempat peribadatan  yang terkenal tentunya kita pasti ingin mengetahui apa sejarah ka’bah itu sendiri sehingga dijadikan bagi kaum muslimin dalam melaksanakan ibadahnya. Maka makalah ini mencoba memaparkan sejarah singkat tentang ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslimin.

B.Sejarah Menghadap Kiblat

Ka’bah adalah bangunan suci kaum muslimin atau tempat peribadatan paling terkenal dalam Islam yang ada dikota Makkah di dalam masjidil haram, ia merupakan bangunan yang dijadikan sentral arah dalam peribadatan umat islam yakni shalat dan yang wajib dikunjungi dalam saat pelaksanaan haji atau umrah.

Ka’bah menurut bahasa adalah bait Al-Haram di Mekkah, Al-Ghurfatu (kamar), kullu baitin murabba’in (setiap bangunan yang berbentuk persegi empat). Ka’bah disebut juga dengan Baitullah, Baitul Haram, Baitul Atiq atau rumah tua yang di bangun kembali oleh Nabi Ibrahim dan puteranya Ismail atas perintah Allah SWT. Hal ini sebenarnya merupakan sejarah yang paling tua di dunia. Bahkan jauh sebelum manusia diciptakan di bumi, Allah swt telah mengutus para malaikat turun ke bumi dan membangun rumah pertama tempat ibadah manusia. Ini sudah dituturukan dalam Al-Quran:

ِانَّ أَوَّلَ بَيْتَ وُضِعَ لِلنَّاسِي لِلَّذِي بِبَكَّةَ مُباَرَكًا وَ هُدَي لِلْعَالَمِيْنَ

Artinya: Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia . (QS. Ali Imran : 96).

Konon di zaman Nabi Nuh as, ka’bah ini pernah tenggelam dan runtuh bangunannya hingga datang masa Nabi Ibrahim as bersama anak dan istrinya ke lembah gersang tanpa air yang ternyata disitulah pondasi Ka’bah dan bangunannya pernah berdiri. Lalu Allah swt memerintahkan keduanya untuk mendirikan kembali ka’bah di atas bekas pondasinya dahulu. Dan dijadikan Ka’bah itu sebagai tempat ibadah bapak tiga agama dunia. ).

وَ إِذْ بَوَّأْنَا لإِِِبْرَاهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتَ أَنْ لاَ تُشْرِكَ بِي شَئًا وطَهِّرْ بَيْتِيَث لِلطَائِفِيْنَ والْقَائِمِيْنَ وَالُّرُّكَّعِ السُّجُوْدِ, وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِا الْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالً وَ عَلَي كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَخٍّ عَمِيْقٍ.                                                                                        َ

Dan ketika Kami menjadikan rumah itu (ka’bah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat  yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (QS. Al-Hajj : 27).

Dalam the Encyclopedia of Religion dijelaskan bahwa bangunan ka’bah ini merupakan bangunan yang dibuat dari batu-batu (granit) Makkah yang kemudian dibangun menjadi bangunan berbentuk kubus (cube like building) dengan tinggi kurang lebih 16 meter, panjang 13  meter dan lebar 11 meter. Batu-batu yang dijadikan saat itu diambil dari lima sacred mountains, yakni: Sinai, al-judi, hira, olivet dan Lebanon. Menurut Yaqut Al-Hamami(575 H/1179 M-626 H/1229 M. Ahli sejarah dari Iran) menyatakan bahwa bangunan ka’bah berada dilokasi kemah Nabi Adam As setelah diturunkan Allah SWT dari surge ke bumi oleh karena itu Nabi Adam As dianggap sebagai peletak dasar bangunan ka’bah dibumi. Kemudian setelah Nabi Adam wafat, bangunan tersebut di angkat kelangit dan lokasi itu dari masa ke masa di agungkan dan disucikan oleh para Nabi.

Ada juga di antara penelusuran yang dilakukan oleh kaum mufassirin dan lainnya mengatakan tidak ditemukan teks yang menyebutkan siapa pendiri pertama dari ka’bah itu. Alqur’an hanya menyebutkan bahwa ka’bah adalah rumah pertama yang diperuntukkan bagi manusia untuk beribadah kepada Allah seperti yang  telah disebutkan dalam Qs. Ali imran ayat 96 tadi, hal ini dikarenakan Nabi Ibrahim As bersama putranya Nabi ismail hanya membangun kembali atau meninggikan dasar-dasar baitullah.

Dalam sejarahnya pada pembangunan ka’bah itu, Nabi Ismail As menerima hajar aswad (batu hitam) dari malaikat Jibril dijabal Qubais, lalu meletakkannya di sudut tenggara bangunan, dalam the Encyclopedi of Religion disebutkan bahwa hajar aswad atau batu hitam yang terletak disudut tenggara bangunan ka’bah ini sebenarnya tidak berwarna hitam, melainkan berwarna merah kecoklatan (gelap). Hajar aswad ini merupakan batu yang “disakralkan” oleh umat islam. Mereka mencium atau menyentuh hajar aswad tersebut saat melakukan thawaf karena nabi Muhammad SAW juga melakukan hal tersebut. Pada dasarnya “pensakralan” tersebut dimaksudkan bukan untuk menyembah hajar aswad, akan tetapi dengan tujuan menyembah Allah SWT. Bangunan ka’bah berbentuk kubus yang dalam bahasa arab disebut muka’ab. Dari kata ini lah kemudian muncul sebutan ka’bah.

Ketika itu ka’bah belum berdaun pintu dan belum ditutupi kain. Orang pertama yang membuat daun pintu ka’bah dan menutupinya dengan kain adalah raja Tubba’ dari dinasti himyar (pra islam) di Najran (daerah Yaman).setelah Nabi Ismail wafat, pemeliharaaan ka’bah dipegang oleh keturunannya, lalu bani jurhum, lalu bani khuza’ah yang memperkenalkan penyembahan berhala. Selanjutnya pemeliharaan ka’bah dipegang oleh kabilah-kabilah  quraisy yang merupakan generasi penerus keturunan Nabi Ismail.

Menjelang kedatangan islam, ka’bah dipelihara oleh Abdul Mutholib, kakek Nabi Muhammad SAW. Ia menghiasi pintunya dengan emas yang ditemukan ketika menggali Sumur zam-zam. Ka’bah di masa ini, sebagaimana halnya dengan sebelumnya, menarik perhatian banyak orang. Abrahah, gubernur Najran, saat itu merupakan daerah bagian kerajaaan Habasyah (sekarang Ethiopia) memerintahkan penduduk Najran, yaitu bani Abdul Madan bin Ad-Dayyan Al-Harisi yang beragama nasrani untuk membangun tempat peribadatan seperti bentuk ka’bah di Makkah untuk menyainginya. Bangunan itu di sebut bi’ah, dan dikenal sebagai ka’bah Najran. Ka’bah ini di agungkan oleh penduduk Najran dan dipelihara oleh para uskup.

Ketika itu raja Abrahah pernah bermaksud untuk menghancurkan ka’bah di Makkah dengan pasukan gajah, namun pasukan itu lebih dahulu dihancurkan oleh tentara burung yang melempari mereka dengan batu dari tanah yang berapi sehingga mereka menjadi seperti daun yang dimakan ulat. Hal ini sesuai dengan ayat al-quran surah Al-Fill

الَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبِّكَ بِاَصْحَابِ الْفِيْلِ, اَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيْلِ, وَ اَرْسَلَ عَلََيْهِمْ طَيْرًا اَبَابِيْلِ, تَرْمِيْهِمْ بِحِجَارَةِ مِنْ سِجِيْلٍ, فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُوْلٍ.

Artinya: apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana tuhanmu telah bertindak terhadap tentara gajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong. Yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar. Lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan ulat.

Ka’bah sebagai bangunan pusaka purbakala semakin rapuh dimakan waktu, sehingga banyak bagian-bagian temboknya yang retak dan bengkok. Selain itu Makkah juga pernah dilanda banjir hingga menggenagi ka’bah dan meretakkan dinding-dinding ka’bah yang memang sudah rusak. Pada saat itu orang;orang quraisy berpendapat perlu diadakan renovasi bangunan ka’bah untuk memelihara kedudukannya sebagai tempat suci. Dalam renovasi ini turut serta pemimpin-pemimpin kabilah dan para pemuka masyarakat quraisy. Sudut-sudut ka’bah itu oleh quraisy dibagi empat bagian, tiap kabilah mendapat satu sudut yang harus dirombak dan dibangun kembali.

Ketika sampai pada tahap peletakkan Hajar Aswad mereka berselisih tentang siapa yang akan meletakkannya.kemudian pilihan mereka jatuh ketangan seseorang yang dikenal sebagai al-Amin (yang jujur atau terpercaya) yaitu Muhammad bin Abdullah (yang kemudian menjadi Rasulullah SAW). Setelah penaklukan kota Makkah (Fathul Makkah), pemeliharaan ka’bah dipegang oleh kaum muslimin. Dan berhala-berhala sebagai lambing kemusyrikan yan terdapat disekitarnya pun dihancurkan oleh kaum muslimin.

Di masa Nabi Muhammad, awalnya perintah shalat itu ke baitul Maqdis di Palestina. Hal ini dilakukan berhubungan kedudukan baitul maqdis saat itu masih dianggap yang paling istimewa dan Baitullah masih dikotori oleh beratus-ratus berhala yang mengelilinginya. Namun menurut sebuah riwayat, sekalipun Rasulullah shalat menghadap Baitul Maqdis, jika berada di Makkah Rasulullah saw berusaha untuk tetap shalat menghadap ke Ka’bah. Caranya adalah dengan mengambil posisi di sebelah selatan Ka’bah. Dengan mengahadap ke utara, maka selain menghadap Baitul Maqdis di Palestina, beliau juga tetap menghadap Ka’bah.

Namun ketika beliau dan para shahabat hijrah ke Madinah, maka menghadap ke dua tempat yang berlawanan arah menjadi mustahil. Dan Rasulullah saw sering menengadahkan wajahnya ke langit berharap turunnya wahyu untuk menghadapkan shalat ke Ka’bah. Hingga turunlah ayat berikut :

قَدْ نَرَي تَقَلُّبَ وَجْحَكَ فِي السَّممَاءِ فَلَنُوَلِيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَي هَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَه وَ إِ نَّ الَّذِيْنَ أُوْ تُوْا الْكِتَابَ لِيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقَّ مِنْ رَبِّهِمْ وَ مَا الَّلهَ بِغَافِلٍ عَمَا يَعْمَلُوْنَ.

Artinya: Sungguh Kami melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al Kitab memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 144).

Demikianlah Rasulullah pernah menghadap kiblat ke Baitul Maqdis ketika beliau ada di mekkah dan di madinah hampir kurang lebih 17 bulan, seteleh turun ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad untuk memalingkan wajahnya untuk menghadap ke Ka’bah maka ditentukanlah kiblat, arah shalat bagi umat muslim sampai sekarang adalah ka’bah yang terletak di Mekkah.

Jadi, di dalam urusan menghadap Ka’bah, umat Islam punya latar belakang sejarah yang panjang.  Ka’bah merupakan bangunan yang pertama kali didirikan di atas bumi untuk dijadikan tempat ibadah manusia pertama. Dan Allah swt telah menetapkan bahwa shalatnya seorang muslim harus menghadap ke Ka’bah sebagai bagian dari aturan baku dalam shalat.


  1. Landasan Hukum Menghadap Kiblat

Para ulama telah membuat kesepakatan atau consensus (ijma) yang menetapkan ka’bah sebagai arah atau kiblat bagi seluruh umat islam dalam melaksanakan ritual ibadah shalat , dengan berdasarkan firman Allah dan sabda rasululullah SAW.

a.AlQuran

Banyak ayat al-Quran yang menjelaskan mengenai dasar hukum menghadap kiblat, antara lain firman Allah SWT dalam Qs. Al- Baqarah 144:

َدْ نَرَي تَقَلُّبَ وَجْحَكَ فِي السَّممَاءِ فَلَنُوَلِيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَي هَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَه وَ إِ نَّ الَّذِيْنَ أُوْ تُوْا الْكِتَابَ لِيَعْلَمُوْنَ أَنَّهُ الْحَقَّ مِنْ رَبِّهِمْ وَ مَا الَّلهَ بِغَافِلٍ عَمَا يَعْمَلُوْنَ.

Artinya: Sungguh Kami melihat mukamu menengadah ke langit , maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang diberi Al Kitab memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah : 144).

Juga dalam Qs Al-Baqarah 150:

وَ مِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهُ, لِئَلاَّ يَكُوْنََ النَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةً إلاَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي وَلأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ

Artinya: Dan dari mana saja kamu keluar (datang) maka palingkanlah wajahmu kearah masjidil haram, dan dimana saja kamu semua berada maka palingkanlah wajahmu kearahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dhalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atas kamu, dan supaya kamu dapat petunjuk. (QS. AL-Baqarah :150)

Artikulasi ditetapkannya ka’bah sebagai arah kiblat bukan dimaksudkan sebagai bentuk penyucian (pen-taqlidan) dan pensakralan satu arah tertentu, akan tetapi eksistensinya dalam pelaksanaan ritual ibadah hanya dimaksudkan sebagai methode ketaatan terhadap perintah Allah SWT, sebagaimana firman-Nya bahwa “orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata:apakah yang memalingkan mereka (umat islam) dari kiblatnya (baitul maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?, katakanlah: kepunyaan Allah timur dan barat, Dia memberi  petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”.(QS. Al-Baqarah : 142).

Ayat ini menepis anggapan orang-orang yang kurang pikirannya (sufaha) sehingga tidak dapat memahami maksud pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah. Kita ketahui bahwa ketika Rasulullah SAW berada di Mekkah ditengah-tengah kaum musyirikin beliau berkiblat ke Baitul Maqdis. Tetapi setelah 16 atau 17 bulan nabi berada di Madinah di tengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani, beliau disuru oleh Tuhan untuk mengambil Ka’bah menjadi kiblat, terutama sekali untuk memberi pengertian bahwa ibadat dalam shalat arah Baitul Maqdis dan Ka’bah bukanlah menjadi tujuan, tetapi  Allah menjadikan Ka’bah sebagai kiblat untuk persatuan umat islam.

b.Hadits

Disamping dasar hukum menghadap kiblat yang tertuang dalam alquran sebagai sumber hukum pertama, banyak hadis yang berkaitan dengan sikap , sabda, dan perbuatan Rasulullah SAW sebagai penjelas dan aplikasi perintah menghadap kiblat dalam alquran. Diantara hadis yang berkaitan dengan penjelasan dan dasar menghadap kiblat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Tsabit bin Anas beliau berkata:

ان رسول اللّه صلّي اللّه عليه وسلّم كان يصلّي نحو بيت المقدس فنزلت " قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّماَءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المََسْجِِدِ الحَراَمِدِ الحَراَمِ " فمر رجل من بني سلمة وهم ركوع في صلاة الفجر وقد صلوا ركعة فندي ألا ان القبلة قد حولت

فمالوا كماهم نحو القبلة. (رواه مسلم )

Artinya: “ bahwa sesunggunya Rasulullah SAW(pada suatu hari) sedang shalat dengan menghadap Baitul Maqdis, kemudian turunlah  ayat “Sesungguhnya Aku melihat mukamu setimh menengadah ke langit, maka sungguh kami palingkan mukamu ke kiblat yang kamu kehendaki. Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram”. Kemudian ada seseorang dari Bani Salamah bepergian, menjumpai sekelompok sahabat sedang ruku pada shalat fajar. Lalu ia menyeru “Sesungguhnya kiblat telah berubah”. Lalu mereka berpaling seperti kelompok Nabi, yakni kearah kiblat”.(HR. Muslim).

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:

استقبل القبلة وكبر (رواه البخاري)

Artinya: “Menghadaplah ke kiblat lalu takbirlah”(HR. Bukhari)

Meskipun para Ulama telah sepakat tentang Ka’bah sebagai kiblat seluruh umat islam dalam melakukan kewajiban ibadah shalat, akan tetapi dapat varian perbedaan pendapat, terutama pada teritorial daerah yang jauh dari ka’bah. Sebaliknya, pada daerah yang jauh hingga tidak tampak bentuk fisik ka’bah para ulama masih berbeda pendapat tentang teknis menghadap kiblatnya.

Setidaknya ada dua versi pendapat di kalangan ulama. Pndapat pertama menyatakan bahwa di manapun umat islam berada, baik yang dekat maupun jauh dari ka’bah, mereka wajib menghadap bentuk fisik ka’bah (ain ka’bah). Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi’I dan Imam Ahmad ibn Hambal. Sedangkan pendapat kedua merekomendasikan bahwa umat islam cukup menghadap kea rah ka’bah saja (jihah al-ka’bah). Pendapapat kedua ini di dukung oleh Imam Abu Hanifah dan Malik Ibn Anas. Titik temu dari kedua pendapat tersebut pada konteks bahwa bagi umat islam pada territorial daerah yang mampu melihat fisik ka’bah maka cara menghadapnya adalah menghadap bentuk fisik (ain ka’bah), sedangkan bagi-bagi yang jauh dan tidak dapat melihat bentuk fisik ka’bah maka diperkenankan untuk tidak persis menghadap ain al-ka’bah secara yaqinan (yakin) tetapi paling tidak secara dhannan (dugaan kuat). Hal ini diperkuat dengan berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda:

ما بين المشرق و المغرب قبلة إذا توجه نحو البيت (رواه الببهقي)

Artinya: diantara timur dan barat terdapat kiblat, jika seseorang menghadapnya kea rah Baitullah. (HR. Baihaqi)

البيت قبلة لاهل المسجد والمسجد قبلة لاهل الحرام والحرام قبلة لاهل الارض في مشايرقها و مغاربها من امتي ( رواه البيهقي(

Artinya: Baitullah kiblat bagi penghuni Masjidil Haram, Masjidil Haram kiblat bagi penghuni tanah Haram, Tanah Haram kiblat bagi penduduk bumi di penjuru timur dan barat dari umatku. ( HR. Baihaqi)

(Makalah Semester 1)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun