Mohon tunggu...
Samudra Eka Cipta
Samudra Eka Cipta Mohon Tunggu... Lainnya - Pecinta Travel dan Jalan-Jalan

Jadikanlah Setiap Peristiwa Sebagai Guyonan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ardhito Pramono dan Budiman Sudjatmiko soal Omnibus Law

8 November 2020   19:39 Diperbarui: 8 November 2020   20:05 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diolah dari suara.com/ Twitter Ardhito Pramono @ardhitoprmn

Sedangkan karier awal Budiman Sudjatmiko berawal dari aktifitas dirinya sepanjang masa Orde Baru. Sebelum namanya dikenal, dan ketika ia masih menjadi mahasiswa di UGM Budiman selalu memimpin perlawanannya secara geriliya terhadap masalah perkebunan bersama para petani, buruh dan nelayan di Jawa Tengah.

Budiman juga dikenal oleh mahasiswa UGM saat itu sebagai organisator komunitas selama empat tahun dan bertugas untuk melakukan pemberdayaan politik, organnisasi, dan ekonomi di kalangan masyarakat bawah. Nama Budiman kemudian semakin dikenal ketika ia mendeklarasikan pembentukan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada tahun 1996.

Partai tesebut kemudian langsung dibekukan oleh Orde Baru karena dimasa itu hanya ada tiga partai yang boleh berdiri yakni PDI, Golkar, dan PPP. Terlebih, tanggal 22 Juli 1996  sebelum terjadinya peristiwa 27 Juli PRD mengeluarkan manifesto perlawanan terhadap Orde Baru. 

Akibatnya, Budiman bersama para tokoh PRD lainnya kemudian ditangkap dan dijatuhi vonis 13 tahun di LP Cipinang karena dianggap sebagai orang yang paling berbahaya dalam melawan pengaruh kekuasaan Orde Baru. Hingga pada akhirnya Budiman terpaksa harus ‘drop out’ dari kampusnya karena aktifitas politik yang dilakukanya.

Selama mengikuti persidangannya sosok Budiman kala itu selalu menunjukkan sikap perlawanannya bahkan terhadap jaksa penuntut hingga membuatnya marah terhadap Budiman karena dianggap tidak sopan kepada sang jaksa itu. Budiman bersama beberapa kawannya kemudian melakukan kampanye untuk aksi 'boycott' pada pemilu 1997 lalu.

Budiman kemudian membubarkan PRD dan bergabung dengan PDI Perjuangan, alasan ia bergabung dengan PDIP karena memiliki kesamaan ideologi yakni membela rakyat kecil seperti yang dikutip dari situs artikel tirto.id.

Selama, di PDIP Budiman membentuk Relawan Perjuangan Demokrasi dan langsung dipercayai untuk menjadi Ketua Departemen Pemuda PDI Perjuangan. Karena dianggap sebagai orang yang berjasa di PDIP, Budiman akhirnya bisa melanjutkan kembali pendikanya ke luar negeri yakni University of London School of Oriental and African Studies hingga mendapatkan gelar doktoralnya. Setelah sekembalinya dari luar negeri untuk belajar, kemudian Budiman pada tahun 2009 mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR.

Popularitas Budiman seakan tak pernah surut di kalangan komunitasnya hingga akhirnya terpilih menjadi anggota dewan. Selama menjadi anggota dewan Budiman ditugaskan di Komisi II DPR RI untuk membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, birokrasi, hingga masalah agraria. Kemudian pada April 2019 Budiman dipercaya untuk menjadi relawan Jokowi-Maaruf.

TANGGAPAN ARDHITO DAN BUDIMAN SOAL OMNIBUS LAW

Pada September lalu sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan sebuah video yang memperlihatkan Ardhito Pramono bersama dengan para influenser lain seperti Gofar Hilman diminta oleh salah satu sebut saja agen ‘buzzer’ pemerintah untuk membuat dan kemudian menggugah sebuah video tentang dukungan RUU Omnibus Law di akun instagram miliknya.

Ia kemudian mengaku dibayar untuk mengkampanyekan tagar #IndonesiaButuhKerja, namun sebelumnya Ardhito sempat briefing dengan pihak yang dimaksud tersebut apakah ada keterkaitannya dengan politik saat ini atau tidak. Sontak, atas unggahan tersebut menuai kritik dan Ardhito kemudian meresponnya di twitter dan akun pribadi instagramnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun