Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kritik Terhadap "Kritikan" Cara Kerja KPK

21 Desember 2022   11:30 Diperbarui: 21 Desember 2022   17:15 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan demokrasi, soal kritik-mengkritik adalah hal yang lumrah dan biasa. Baik kritik terhadap pemerintah, lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, maupun terhadap sikap atau pendapat secara personal. Kebebasan berpendapat merupakan nyawa demokrasi.
Namun demikian setiap argumentasi dalam kebebasan berpendapat haruslah konstruktif dan tidak membabibuta.

Kemarin, Selasa, 20/12/2022, saya melihat cuplikan berita di Kompas Tv, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengkritik cara kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Pak Luhut menyebut KPK tak perlu sedikit-sedikit menangkap orang.
Hal itu disampaikan Luhut di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta. Lebih lanjut Menko Luhut menyebutkan, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi tidak baik bagi negara.

Kritik ini menurut saya tidak tepat alias keliru. KPK menangkap orang atau pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah tugas KPK. Justru sebaliknya, apabila KPK tidak melakukan proses hukum berupa penangkapan terhadap pejabat yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK dianggap salah melalaikan tugas dan tanggung jawabnya. Seharusnya Pak Luhut mengkritik pejabat yang masih mecoba-coba melakukan tindakan korupsi, bukan mengkritik KPK. Wong KPK menjalankan tugasnya koq dikritik.

Kita tahu bahwa tugas dan wewenang KPK, salah satunya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bagaimana jika sesorang sudah diketahui KPK akan melakukan tindak pidana korupsi, dan bukti-buktinya sudah cukup, apakah KPK harus membiarkan dengan alasan, bahwa OTT itu tidak baik bagi negara? Ha..ha..ha..Lucu...!
Lucu sekali...!

Yang dikritik seharusnya bukan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan
tugas lain dari KPK, antara lain tindakan pencegahan yang dirasa masih kurang optimal. Tindakan OTT harus jalan terus dan dibarengi dengan supervisi dan digitalisasi pada berbagai sektor sehingga sebisa mungkin dapat mengurangi peluang dan kesempatan para pejabat nakal untuk melakukan tindakan korupsi.

Kalau Pak Luhut berpendapat: "KPK tak perlu sedikit-sedikit menangkap orang", maka pendapat saya sebaliknya "menangkap orang koq sedikit-sedikit?", karena masih banyak oknum pejabat di daerah yang masih mencoba-coba melakukan korupsi.
Kita harus tetap menyemangati KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia, baik melalui penindakan maupun lewat usaha pencegahan.

Maju terus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semoga Indonesia semakin bersih dari tindakan-tindakan koruptif.
Jayalah Bangsaku, Jayalah Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun