Dalam Konvensi Montreux 1936, Turki memiliki kendali atas selat Dardanelles dan Bosphorus. Dengan kewenangan itu, Turki bisa membatasi kapal saat perang atau saat merasa terancam melewati kedua selat itu.Â
Menurut pakar hukum laut turki Cavusoglu, meskipun Turki bisa menutup selat bagi kapal perang Rusia, namun mereka hanya bisa mencegah kapal-kapal itu dicgah bepergian ke arah lain yang jauh dari pangkalan mereka seperti menuju Mediterania.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!