"Anggota Panwas Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang.
"Apa saja tugas panwascam lish?"
"Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: Pertama Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
Tugas ini  meliputi: Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; Pelaksanaan Kampanye; Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan; Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan." Mukhlish diam sejenak
"Kedua Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota; ketiga Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.Â
Keempat Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; kelima Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Keenam. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; ketujuh Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan kedelapan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan." Jelas mukhlish
Pak Guru Haruki mengangguk-angguk mencoba memahami penjelasan mukhlish. Mukhlis diam sejenak lalu ia melanjtkan penjelasannya.
"Selain itu, Panwas Kecamatan juga memiliki kewajiban sebagai berikut pak. Pertama Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; kedua Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;Â
ketiga Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;Â
keempat Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan terakhir Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan."
"Whui hebat lish. Benar-benar sudah siap jkadi panwascam." Puji Pak Guru Haruki