Mohon tunggu...
Samsul Bahri
Samsul Bahri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Universitas Teuku Umar

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konservasi dalam Perspektif Adat Aceh

10 Juli 2021   14:56 Diperbarui: 10 Juli 2021   15:10 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aceh merupakan salah satu wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Aceh juga dikenal sebagai Serambi Mekkah dimana pada masa dahulu seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan Haji akan berlayar melalui perairan Pulau Sabang di wilayah perairan Aceh, Hal inilah yang kemudian membuat Aceh dikenal sebagai Seuramoe Mekkah atau Pintu Menuju Mekkah.

Dengan kondisi geografis yang strategis, Aceh menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki panjang garis pantai yang luas berkisar 2.817,9 Km. Kondisi ini juga didukung dengan jumlah pulau sebanyak 335 yang terdiri dari 315 pulau tidak berpenghuni dan 20 pulau telah berpenghuni (DKP Aceh, 2011). Menariknya, Aceh juga memiliki sebuah peraturan yang tidak dimiliki oleh provinsi lain di Indonesia, yakni sebuah hukum lokal yang dikenal sebagai "Hukom Adat Laot".

Hukom Adat Laot merupakan suatu peraturan adat yang telah dilaksanakan secara turun temurun oleh masyarakat Aceh hingga saat ini. Hukum ini juga telah di akui secara nasional sebagai salah satu hukum adat yang berlaku di Indonesia (Oleh Pasal 98 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006), serta pelaksanaan yang didukung langsung oleh pemerintah Aceh (Pasal 162 ayat (2) huruf (e) UU Nomor 11 Tahun 2006) (Mansur, 2012).

Dengan segala latar belakang adat yang dimiliki, hal ini tentu sangat mendukung dalam upaya konservasi laut yang ada di Aceh. Hukom adat laot yang kemudian dikelola oleh sebuah lembaga adat Panglima Laot menjadi pondasi kuat dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan laut berbasiskan adat. Hal ini telah terbukti melalui pelaksanaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di beberapa Kabupaten seperti Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan yang disahkan langsung oleh gubernur Aceh (Daftar Pencanangan Wilayah KKPD Provinsi Aceh).

Dengan keberadaan adat yang dikelola secara sistematis dan diakui secara sah oleh pemerintah, merupakan sebuah batu loncatan yang sangat strategis bagi Aceh dalam mengelola wilayah perairan yang terdapat disisi pantai Utara (Pantura) dan Barat-Selatan Aceh (Barsela). Hal yang menjadi tugas kita bersama adalah bagaimana implementasi adat laot harus selaras dengan karakter, budaya serta pemahaman teoritis bagi masyarakat akademik dan praktisi dalam mendukung kesuksesan penerapan konservasi berbasis adat laot yang ada di Provinsi Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun