Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   21:24 Diperbarui: 9 Desember 2023   21:34 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. "law as a tool of engineering" merujuk pada pendekatan di mana hukum dipandang sebagai alat untuk menciptakan atau merancang perubahan sosial atau perilaku manusia. opini hukum saya tentang "law as a tool of engineering" yaitu Hukum sebagai alat rekayasa sosial memiliki pandangan yang beragam. Hukum sebagai instrumen rekayasa sosial dapat menjadi alat yang kuat untuk menciptakan perubahan positif jika diterapkan secara adil dan proporsional.

C. "socio-legal studies" adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Opini hukum saya tentang "socio-legal studies" yaitu Kajian ini penting karena membuka wawasan tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, membantu memahami dampak serta peran hukum dalam berbagai konteks sosial dan politik.

D. "Legal pluralism" adalah sebuah konsep dalam bidang hukum yang mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum di dalam suatu masyarakat. Opini Saya tentang  "Legal pluralism" yaitu pluralisme hukum dapat menjadi alat yang kuat untuk memahami dinamika sosial dan kebudayaan yang kompleks dalam masyarakat. Namun, hal ini juga dapat menimbulkan tantangan dalam penerapan hukum yang konsisten dan adil di seluruh lapisan masyarakat, terutama jika terjadi konflik antara sistem hukum yang berbeda. Penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mengakui keadilan dan keadilan serta keadilan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun