Pemerintah juga telah mendukung gerakan anti hoaks di Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 45 A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagiamana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Dengan adanya UU dan sanksi di dalamnya, diharapkan dapat dijadikan peringatan bagi setiap orang yang ingin menyebarkan berita hoaks. Sanksi tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyebar berita hoaks.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H