Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontroversi Kesaksian Kasus Sambo

6 Desember 2022   17:28 Diperbarui: 6 Desember 2022   18:03 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Juli 2022,yakni pada tanggal 8  terjadi  suatu peristiwa pidana yang pada  awalnya diberitakan telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Peristiwa tersebut sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia karena ditengarai banyak kejanggalan. 

Sehingga pada akhirnya dibentuklah Penyidik Gabungan Polri untuk mengungkap peristiwa sebenarnya. Pada akhirnya terungkap bahwa kejadian tersebut bukanlah peristiwa tembak-menembak melainkan peristiwa pembunuhan yang sekarang ini perkara tersebut sedang disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kalau kita perhatikan keterangan para saksi kasus pembunuhan Brigadir J, secara garis besar dapat dibagi dua:
* Kejujuran
Saksi sekaligus sebagai terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer  dalam memberikan keterangannya begitu lugas, runtut, jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Hal ini bisa terjadi karena sebelumnya dia sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus kepada orang tua dan keluarga Brigadir J. Mengakui dosa dan kesalahannya membantu dan memudahkan dia bercerita apa adanya, apa yang dia alami dan lihat sendiri. 

Dengan mengakui kesalahannya, maka beban yang dia tanggung sesungguhnya sebagian besar sudah terlepas. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Tuhan, "Jika kita mengaku dosa kita, maka Ia (Tuhan) adalah setia dan adil, sehingga Ia (Tuhan) akan mengampuni segala dosa kita dan menyucikan kita dari segala kejahatan". Yoh. 1:9

*Usaha Menyelamatkan Diri
Sekiranya para saksi yang sekaligus terdakwa lainnya mengakui dengan jujur apa  sesungguhnya yang terjadi, maka kasus ini akan lebih cepat terselesaikan. Di sisi lain dengan pengakuan kesalahannya, maka pada akhirnya akan meringankan hukumannya. 

Namun sebaliknya, para saksi maupun terdakwa yang lain, dari keterangannya seolah-olah menyembunyikan sesuatu dan ingin menyelamatkan diri dari tanggung jawab. Padahal dengan berusaha menyembunyikan kesalahan dan dosa, maka orang seperti ini akan kehilangan nyawanya.

Saksi yang benar/ jujur

Dalam suatu perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki. Oleh karena itu, setiap saksi yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu diambil sumpahnya supaya menerangkan yang sebenar-benarnya. Saksi yang memberikan keterangan palsu dengan sengaja dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 242 KUHP.

Keterangan saksi/ terdakwa Richard Eliezer sangat berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain, khususnya saksi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keterangan saksi/ terdakwa RE begitu gamblang, runtut, mudah dipahami dan masuk akal. Sebaliknya keterangan saksi-saksi lainnya sangat berbelit, dan ada keterangan yang tidak logis bahkan ada keterangan yang sangat berbeda dari fakta yang ada. Misalnya, keterangan saksi yang tidak konsisten dan berubah-ubah. Ada saksi yang menerangkan bahwa dia datang  ke tempat kejadian perkara pada pukul 20.00 malam, padahal di CCTV terlihat dia ada di lokasi kejadian pada sore hari.

Seorang saksi seharusnya tidak boleh memihak kepada siapa pun juga apakah itu majikan, atau atasan. Seorang saksi harus bebas, merdeka tanpa rasa takut, dan tanpa kebohongan dalam menyampaikan keterangan sehingga dapat ditemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Apapun kondisi yang terjadi, marilah kita tegakkan kebenaran, kejujuran, hukum, dan keadilan. Berpihak kepada ketidakjujuran akan memberatkan diri kita sendiri bahkan keluarga kita. Mengakui kesalahan adalah langkah pertama untuk menuju kebenaran, sebaliknya menyembunyikan dosa dan kesalahan kita akan menjerat kita sendiri.

Jujur itu  memerdekakan!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun