Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB2 Prof. Dr. Apollo" CFC:Controlled Foreign Corporation

18 Mei 2021   13:25 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:58 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal 50 % (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor."

Kewenangan Menteri Keuangan yang dimaksud pasal tersebut di terapkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 256/PMK.03/2008. Tata cara pelaporan penerimaan dividen luar negeri, tata cara perhitungan pajak dan tata cara pengkreditan yang dimaksud dalam PMK tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 59/PJ/2010. Dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017.

Secara garis besar, aturan tersebut mengatur bahwa badan usaha di luar negeri yang tidak terdaftar di bursa efek, yang modalnya minimal 50% dimiliki oleh wajib pajak dalam negeri  baik sendiri maupun bersama dengan wajib pajak dalan negeri  lainnya, akan dikategorikan sebagai Cotrolled Foreign Corporation. Dengan pengkategorian tersebut, maka Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya dividen yang akan berakibat kepada besarnya penghasilan pemegang saham sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN).

Saat diperolehnya dividen tersebut adalah bulan keempat setelah berakhirnya kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh CFC di negaranya atau bulan ketujuh apabila tidak ada kewajiban tersebut. Jumlah dividen yang dianggap diterima atas laba setelah pajak Cotrolled Foreign Corporation  adalah sebanding dengan besarnya penyertaan wajib pajak dalam negeri tersebut,  kecuali Controlled Foreign Corporation tersebut sudah membagikannya sebelum batas waktu. Jumlah laba setelah pajak tersebut adalah laba sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di negara yang bersangkutan. 

Apabila jumlah dividen yang dibagikan melebihi bagian laba atas besarnya penyertaan tersebut, maka kelebihan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT, termasuk juga apabila terdapat pembagian dividen selain dividen tersebut. 

Pembagian dividen yang melebihi bagian laba tersebut termasuk pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya merupakan pembagian dividen yg tidak termasuk dalam perhitungan laba setelah pajak. Pajak atas dividen yg telah dibayar/dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU Pajak Penghasilan (PPh) dan dilakukan pada tahun dibayar/dipotong.

D.  Tax Avoidance Melalui Controlled Foreign Corporation (CFC)

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Terkait praktik penghindaran pajak melalui skema Controlled Foreign Corporation , upaya penghindaran pajak dilakukan dengan cara menunda pengakuan penghasilan dari modal yang bersumber dari luar negeri (khususnya di negara tax haven) untuk dikenakan pajak di dalam negeri. Praktik penghindaran pajak melalui Controlled Foreign Corporation  dilakukan dengan mendirikan entitas di luar negeri dimana Wajib Pajak Dalam Negeri  memiliki pengendalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun