Saya sempat melakukan sedikit survey di sebuah mall di kota Jogja untuk melihat apakah pasar pinjam-meminjam duit ini memang marak berlaku di dunia pekerja kelas bawah & menengah. Ternyata sangat marak dan sudah menjadi rahasia umum. Rata-rata bunganya sampai 20% jika tanpa agunan dan hanya sekitar 10% jika memiliki agunan seperti handphone misalnya.
Sayangnya, saya juga mendapati bahwa kebanyakan dari peminjam bertujuan untuk kegiatan konsumtif dan tidak terlalu banyak yang bertujuan untuk dana darurat alias mendadak. Kebanyakan peminjaman dilakukan karena tidak tahan melihat diskon harga, penawaran terbatas, dll. Jadi peminjaman dana lebih dilakukan dengan motivasi menyenangkan keinginan saat ini dan menyepelekan masalah pembayaran kemudian.
Banyak yang mampu bayar memang, tapi tidak sedikit yang kelabakan membayar dan tentu ada saja yang bermasalah. Lalu apa masalah sebenarnya? Banyak!
Penawaran akan selalu datang dan semuanya menarik! Bagaimana memilahnya? Bagaimana menahan diri agar tidak membeli secara konsumtif? Sulit mengukur hal seperti ini.
Pasar Yang Menjanjikan
Lepas dari kondisi yang jauh dari ideal. Saya melihat layanan yang diberikan bisa menjadi solusi bagi pihak yang benar-benar membutuhkannya. Bagaimana tidak? Sampai saat ini perputaran dana sejenis di pasar offline terus berlangsung. Ini adalah contoh dimana pasar yang menjanjikan memang ada untuk model bisnis peminjaman dana. Apalagi dilakukan dengan online, maka target pasar yang sudah familiar dengan teknologi akan terbuka. Dan tentu saja, target pengguna segmen ini lebih meyakinkan bukan dari pada tukang sayur keliling yang hanya meminjam Rp 500.000.
Dengan kata lain, pasar peminjaman dana offline mungkin akan lebih terkonsentrasi di pasar-pasar tradisional sebagai lokasi ideal mereka beroperasi. Dan pasar online akan lebih dikejar oleh para pekerja kelas menengah-bawah yang lebih familiar dengan teknologi.
Potensi Masalah
Sayangnya, saya melihat adanya potensi masalah. Ketika mencoba melihat-lihat website uangteman.com, saya menemukan beberapa poin yang agak menganggu kenyamanan saya sebagai calon penggunanya. Saya melihat adanya kemungkinan pemberian data kepada pihak ketiga didalam klausul Privacy Policy yang dimiliki mereka. Disini saya kutip dari website mereka:
Pembukaan informasi Anda
Kami mungkin membuka informasi pribadi Anda kepada sub-kontraktor kami, agen, penyedia layanan, peminjam dan anggota dari grup perusahaan kami dengan tujuan untuk menyediakan beberapa layanan untuk Anda hanya untuk kepentingan verifikasi. Detail:
- Kami tidak memberikan atau menjual data Anda kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari anda serta tujuan yang jelas.
- Jika Anda memberikan kami informasi salah dan tidak akurat dan/ atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan mungkin membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/ atau agensi pencegah penipuan.
Terus terang saya khawatir dengan bagian ini. Walaupun data itu tidak dijual (yang saya ragukan juga sih) tapi pembukaan informasi kepada pihak ketiga akan membuka banyak kemungkinan masalah baru dan saya yakin tidak mudah bagi kita sebagai pengguna untuk mempermasalahkan hal tersebut jika terjadi pelanggaran. Jujur saja, pengalaman dan berbagai kejadian debt collector dari kartu kredit berbagai bank bisa menjadi rujukan penting bukan?
Kenapa tidak mereka sendiri yang melakukan verifikasi seluruhnya? Kenapa ada sub-kontraktor dan agen? Siapa mereka itu? Bagaimana kerjasama dan aturan mainnya? Hal-hal ini yang menganggu pikiran saya. Mungkin banyak pembaca yang kritis juga berpikir demikian bukan?
Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak data nasabah kartu kredit yang berceceran ke berbagai pihak yang tidak berkaitan langsung. Sulit dibuktikan namun sudah banyak yang menduga keras hal itu terjadi umum.
Selain itu, hal yang membuat saya ragu adalah startup ini bermain di pasar peminjaman dana dan belum terdaftar di OJK. Hal ini tentu saja menjadi poin penting bagi peminjam yang mencari jaminan bahwa secara hukum bisnis yang dijalankan memang legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.