Kaitan peperangan dengan politik antara lain, salah satu tujuan dari peperangan ialah untuk tujuan ideologi, politik, dan ekonomi yang mana dalam penerapannya dilakukan pemaksaan untuk terjadinya perubahan dalam kebijakan pemerintahan musuh.
Pembenaran dalam Deklarasi Perang (Jus in Bello) dan alasan yang dapat diterima
Dalam deklarasi perang diperlukan adanya pembenaran (Jus in bello) dan alasan yang dapat diterima, dimana terdapat proporsionalitas yaitu adanya keadilan dalam perang mensyaratkan pertama-tama melihat pada kesebandingan ketika perang berlangsung.
Di dalam perang digunakan alat-alat atau sarana perang, dan penggunaaan alat-alat perang mempunyai tujuan untuk memperkecil kehancuran dan jumlah orang yang luka dan tewas dan yang digunakan harus tidak lebih besar dibandingkan dengan sasaran perang. Penggunaan sarana perang harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari perang dilakukan.
Kemudian, di dalam jus in bello ini disyaratkan adanya perbedaan terhadap orang yang tidak ikut berperang. Perbedaan ini dilakukan dengan perlindungan terhadap warga sipil dan orang yang tidak ikut berperang. (R.E. Santoni, 1991). Sehingga betul-betul dalam mendeklarasikan perang, Negara benar-benar memiliki dasar pembenaran terhadap tindakan perang tersebut serta alasan dilakukannya pun memenuhi proporsionalitas yang membuat alasan tersebut dapat diterima.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI