Mohon tunggu...
Samsul Bakri
Samsul Bakri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih belajar menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Ekonomi Undip

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Imperatif Kategoris Immanuel Kant dan 15 Mahasiswa Bima yang Ditangkap

15 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 15 Juni 2023   19:27 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://metropolitanmagazine.it/immanuel-kant/

https://metropolitanmagazine.it/immanuel-kant/
https://metropolitanmagazine.it/immanuel-kant/

Sikap yang berkualitas moral oleh kant disebut dengan moralitas. Moralitas adalah pelaksanaan kewajiban karena hormat terhadap hukum. Sedangkan hukum itu sendiri tertulis dalam hati manusia. Sebuah hukum atau aturan dari luar hanya mengikakat secara moral kalau diyakini dalam hati. Moralitas adalah tekad untuk mengikuti apa yang dalam hati disadari sebagai kewajiban mutlak. Sejak Kant, sebuah sikap atau tindakan hanya dapat dianggap moral apabila diambil secara otonom, artinya berdasrkan kesadaran sendiri tentang kewajiban.

Maka untuk selamanya, Kant mengakhiri percampuran yang bisa fatal bagi moralitas, antara ketaatan terhadap berbagai hukum dan ketaatan pada kewajiban moral. Baru dengan Kan itu, kita dapat memahami secara teoritis dan etis mengapa bisa terjadi bahwa seseorang dapat melanggar hukum justru karena dia bermoral dan bukan karena ia orang tak bermoral. [1] Mereka melakukan aksi demostrasi bukan karena mereka tidak bermoral dengan melanggar pasal tentang ketertiban umum, tapi atas dasar dorong dari diri sendiri. Dorongan dari batin sendiri yang tidak tahan atas sulitnya hidup orang-orang di sekitarnya akibat jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki.

Bagi saya mereka yang unjuk rasa menuntut perbaikan jalan adalah orang-orang yang memiliki kewajiban untuk patuh pada hukum moral yang datang dari dirinya sendiri, dari kendendak yang merupakan realisasi dari rasio praktis. Hukum moral dari mereka adalah suatu permintaan dari diri sendiri, suatu perintah suatu impeartif. Perintah dari akal budi ini, dalam istilah Immanuel Kant sebagai Kategorischer Imperatif, kategoris imperatif yang bertindak atas aus Pflicht, demi kewajiban[2]. Kesusilaan yang berlaku umum harus didasrai oleh unsur-unsur yang apriori, yaitu  kehendak baik, karena tak ada yang baik laiknya kecuali kehendak baik. Kehendak baik tidak tergantung dari hasil yang akan dicapai, tetapi bertindak baik karena baik dan demi kewajiban.

Meraka sudah dengan watak lembaga negara, trias politika, sama semua, kepal batu dan hanya tau menuntut kewajiban rakyat tapi enggan memenuhi kewajibanya sendiri. Tapi tanpa memikirakn hasilnnya ketika berteriak di hadapan birokrasi yang tuli, mereka tetap melakukan demonstrasi, karena seperti kata-kata bijak, diam hanya akan memperpanjang jalan rusak. Jadi sikap baik mereka untu-untuk panas-panasan ditengah terik matahari, tenggorokan yang serak karena beteriak murni atas kehendak baik dari dalam batin. Secara pembacaan pasal hukum yang kaku, kalian mungkin dikenai delik hukum, tapi bagi kami, apa yang kalian lakukan sudah benar secara moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun