Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB2 Prof. Dr. Apollo" CFC:Controlled Foreign Corporation

18 Mei 2021   13:25 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:58 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.  Latar Belakang

Dampak dari Globalisasi  semakin meningkatnya transaksi internasional atau sering disebut cross border transaction (transaksi lintas batas) baik dari segi jumlah frekuensi maupun  volumenya . Transaksi lintas batas negara ini merupakan suatu hal yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk menjalankan aktivitas dan operasionalnya, Sama halnya dengan pelaku bisnis pada umumnya, perusahaan multinasional juga memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuntungan yang didapatkan.

Untuk itu perusahaan multinasional melakukan upaya-upaya efisiensi. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan meminimalkan pengeluaran biaya termasuk pengeluaran pajak.. Zain (2003,258) menyatakan bahwa peningkatan transaksi internasional ikut mendorong terjadinya peningkatan cara-cara penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Berbagai upaya penghindaran pajak tersebut dilakukan, baik yang masih dalam batas-batas praktik bisnis yang baik (good business purpose) yang dapat dikategorikan sebagai acceptable tax avoidance atau penghindaran pajak yang dilakukan semata-mata untuk menghindari pajak yang dapat dikategorikan sebagai unacceptable tax avoidance atau aggresive tax avoidance.

Dari sekian literatur perpajakan internasional diketahui menunjukkan  ada beberapa skema penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan multinasional, khususnya PT PMA, yakni: 

1). Transfer Pricing

2). Pemanfaatan Negara Tax Haven                       

3). Thin Capitalization, 

4). Treaty Shopping

5). Controlled Foreign Corporation. 

Sementara itu Vann dalam Thuronyi ( 1998, 781) menambahkan praktik lainnya, yaitu : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun