Mohon tunggu...
samy aini
samy aini Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya memiliki hobi membaca dan traveling ke alam. suka bersosialisasi dengan orang banyak tapi jadang suka milih-milih orang untuk diajak kenalan. aku pribadi yang rendah hati bukan rendah diri, suka menolong, rajin menabung dan sangat kalem

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Merugikan akibat Tindakan Illegal Fishing

16 Juni 2024   12:47 Diperbarui: 16 Juni 2024   12:54 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

DAMPAK MERUGIKAN AKIBAT TINDAKAN ILLEGAL FISHING

            Sudah menjadi rahasia umum di berbagai negara bahwa Indonesia memiliki banyak pulau karena wilayah perairan yang luas dan kaya akan keanekaragaman makhluk air salah satunya adalah ikan. Di Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 8.500 spesies ikan yang hidup atau 45% dari jumlah spesies yang ada didunia, dengan sekitar 7.000 merupakan spesies ikan laut (Azis, 2020). Akan tetapi, keanekaragaman ikan ini justru dimanfaatkan kurang baik oleh msyarakat luar maupun masyarakat lokal. Banyak dari mereka tidak memperdulikan populasi ikan dengan secara sembarang menangkap ikan tanpa mengikuti aturan serta prosedur yang ada dalam menangkap ikan. Sehingga hal tersebut menyebabkan populasi ikan kian turun terus menerus sampai beberapa spesies ikan mengalami kepunahan. Salah satu perilaku manusia yang sering dilakukakan dalam penangkapan ikan ialah illegal fishing.

            Illegal fishing merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum (Jamilah dan Disemadi,2020). Dalam definisi internasional illegal fishing berarti kejahatan perikanan bukan hanya sekedar pencurian ikan, akan tetapi meliputi penangkapan ikan yang tidak dilaporkan yang biasa disebut unreported fishing dan penangkapan ikan yang tidak diatur atau biasa disebut unregukated fishing. Tindakan kejahatan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seperti nelayan dan kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan illegal fishing dengan cara pemboman ikan menggunakan bahan-bahan peledak bom ikan, pembiusan, bahan-bahan beracun,penggunaan alat tangkap atau pukat harimau, penggandaan atau pemalsuan surat izin penangkapan ikan serta banyak cara lainnya yang masuk pada kategori kejahatan pencurian ikan khususnya di wilayah perairan atau laut Indonesia (Tua dan Mangihut, 2019). Illegal fishing secara sederhana berarti bahwa penangkapan ikan dilakukan dengan melanggar aturan-aturan yang telah ada atau kegiatan penangkapan ikan dapat dikatakan illegal jika terdapat aturan-aturan tetapi ternyata dalam pelaksanaanya aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi saat di lapangan. Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang menjelaskan hal-hal yang dilarang, yatitu:

Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan menggunaka di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia:

  • Alat penangkapan ikan dan alat membantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan
  • Alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu
  • Alat penangkapan ikan yang dilarang (Amir, 2013)

Walaupun demikian peraturan telah dibuat sedemikian rupa masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melanggar peraturan-peraturan tersebut, sehingga menyebabkan populasi ikan kian menurun dan beberapa spesies ikan menjadi punah. Selain mengakibatkan kepunahan bagi ikan, illegal fishing juga menyebabkan kerusakan pada ekosistem laut salah satunya dapat merusak populasi terumbu karang karena penggunaan alat tangkapnya terdapat bahan yang berbahaya dan tidak ramah lingkungan. Selain mengakibatkan kerusakan terhadap ekosistem dan populasi yang ada di laut illegal fishing juga dapat merugikan pendapatan bagi pekerja nelayan lokal yang memang mata pencaharian mereka dari situ, akan tetapi nelayan lokal tidak mendapat keuntungan disesbabkan pelaku illegal fishing telah mengambil ikan-ikan dengan cara yang menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Illegal fishing juga melibatkan tindakan criminal karena tindakan ini meliputi penyeludupan barang, perdagangan manusia dan kegiatan lainnya yang dapat mengancam keamanan maritim. Selain itu illegal fishing dapat menyebabkan kepunahan kepada makhluk air salah satunya adalah ikan.

            Ikan merupakan makhluk hidup yang rentan atau mudah sekali busuk. Ikan memiliki banyak macam spesies. Namun, akibat dari Tindakan manusia ini menyebabkan kepunahan pada ikan. Tindakan illegal fishing ini dapat mempengaruhi dan mengganggu rantai makanan yang ada di dalam laut dan dapat mengancam populasi beberapa spesies. Walaupun sudah tau dari akibat dari illegal fishing ini, oknum-oknum yang bersangkutan masih melakukannya demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan akibat dari perilakunya, maka dari itu pelaku illegal fishing harus ditindaklanjuti lebih tegas atau diberi sanksi yang sepadan atas perilakunya agar oknum-oknum yang melakukan illegal fishing tidak ingin melakukannya lagi atau jera atas perbuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun