Mohon tunggu...
samsul hidayatullah
samsul hidayatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tingkatkan literasi digital dan bijaklah dalam menerima setiap informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Konvensi Internasional ACTIP dalam Melawan Kejahatan Perdagangan Manusia

2 Juli 2023   13:52 Diperbarui: 2 Juli 2023   18:35 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image : freepik.com

Apabila berbicara tentang hukum, maka banyak sekali jenis hukum yang ada pada saat ini. Baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis, atau baik hukum itu bersifat nasional maupun internasional. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang salah satu sumber hukum tidak tertulis atau yang biasa disebut hukum kebiasaan (konvensi). Pasti ada yang bertanya-tanya terkait apa itu konvensi?

Menurut mauna (2013), konvensi atau hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang berasal dari praktek negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya dalam suuatu persoalan. Di mana hukum kebiasaan ini selalu dilakukan tanpa adanya paksaan saat melakukannya. Atau mudahnya kita bisa analogikan bahwa konvensi ini sebagai suatu tradisi yang selalu dilakukan terhadap suatu persoalan. Tapi karena konvensi ini merupakan hukum kebiasaan, maka bagaimanakah cara suatu konvensi mampu menyikapi suatu persoalan dan memberikan punnishment bagi pihak yang melanggarnya?

Pada artikel ini, saya akan membahas tentang salah satu konvensi dengan lingkup internasional, yaitu ACTIP (ASEAN Convention Against Trafficking in Person). ACTIP ialah konvensi internasional yang membahas tentang TIP (Trafficking in Persons) atau peristiwa perdagangan manusia yang memiliki tujuan untuk mencegah dan melawan TIP, memastikan hukuman yang efektif dan adil bagi para pelanggar, serta membela dan memfasilitasi korban TIP dengan pertimbangan nilai-nilai berdasarkan prinsip HAM, serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pihak untuk mencapai tujuan tersebut (Solim, 2019). ACTIP terbentuk sebagai suatu respon atas semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan transnasional, yang mulanya hanya pada penjualan atau peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, berkembang menjadi adanya money laudering, terorisme, penyelundupan senjata, Trafficking In Persons (TIP), dan pembajakan kapal dan/atau pesawat yang terjadi di kawasan Asia Tenggara (Solim, 2019).

Atas dasar tersebut, maka mulai tahun 2004, ASEAN memfokuskan kembali upaya dalam hal pemberantasan kejahatan transnasional, salah satunya TIP dengan dibentuknya Deklarasi ASEAN Against TIP Khususnya Perempuan dan Anak. Dan setelah sekian pertemuan dan perundingan dengan sesama negara anggota ASEAN, pada akhirnya di tahun 2015 melalui Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia, dibentuklah sebuah konvensi untuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan TIP dengan nama ACTIP (ASEAN Convention Against Trafficking in Person).

Namun kembali pada definisi konvensi, ACTIP sebagai salah satu konvensi internasional tidaklah merumuskan sebuah hukum yang memuat sanksi bagi para pelanggar, melainkan hanya mencakup kaidah-kaidah hukum atas suatu masalah secara umum. Lalu bagaimanakah implementasi ACTIP sebagai konvensi untuk pemberantasan TIP di Asia Tenggara?

Implementasi ACTIP dalam melakukan pemberantasan TIP di kawasan ialah sebagai berikut :

  • Diadopsinya ACTIP ke dalam Hukum Nasional Negara Anggota ASEAN.

Dengan diasopsinya ACTIP ke dalam hukum nasional, maka mampu memudahkan masing-masing negara untuk memberikan sebuah aturan yang lebih mengikat dan memiliki wewenang untuk dapat mengadili pelaku TIP sesuai dengan hukum nasional masing-masing, namun tetap berlandaskan pada kaidah bersama yang telah dimuat dalam ACTIP. Contohnya seperti Indonesia yang telah mengadopsi ACTIP ke dalam hukum nasionalnya, yaitu dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TIP, sehingga ditetapkan hukum pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun, denda minimal 40 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah, serta dengan kemungkinan hukuman yang berlaku bertambah 1/3 jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak (Solim, 2019).

  • ACTIP Dibuat untuk Menyamakan Pemahaman Terkait Definisi TIP

Hal ini ditujukan agar lebih memudahkan terbentuknya kerjasama bagi negara anggota ASEAN untuk saling bersinergi dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan TIP. Karena tujuan lain dibentuknya ACTIP ialah untuk membangun kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam melawan kejahatan TIP berupa kerjasama dalam hal penyelidikan, penuntutan dan penghapusan tempat persembunyian dari para pelaku serta kaki tangan perdagangan manusia dan melakukan perlindungan, serta pemberian bantuan yang efektif bagi para korban perdagangan manusia (Association of Southeast Asian Nations, 2015).

Lalu bagaimana kelanjutan dari respon negara-negara ASEAN dalam menanggulangi masalah tersebut?

Bersamaan dengan ACTIP dibentuk pula ASEAN Plan of Action (APA) yang berfungsi sebagai rencana atas tindakan tertentu dalam peraturan nasional negara-negara anggota ASEAN dalam masalah utama yang diidentifikasi, yaitu pencegahan, perlindungan para korban, penegakan hukum dan penuntutan para pelaku TIP, serta kerjasama dan koordinasi regional dan internasional. APA juga mencantumkan tantangan umum negara-negara ASEAN dalam memerangi praktik TIP, seperti penyimpangan pejabat dan korupsi birokrat, keterbelakangan, disparitas sosial ekonomi, ketidakseimbangan moneter, penegakan hukum yang tidak memadai dan sistem ketatanegaraan, dll (Solim, 2019). Namun kembali lagi, tidak mudah bagi negara di dalam satu kawasan mampu memberantas pelaku TIP dalam waktu yang singkat, butuh waktu dan usaha yang besar dalam hal ini, sebab jaringan TIP tidaklah mudah untuk terdeteksi, terlebih kawasan ASEAN yang memiliki wilayah berdekatan antar negara memudahkan pelaku TIP menyebrang dari satu negara ke negara lain atau dari satu pulau ke pulau lain tanpa terdeteksi. Untuk itu, marilah kita tingkatkan pengetahuan mengenai kasus seperti ini, sehingga kita tidak hanya melindungi diri sendiri namun juga melindungi keluarga dan orang-orang terdekat kita dari bahayanya TIP dan bagaimana cara penganggulangannya di mata hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun