Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB 1 Prof Dr Apollo" Pemahaman Dasar Mengenai Permanent Establishment dan Aspek Perpajakanya

8 April 2021   06:01 Diperbarui: 8 April 2021   09:02 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) dan Aspek Perpajakanya

A.  Pendahuluan

Perubahan globalisasi setidaknya mengakibatkan ada 2 (dua) perubahan besar, Yang pertama adalah bahwa era globalisasi  yang diawarnai dengan tumbuhnya kawasan bebas perdagangan, jasa, dan modal, Transaksi internasional  telah bertumbuh  dengan pesatnya baik dari sisi frekuensinya maupun Volumenya dan yang kedua adalah masuknya investasi asing ke suatu Negara dalam bentuk portofolio investment dan foreign direct investment mengakibatkan Implikasi yang luas baik dari sisi social, ekonomi hukum dan keamanan terhadap Negara pengimpor modal (Importing Capital Countries) seperti Indonesia.

Dalam melakukan investasi langsung di Indonesia, investor asing dapat melakukannya dalam bentuk joint venture dengan perusahaan asing lainnya dan perusahaan local, umumnya, perusahaan ini berbentuk penanaman modal asing dan berbadan hukum Indonesia sehingga perusahaan penanaman modal asing bagian dari wajib pajak dalam negeri (resident taxpayer). Selain itu juga, perusahaan asing dapat menjalankan usahanya melalui bentuk usaha di Indonesia yang biasa kita kenal dengan sebutan Bentuk Usaha Tetap (BUT), apabila Investor asing menjalankan bisnisnya melalui bentuk usaha tetap (a permanent establishment) dengan demikian bisa dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak berbadan hokum Indonesia sehingga bentuk usaha tetap adalah bukan wajib pajak dalam negeri. Tujuan dari semua itu untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari Negara treaty partner di Indonesia, pemerintah dengan terus melakukan pengujian keberadaan suatu bentuk usaha tetap (BUT) dari negera treaty partner tersebut di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

B.  Pengertian Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Paja Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 pengertian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia.

Batasan waktu sebanyak 183 hari dalam satu tahun  diterapkan apabila antara Indonesia dan Negara asal perusahaan tersebut tidak memiliki tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) akan tetapi, apabila antara Indonesia  dengan Negara asal perusahaan tersebut terdapat tax treaty atau P3B maka batasan waktu sebagai bentuk usaha tetap yang berlaku mengikuti perjanjian yang disepakati kedua negera tersebut.

Sedangkan dalam OECD Model, pengertian bentuk usaha tetap (BUT) adalah:. Suatu tempat usaha tetap yang digunakan perusahaan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya. dari pengertian tersebut bentuk usaha tetap mengandung beberapa karateristik yang mewarnai suatu bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing di indonesia diantaranya yaitu: a) Adanya tempat usaha berupa prasarana, b) Tempat usaha harus bersifat tetap, c) Kegiatan usaha perusahaan dilakukan melalui tempat usaha tersebut dan c) Sifatnya harus produktif, dimana bentuk usaha tetap (BUT) tersebut harus ikut andil dalam memberikan laba usaha bagi perusahaannya (kantor pusatnya).

C.   Klasifikasi Bentuk Usaha Tetap

capture-123-606e6303d541df1ef41c7862.png
capture-123-606e6303d541df1ef41c7862.png

Keberadaan suatu bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing di Indonesia dapat diidentifikasi kedalam beberapa kelompok yaitu:

a)   Bentuk Usaha Tetap (BUT) fasilitas fisik (assets type)

Keberadaan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia timbul apabila perusahaan asing tersebut memiliki fasilitas fisik yang merupakan tempat untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Fasilitas fisik tersebut merupakan milik sendiri atau disewa dari pihak lain. Contoh fasilitas fisik antara lain adalah:

  1. Tempat kedudukan manajemen (a place of management);
  2. Suatu cabang (a branch)
  3. Suatu kantor (an office)
  4. Suatu pabrik (a factory)
  5. Suatu bengkel (a workshop)
  6. Suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan (a warehouse or promises used as sales outlet)
  7. Suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau ekplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang dipergunakan untuk eksplorasi atau ekploitasi sumber daya alam.

b)   Bentuk Usaha Tetap (BUT) (activity type)

Keberadaan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia timbul apabila perusahaan asing tersebut menjalankan kegiatan jasa-jasa (furnishing of services) di Indonesia dalam jangka waktu melebihi tes waktu (time treshold). Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk BUT Aktivitas adalah:

  1. Proyek konstruksi, proyek perakitan, instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut, dan
  2. Pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawan atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, kegiatan itu berlangsung selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c)   Bentuk Usaha Tetap (BUT)  Keagenan

Dianggap timbul suatu BUT perusahaan asing di Indonesia apabila perusahaan asing tersebut menjalankan usahanya di Indonesia melalui perusahaan lain yang bertindak sebagai agen yang tidak bebas (dependent agent). Yang dimaksud dengan dependent agent adalah agen yang didalam melaksanakan usahanya bertindak untuk dan/atau atas nama perusahaan di luar negeri

d)   Bentuk Usaha Tetap (BUT)  Asuransi

Keberadaan BUT perusahaan asuransi asing timbul di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menutup resiko secara langsung di Indonesia. Pada umumnya, jenis BUT ini belum ada karena perusahaan asing dilarang berusaha secara langsung di Indonesia kecuali dalam bentuk joint venture

D. Pengecualian Timbulnya Bentuk Usaha Tetap

Sesuai Tax Treaty Model OECD, pengecualian timbulnya BUT yaitu sebagai berikut:

  • Apabila perusahaan dari suatu negara treaty partner menjalankan kegiatan-kegiatan yang terbatas di Indonesia yang cakupan kegiatan-kegiatannya adalah sebagai berikut :
  1. Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dimaksudkan untuk menyimpan, memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
  2. Pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dimaksudkan untuk disimpan, dipamerkan atau diolah lebih lanjut oleh perusahaan lain;
  3. Pengurusan tempat usaha tetap semata-mata dimaksudkan untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan, untuk tujuan periklanan, memberikan informasi atau untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi perusahaan.
  • Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui agen yang bertindak bebas (independent agent). Independent agent adalah agen yang menjalankan usahanya secara bebas tanpa adanya instruksi dari perusahaan di luar negeri (non resident taxpayer) misalnya makelar, komisioner umum.
  • Apabila suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu negara treaty partner yang menguasai atau dikuasai oleh perusahaan lain yang berkedudukan di negara treaty partner lainnya ataupun menjalankan usaha di negara treaty lainnya (baik melalui suatu BUT maupun dengan cara lain)

E. Cakupan Penghasilan dan penentuan laba usaha suatu BUT

Sesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan terutang pajak suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia. Dan sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur mengenai cakupan penghasilan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia yaitu:

  1. Sesuai Attribution Rule, penghasilan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya di Indonesia. Misalnya, apabila BUT perusahaan asing tersebut bergerak dibidang perdagangan, maka penghasilannya di Indonesia adalah penghasilan yang berasal dari kegitan usaha perdagangannya di Indonesia;
  2. Sesuai Force of Attraction Rule, penghasilan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia adalah termasuk penghasilan kantor pusatnya dari Indonesia yang diperolehnya dari kegiatan usaha yang sejenis dengan kegiatan BUT nya di Indonesia. Dengan demikian, penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya dianggap sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.;
  3. Sesuai Effectively-Connected Rule, penghasilan pasif (misalnya: bunga dan royalty) yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya dan memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha BUT nya di Indonesia dianggap sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia.

Umumnya, penentuan cakupan penghasilan suatu BUT diperlukan untuk melindungi hak pemajakan negara-negara berkembang (developing countries) seperti Indonesia. Dalam perundingan, cakupan penghasilan suatu BUT sering diperdebatkan oleh wakil-wakil dari kedua Negara. Sedangkan Dalam menentukan besarnya laba BUT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Biaya adminstrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan direktur jendral pajak
  2. Pembayaran oelh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:
  • Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak hak lainnya
  • Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya
  • Bunga, kecuali bungan yang berkenaan dengan usaha perbankan

Sebagai konsukuensinya, atas pembayaran seperti tersebut diatas, yang diterima atau diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

F.  Pajak Penghasilan Badan dan Branch Profit Tax

whatsapp-image-2021-04-07-at-12-24-06-606e188fd541df5405221b52.jpeg
whatsapp-image-2021-04-07-at-12-24-06-606e188fd541df5405221b52.jpeg

Perlakukan perpajakan suatu bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing di Indonesia diperlakukan sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya Namun demikian atas laba bersih setelah Pajak Penghasilan Badan suatu BUT perusahaan asing di Indonesia dikenakan tambahan pajak yang sering disebut sebagai branch profit tax dengan tarif sebesar 20% dari laba bersih setelah pajak (net income after tax)

Apabila perusahaan asing tersebut berasal dari negara treaty partner, maka besarnya tarif branch profit tax sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku. Penentuan besarnya tarif branch profit tax sering menjadi perdebatan dalam perundingan tax treaty Indonesia dengan negara-negara lainnya karena beberapa hal yaitu: (i) negara treaty partner tidak menerapkan branch profit tax di negaranya, atau (ii) untuk melindungi kepentingan Indonesia dibidang industri hulu Minyak dan Gas Bumi.

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak dari Suatu BUT yang di nyatakan kembali di Indonesia

Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap di indonesia, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (bersifat final) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di indonesia. Penanaman kembali tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghsilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
  2. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud hruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya, paling lama 1(satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
  3. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut dan
  4. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial

Bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman kembali, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPH tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.

Contoh Perhitungan Sederhana Pajak atas BUT

PT Poetra Madani yang merupakan BUT di Indonesia mempunyai Penghasilan Kena Pajak dalam tahun 2017 sebesar Rp1.050.000.000. Maka perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Rp1.050.000.000

PPh terutang = (10% x Rp50.000.000) + (15% x Rp50.000.000) + (30% x Rp950.000.000) = Rp297.500.000

Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan = Rp752.500.000

Catatan:

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 20%, yaitu: 20% x Rp752.500.000 = Rp150.000.000

Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut (Rp752.500.000) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% atau sebesar Rp150.000.000.

Refrensi

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

Anang Mury Kurniawan. 2015. Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia

https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap

https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/bentuk-usaha-tetap-tarif-pajaknya-dan-bentuk-lain-dikategorikan-but/

https://materipajak.id/bentuk-usaha-tetap-but/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun